PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
AKUNTANSI ANJAK PIUTANG
PENDAHULUAN
Tujuan
01. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan
akuntansi beserta pengungkapan transaksi anjak piutang baik bagi factor maupun bagi klien.
Ruang Lingkup
02. Pernyataan ini hanya
mengatur perlakuan akuntansi beserta pengungkapannya untuk transaksi anjak
piutang. Pernyataan ini tidak mengatur perlakuan akuntansi untuk piutang yang
digunakan sebagai jaminan pinjaman serta transaksi pengalihan aktiva lainnya,
seperti sekuritasi aset (asset back
securitization) dan transaksi pembelian kembali aset (repurchase).
Definisi
03. Berikut ini adalah
pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Anjak
Piutang adalah jenis pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau
pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan yang berasal
dari transaksi usaha.
Klien adalah perusahaan
yang menjual dan atau mengalihkan piutang.
Factor
adalah lembaga pembiayaan atau lembaga lain yang membeli dan atau menerima
pengalihan piutang.
Nasabah
adalah perusahaan yang mempunyai kewajiban kepada klien.
Retensi
adalah bagian dana dari anjak piutang yang ditahan oleh factor untuk menutup
kemungkinan terjadinya penyesuaian jumlah piutang sebelum jatuh tempo
(misalnya, potongan dan pengembalian penjualan).
Recourse
adalah hak factor untuk menerima pembayaran dari klien apabila piutang yang
dialihkan tidak dapat dibayar oleh nasabah pada saat piutang tersebut jatuh
tempo.
PENJELASAN
Jenis
Anjak Piutang
04.
Kegiatan anjak piutang dapat dibedakan menjadi dua, yaitu jasa non pembiayaan
dan jasa pembiayaan. Jasa non pembiayaan meliputi jasa penata-usahaan penjualan
secara kredit dan penagihan piutang klien, seperti: investigasi kredit (credit investigation); administrasi
penjualan (sales ledger administration);
penagihan (credit control and collection);
dan proteksi terhadap risiko kredit (protection
against credit risk). Atas pemberian jasa tersebut, factor memperoleh fee dari klien (service fee dan atau handling
fee). Jasa pembiayaan merupakan jasa pembelian dan atau pengalihan piutang
jangka pendek dari kegiatan usaha, termasuk transaksi perdagangan dalam dan
luar negeri. Anjak piutang pembiayaan ini dapat dibedakan menjadi dua kelompok,
yaitu: anjak piutang tanpa recourse dan anjak piutang dengan recourse. Atas
anjak piutang pembiayaan ini, factor memperoleh bunga atau diskonto.
05.
Anjak piutang tanpa recourse merupakan penjualan piutang atas dasar notifikasi.
Klien menjual piutangnya kepada factor dan
factor menanggung secara penuh risiko
penagihan tanpa hak menerima pembayaran dari klien apabila terjadi kerugian
atas piutang alihan yang tidak tertagih. Nasabah melakukan pembayaran atas
piutang alihan langsung kepada factor.
06.
Dalam anjak piutang dengan recourse,
klien mempunyai kewajiban membayar seluruh (full recourse) atau sebagian (limited recourse) dana yang diperoleh dari piutang alihan,
atau membeli kembali piutang alihan, dalam hal nasabah tidak membayar piutang
alihan tersebut kepada factor pada
saat jatuh tempo.
07.
Anjak piutang dengan recourse diperlakukan sebagai
penjualan piutang apabila memenuhi semua criteria berikut:
a) Klien tidak lagi memiliki manfaat ekonomi masa depan dan tidak
menanggung risiko kolektibilitas yang terkandung dalam piutang;
b) Kewajiban klien dalam perjanjian recourse dapat
diestimasi secara handal; dan
c) Klien tidak memiliki kewajiban atau opsi untuk membeli kembali piutang
tersebut.
Akuntansi
Anjak Piutang bagi Factor
Anjak
Piutang tanpa Recourse
08.
Anjak piutang tanpa recourse diakui sebagai tagihan
anjak piutang sebesar nilai piutang yang diperoleh. Selisih antara tagihan
anjak piutang dengan jumlah pembayaran kepada klien ditambah retensi diakui
sebagai pendapatan anjak piutang pada saat transaksi anjak piutang.
09.
Tagihan anjak piutang tanpa recourse dinyatakan sebesar nilai
bersih yang dapat direalisasi. Sedangkan retensi diakui sebagai hutang retensi
anjak piutang dan disajikan dalam neraca sebagai kewajiban.
