PERNYATAAN STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN
Ikatan Akuntan INDONESIA
Laporan
Keuangan Interim
PENDAHULUAN
Tujuan
Salah satu karakteristik kualitatif
informasi keuangan adalah tepat waktu. Informasi harus disampaikan sedini
mungkin untuk dapat digunakan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan
ekonomi dan untuk menghindari kelambatan pengambilan keputusan tersebut.
Dengan meningkatnya jumlah perusahaan
yang menjual surat berharga di pasar modal, laporan keuangan interim menjadi
semakin diperlukan. Pemakai laporan keuangan membutuhkan laporan keuangan
perusahaan secepat mungkin untuk memberikan gambaran tentang kegiatan
perusahaan.
Ruang Lingkup
01 Pernyataan ini berlaku untuk perusahaan
yang diwajibkan untuk menyajikan laporan keuangan interim oleh peraturan
perundangan yang berlaku, misalnya pasar modal, dan lain-lain. Untuk industri
yang telah diatur dalam standar akuntansi keuangan industri yang bersangkutan
secara khusus, misalnya perbankan, maka harus mengikuti standar khusus tersebut.
Definisi
02 Berikut
adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Laporan keuangan
interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan
tahunan.
Laporan keuangan
interim:
o Harus dipandang sebagai bagian yang integral
dari periode tahunan .
o Dapat
disusun secara bulanan, triwulanan atau periode lain yang kurang dari setahun dan mencakupi seluruh komponen laporan keuangan sesuai
standar akuntansi keuangan.
PENJELASAN
Pandangan
Sehubungan dengan Laporan Keuangan Interim
03 Dua pandangan sehubungan dengan laporan
keuangan interim adalah sebagai berikut:
(a) Pandangan yang menganggap periode
interim sebagai dasar periode akuntansi dan
menyimpulkan
bahwa hasil operasi tiap periode ditentukan dengan cara yang sama seperti pada
periode tahunan.
(b) Pandangan yang menganggap periode
interim sebagai bagian yang integral dengan
periode tahunan.
04 Pernyataan ini dikembangkan berdasarkan
pandangan kedua yang menganggap laporan keuangan interim sebagai bagian integral
dengan periode tahunan.
Pelaporan dan Pengungkapan
05 Unsur yang sama antara pelaporan
keuangan interim dengan pelaporan keuangan tahunan adalah:
o Dasar pengakuan pendapatan.
o Kebijakan
akuntansi dasar pelaporan pada periode interim, kecuaii jika ada perubahan
dalam standar akuntansi.
o Penyajian
penggolongan aktiva sebagai lancar dan tidak lancar, dan kewajiban sebagai
jangka pendek dan jangka panjang .
Biaya
dan Beban
06 Pelaporan biaya dan beban
diklasifikasikan dalam dua kelompok yaitu:
(a) Beban yang dapat dihubungkan dengan
pendapatan ditentukan atas dasar yang sama
dengan
dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan tahunan kecuali untuk
persediaan dengan modifikasi sebagai berikut:
o Perusahaan
yang dalam periode interim menggunakan estimasi laba kotor dalam menentukan
nilai persediaan atau metode lain yang berbeda dengan metode yang digunakan
dalam penilaian persediaan akhir tahun, harus mengungkapkan hal tersebut dalam
laporan keuangan interim.
o Perusahaan
yang melakukan penilaian persediaan berdasarkan biaya standar tidak perlu
melaporkan penyimpangan atau selisih dengan biaya aktual yang terjadi, jika
selisih biaya tersebut tidak material atau diharapkan bisa diselesaikan pada
akhir tahun. Pengaruh dari penyimpangan yang tidak direncanakan dan tidak
diperkirakan harus dilaporkan pada akhir periode interim dengan prosedur yang
sama seperti yang digunakan pada akhir tahun.
o Kerugian
yang disebabkan penurunan harga pasar tidak boleh ditangguhkan untuk dibebankan
ke periode di luar periode penurunan harga tersebut. Pemulihan harga yang sama
boleh diakui sebagai keuntungan pada periode interim selanjutnya, keuntungan
yang diakui tidak boleh melebihi kerugian yang telah dibebankan pada periode
sebelumnya.
