AKUNTANSI

Staf Pajak adalah Seorang yang bertugas menangani kewajiban perusahaan terkait perpajakan, dari mulai pencatatan, penghitungan, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan proses administrasi pajak suatu perusahaan.Staf Pajak pada umumnya berada didivisi keuangan perusahaan.Tugas staf pajak suatu perusahaan yaitu menangani mengenai perpajakan perusahaan, baik permasalahan administrasi maupun kejadian yang mempengaruhi pajak suatu perusahaan.Umumnya administrasi pajak yang ditangani adalah PPh 21/26, PPh 22, PPh 4 (2), PPh 25, PPh 23/26, PPh 24, PPh badan, PPN, serta PPnBM.

Postingan terbaru

Recent Posts Widget