10.
Dalam transaksi anjak piutang tanpa recourse,
factor memperlakukan piutang yang
diperoleh dari klien sebagai pembelian piutang. Factor memperoleh hak
sekaligus menanggung risiko kolektibilitas piutang. Dengan pembelian tersebut factor mengakui jumlah piutang alihan
sebagai aktiva dengan nama akun tagihan anjak piutang. Di lain pihak, factor menanggung risiko kolektibilitas
piutang dengan membentuk penyisihan ragu-ragu.
11.
Dalam anjak piutang tanpa recourse,
factor telah memperoleh hak atas piutang. Oleh karena itu, bagian dana yang
ditahan dalam rangka anjak piutang tersebut merupakan kewajiban dengan nama
akun hutang retensi anjak piutang. Hutang retensi anjak piutang akan berkurang
apabila terjadi penyesuaian terhadap piutang, misalnya klien memberikan
potongan penjualan dan menerima pengembalian penjualan, dan saldonya akan
dikembalikan kepada klien pada saat penyelesaian akhir anjak piutang.
Anjak
Piutang Dengan Recourse
12.
Anjak piutang dengan recourse, diakui sebagai tagihan
anjak piutang sebesar nilai piutang yang diperoleh. Selisih antara tagihan
anjak piutang dengan jumlah pembayaran kepada klien ditambah retensi diakui
sebagai pendapatan tangguhan selama periode anjak piutang.
13. Anjak piutang dengan recourse pada dasarnya merupakan pemberian
pinjaman dengan jaminan piutang. Oleh karena itu, penyajian retensi sebagai
pengurang tagihan anjak piutang lebih mencerminkan jumlah pinjaman yang
sebenernya.
Akuntansi Anjak Piutang bagi
Klien
Anjak
Piutang tanpa Recourse
17.
Anjak piutang tanpa recourse diperlakukan sebagai
penjualan piutang. Selisih antara nilai piutang alihan dengan jumlah dana yang
diterima ditambah retensi diakui sebagai kerugian atas transaksi anjak piutang.
18. Anjak piutang tanpa recourse
memiliki substansi sebagai penjualan piutang. Klien tidak lagi memiliki
manfaat ekonomi dan risiko kolektibilitas atas piutang alihan. Substansi
penjualan piutang adalah berkurangnya jumlah piutang sebesar nilai tercatat dan
timbulnya keuntungan atau kerugian. Dalam anjak piutang tanpa recourse, klien
telah mengalihkan risiko kolektibilitas atas piutang sehingga tidak diperlukan
penyisihan piutang ragu-ragu.
19. Kerugian atas transaksi anjak
piutang tanpa recourse diakui sebagai beban pada saat transaksi
dan disajikan dalam laporan laba rugi sebagai beban usaha.
20. Dana yang ditahan (retensi) oleh
factor dalam rangka anjak piutang tanpa recourse diakui sebagai piutang setensi anjak piutang dan disajikan dalam
neraca sebagai aktiva lancar.
21. Pada umumnya factor
menahan sebagian dana dari anjak piutang untuk menutup kemungkinan terjadinya
penyesuaian terhadap jumlah piutang alihan, seperti potongan dan pengembalian
penjualan. Retensi tersebut akan dikembalikan oleh factor kepada klien pada saat jatuh tempo sehingga dicatat sebagai
piutang retensi anjak piutang pada saat terjadinya transaksi.
Anjak
Piutang dengan Recourse
22.
Anjak piutang dengan recourse diakui
sebagai kewajiban anjak piutang sebesar nilai piutang yang dialihkan. Selisih
antara nilai piutang yang dialihkan dengan dana yang diterima ditambah retensi
diakui sebagai beban bunga selama periode anjak piutang.
23. Dalam anjak piutang dengan recourse,
klien mempunyai kewajiban untuk membayar kepada factor apabila piutang yang dialihkan tidak dapat dibayar oleh
nasabah pada saat jatuh tempo. Anjak piutang ini mempunyai substansi sebagai
pinjaman dengan jaminan piutang. Dengan demikian, klien mengakui anjak piutang
ini sebagai kewajiban dan tetap mengakui piutang dalam laporan keuangan. Karena
risiko kolektibilitas piutang tetap berada pada klien, maka klien harus
menyajikan piutang sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi dengan membentuk
penyisihan piutang ragu-ragu.
24.