(b) Biaya
dan beban lain-lain
Untuk periode pelaporan interim, biaya
dan beban lain-lain termasuk biaya produksi dibebankan atas dasar yang sama
seperti periode tahunan.
Pendapatan
dan Beban Musiman
07 Laporan keuangan interim memberi
gambaran pendapatan dan beban periode interim tersebut. Laporan keuangan
interim tertentu diperbandingkan dengan periode sebelumnya memberi manfaat yang
lebih besar bagi para pemakai laporan dalam contoh kondisi-kondisi sebagai
berikut:
o Laporan
keuangan interim diperbandingkan dengan laporan keuangan interim periode
sebelumnya, untuk mengetahui kecenderungan (trend) posisi keuangan dan kinerja.
o Laporan keuangan interim
diperbandingkan dengan interim yang sama dalam periode
akuntansi
yang lalu untuk mengetahui kecenderungan berulang (cyclical) musiman dari
kegiatan usaha.
o Laporan
keuangan interim diperbandingkan dengan laporan keuangan kumulatif dari awal
tahun buku sampai dengan tanggal laporan keuangan interim untuk mengetahui
kontribusi atau pengaruh periode interim yang dilaporkan pada periode berjalan.
o Laporan
keuangan interim diperbandingkan dengan laporan keuangan tahun buku yang lalu,
untuk mendapat gambaran pengaruh dan kinerja interim tersebut terhadap posisi
keuangan, kinerja dan arus kas periode akuntansi yang lalu.
Penyisihan Pajak Penghasilan
08 Pada
akhir tiap periode interim, perusahaan harus membuat taksiran pajak penghasilan
untuk dibebankan pada periode interim. Perhitungan pajak penghasilan periode
interim harus sesuai dengan kebijakan akuntansi tentang pajak penghasilan yang
dianut pada akhir tahun.
Penghapusan Segmen Usaha, Pos Luar
Biasa, Transaksi Tidak Biasa atau Tidak Sering Terjadi serta Kewajiban
Kontinjen
09 Penghapusan
segmen usaha, penggabungan usaha, pos luar biasa, dan kejadian yang tidak biasa
dan tidak sering terjadi harus dibebankan pada periode interim saat terjadinya
dan tidak boleh dibebankan pada periode lain.
10 Pos
luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dan dimasukkan dalam laporan laba
rugi periode interim saat pos luar biasa terjadi. Dalam menentukan
materialitas, pos luar biasa harus dihubungkan langsung dengan estimasi
pendapatan tahunan.
11 Peristiwa atau kejadian yang tidak biasa
dan tidak sering terjadi dan berpengaruh material terhadap hasil operasi tetapi
tidak dapat dikelompokkan dalam pos luar biasa juga harus dilaporkan dan
diungkapkan secara terpisah dalam laporan laba rugi periode interim.
12 Kewajiban
kontinjen dan ketidakpastian lain yang diperkirakan dapat mempengaruhi
kewajaran penyajian data keuangan pada tanggal neraca harus diungkapkan dalam
laporan keuangan interim dengan cara yang sama seperti dalam laporan keuangan
tahunan. Pengungkapan tersebut harus diulang dalam laporan keuangan interim
berikutnya dan dalam laporan keuangan tahunan sampai kewajiban kontinjen itu
terselesaikan.
Perubahan Akuntansi
13 Perubahan akuntansi dalam periode
interim yang memerlukan penyesuaian harus dtilaporkan dalam periode interim
saat perubahan itu terjadi dengan cara yang sama seperti yang dilaporkan dalam
laporan keuangan tahunan sebagaimana yang diatur dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan No.25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan,
Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.