Kewajiban anjak piutang disajikan dalam neraca sebesar nilai piutang yang
dialihkan dikurangi retensi dan beban bunga yang belum diamortisasi.
25. Dalam anjak piutang dengan recourse,
retensi bukan merupakan kewajiban. Oleh karena itu, penyajian retensi sebagai
pengurang kewajiban lebih mencerminkan jumlah kewajiban anjak piutang yang
sebenarnya.
Pengungkapan
Pengungkapan
oleh Factor
26. Pengungkapan
yang memadai harus dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan mengenai
hal-hal sebagai berikut:
a) Kebijakan akuntansi
yang digunakan untuk anjak piutang.
b)
Jumlah tagihan anjak piutang tanpa recourse, termasuk
anjak piutang dengan recourse memenuhi kriteria penjualan, jumlah hutang
retensi anjak piutang dan pendapatan anjak piutang, serta pengungkapan mengenai
ikatan penting lainnya yang diatur dalam perjanjian anjak piutang.
c)
Jumlah tagihan anjak piutang dengan recourse
diungkapkan sebagai berikut:
Rp
Tagihan anjak piutang
XXX
Pendapatan anjak piutang tangguhan (XXX)
Retensi (XXX)
XXX
Penyisihan
piutang ragu-ragu (XXX)
Tagihan anjak piutang bersih XXX
d)
Pengungkapan mengenai ikatan penting yang diatur dalam
perjanjian anjak piutang dengan recourse meliputi antara lain:tingkat bunga,
jatuh tempo dan jumlah piutang yang diperoleh.
Pengungkapan oleh Klien
27. Pengungkapan
yang memadai harus dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan mengenai
hal-hal sebagai berikut:
a) Kebijakan akuntansi
mengenai transaksi anjak piutang baik tanpa recourse maupun dengan recourse.
b) Jumlah piutang yang
dialihkan dalam rangka anjak piutang dengan recourse, termasuk anjak piutang
dengan recourse yang memenuhi kriteria penjualan. Pengungkapan ini juga
meliputi jumlah kerugian, piutang retensi anjak piutang, jatuh tempo, dan
ikatan penting lainnya yang diatur dalam perjanjian anjak piutang.
c) Jumlah kewajiban
anjak piutang dalam rangka anjak piutang dengan recourse. Pengungkapan ini
meliputi beban bunga, retensi, jatuh tempo, dan jumlah piutang alihan, serta
ikatan penting lainnya yang diatur dalam perjanjian anjak piutang. Jumlah
kewajiban anjak piutang dengan recourse diungkapan sebagai berikut.
Rp
Kewajiban
anjak piutang
XXX
Retensi
(XXX)
Bunga yang belum diamortisasi (XXX)
Kewajiban anjak piutang bersih XXX
Jenis Anjak Piutang
28. Anjak piutang
tanpa recourse merupakan penjualan
piutang atas dasar notifikasi. Klien menjual piutangnya kepada factor dan factor menanggung secara penuh risiko penagihan tanpa hak menerima pembayaran
dari klien apabila terjadi kerugian atas piutang alihan yang tak tertagih.
Nasabah melakukan pembayaran atas piutang alihan langsung kepada factor.
29. Dalam anjak piutang dengan recourse, klien
mempunyai kewajiban membayar seluruh (full recourse) atau sebagian (limited recourse) dana yang diperoleh dari piutang alihan, atau membeli kembali piutang
alihan, dalam hal nasabah tidak membayar piutang alihan tersebut kepada factor
pada saat jatuh tempo.
30. Anjak piutang dengan recourse
diperlakukan sebagai penjualan piutang apabila memenuhi semua kriteria berikut:
a) klien tidak lagi
memiliki manfaat ekonomi masa depan dan tidak menanggung risiko kolektibilitas
yang terkandung dalam piutang;
b) Kewajiban klien
dalam perjanjian recourse dapat diestimasi secara handal; dan
c) Klien tidak memiliki
kewajiban atau opsi untuk membeli kembali piutang tersebut.
Akuntansi
Anjak Piutang bagi Factor
Anjak
Piutang tanpa Recourse
31.
Anjak piutang tanpa recourse diakui sebagai tagihan
anjak piutang sebesar nilai piutang yang diperoleh. Selisih antara tagihan
anjak piutang dengan jumlah pembayaran kepada klien ditambah retensi diakui
sebagai pendapatan anjak piutang pada saat transaksi anjak piutang.
32.
Tagihan anjak piutang tanpa recourse dinyatakan sebesar nilai
bersih yang dapat direalisasi. Sedangkan retensi diakui sebagai hutang retensi
anjak piutang dan disajikan dalam neraca sebagai kewajiban.
Anjak
Piutang dengan Recourse
33.
Anjak piutang dengan recourse diakui sebagai tagihan
anjak piutang sebesar nilai piutang yang diperoleh. Selisih antara tagihan
anjak piutang dengan jumlah pembayaran kepada klien ditambah retensi diakui
sebagai pendapatan tangguhan selama periode anjak piutang.
34.
Tagihan anjak piutang dengan recourse
dinyatakan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi dan retensi disajikan
sebagai pengurang tagihan anjak piutang.
Akuntansi Anjak Piutang bagi
Klien
Anjak
Piutang tanpa Recourse
35.
Anjak piutang tanpa recourse diperlakukan sebagai
penjualan piutang. Selisih antara nilai piutang alihan dengan jumlah dana yang
diterima ditambah retensi diakui sebagai kerugian atas transaksi anjak piutang.
36.
Kerugian atas transaksi anjak piutang tanpa recourse diakui
sebagai beban pada saat transaksi disajikan dalam laporan laba rugi sebagai
beban usaha.
37.
Dana yang ditahan (retensi) oleh factor dalam rangka anjak piutang tanpa recourse diakui sebagai piutang retensi anjak piutang dan disajikan dalam
neraca sebagai aktiva lancar.
Anjak
Piutang dengan Recourse
38.
Anjak piutang dengan recourse diakui sebagai kewajiban
anjak piutang sebesar nilai piutang yang dialihkan. Selisih antara nilai
piutang yang dialihkan dengan dana yang diterima ditambah retensi diakui
sebagai beban bunga selama periode anjak piutang.
39.
Kewajiban anjak piutang disajikan dalam neraca sebagai nilai piutang yang
dialihkan dikurangi retensi dan beban bunga yang belum diamortisasi.
Pengungkapan
Pengungkapan
oleh Factor
40.
Pengungkapan yang memadai harus dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan
mengenai hal-hal sebagai berikut:
a) Kebijakan akuntansi yang digunakan untuk anjak piutang.
a) Kebijakan akuntansi yang digunakan untuk anjak piutang.
b)
Jumlah tagihan anjak piutang tanpa recourse,
termasuk anjak piutang dengan recourse
yang memenuhi criteria penjualan, jumlah hutang retensi anjak piutang dan
pendapatan anjak piutang, serta pengungkapan mengenai ikatan penting lainnya
yang diatur dalam perjanjian anjak piutang.
a) Jumlah tagihan anjak piutang dengan recourse
diungkapkan sebagai berikut:
Rp
Tagihan
anjak piutang
XXX
Pendapatan
anjak piutang tangguhan (XXX)
Retensi
(XXX)
XXX
Penyisihan
piutang ragu-ragu (XXX)
Tagihan anjak piutang bersih
XXX
d) Pengungkapan mengenai ikatan penting yang diatur dalam
perjanjian anjak piutang dengan recourse meliputi antara lain: tingkat bunga,
jatuh tempo, dan jumlah piutang yang diperoleh.
Pengungkapan oleh Klien
41. Pengungkapan yang memadai harus
dicantumkan dalam catatan atas laporan keuangan mengenai hal-hal sebagai
berikut:
a)
Kebijakan akuntansi mengenai transaksi anjak piutang baik
tanpa recourse maupun dengan recourse.
b)
Jumlah piutang yang dialihkan dalam rangka anjak piutang
tanpa recourse, termasuk anjak piutang dengan recourse yang memenuhi kriteria penjualan. Pengungkapan ini juga meliputi
jumlah kerugian, piutang retensi anjak piutang, jatuh tempo, dan ikatan penting
lainnya yang diatur dalam perjanjian anjak piutang.
c)
Jumlah kewajiban anjak piutang dalam rangka anjak piutang
dengan recourse. Pengungkapan ini meliputi beban bunga, retensi, jatuh tempo dan
jumlah piutang alihan, serta ikatan penting lainnya yang diatur dalam
perjanjian anjak piutang.
d)
Jumlah kewajiban anjak piutang dengan recourse diungkapkan
sebagai berikut:
Rp
Kewajiban
anjak piutang
XXX
Retensi
(XXX)
Bunga yang belum diamortisasi (XXX)
Kewajiban anjak piutang bersih XXX