14 Perusahaan
berkewajiban mengungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan bila mengetahui
akan ada perubahan akuntansi dalam periode laporan keuangan interim berikutnya.
15 Laporan keuangan interim harus
menunjukkan perubahan akuntansi;
(a) yang
terjadi pada periode interim yang dilaporkan,
(b) yang
terjadi pada periode interim sebelumnya dalam tahun buku yang sama, bila
berpengaruh material
pada periode interim yang dilaporkan.
16 Bila dimungkinkan, perusahaan sebaiknya
melakukan perubahan akuntansi dalam periode interim pertama dari suatu tahun
buku. Perubahan akuntansi yang dilakukan setelah periode interim pertama dalam
satu tahun buku cenderung mengaburkan hasil usaha dan menyulitkan pengungkapan
informasi keuangan.
17 Dalam menentukan materialitas pelaporan
pengaruh kumulatif dari perubahan akuntansi atau koreksi kesalahan, jumlah yang
ada harus dihubungkan dengan estimasi pendapatan setahun penuh dan
kecenderungan laba pada periode interim berikutnya dalam tahun buku yang sama.
Perubahan yang material bila dikaitkan dengan suatu periode interim tetapi
tidak material bila dikaitkan dengan estimasi pendapatan setahun penuh atau
dengan kecenderungan laba harus diungkapkan secara tersendiri dalam periode
interim tersebut.
Pernyataan
Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan No.3 terdiri dari paragraf 18-24. Pernyataan ini harus dibaca
dalam konteks paragraf 1 -17.
Penyajian
Laporan Keuangan Interim
18 Pernyataan ini berlaku untuk perusahaan
yang diwajibkan untuk menyajikan laporan keuangan interim oleh peraturan
perundangan yang berlaku, misalnya pasar modal, dan lain-lain. Untuk industri
yang telah diatur dalam standar akuntansi keuangan industri yang bersangkutan
secara khusus, misalnya perbankan, maka harus mengikuti standar khusus
tersebut.
19 Laporan
keuangan interim meliputi neraca, laporan laba rugi dan saldo laba interim, laporan
arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan interim harus
disajikan secara komparatif dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Perhitungan
laba-rugi interim harus mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan
periode interim terakhir yang dilaporkan (year-to-date).
20 Laporan keuangan interim harus
menggolongkan aktiva sebagai kelompok lancar dan tidak lancar, dan kewajiban
sebagai kelompok jangka pendek dan jangka panjang sesuai laporan keuangan
tahunan. Kalau suatu aktiva dan kewajiban dapat atau harus direalisasikan dalam
jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca interim, maka aktiva tersebut
digolongkan sebagai lancar; atau kewajiban tersebut digolongkan sebagai jangka
pendek; kalau tidak aktiva tersebut digolongkan sebagai tidak lancar atau
kewajiban tersebut digolongkan sebagai jangka panjang.
Khusus untuk perusahaan tertentu seperti
bank dan asuransi yang mempunyai metode khusus dalam penggolongan aktiva, maka
penggolongan aktiva harus dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan
yang berlaku.
Pengungkapan
Ringkasan Data Keuangan Interim
21 Apabila
perusahaan melaporkan ringkasan informasi keuangan pada tanggal laporan
keuangan interim, data berikut merupakan data minimum yang harus dilaporkan:
o pendapatan atau penjualan kotor,
beban, estimasi pajak penghasilan, pos luar biasa
(termasuk pengaruh
terhadap pajak penghasilan yang terkait), pengaruh kumulatif perubahan
akuntansi, perubahan akuntansi dan laba bersih;
o data laba bersih per saham untuk
setiap periode interim yang disajikan;
o pendapatan dan beban musiman;
o perubahan yang penting dalam taksiran
pajak penghasilan;
o pelepasan suatu segmen usaha, pos luar
biasa, transaksi tidak biasa dan tidak sering
terjadi;
o kewajiban kontinjen;
o perubahan akuntansi; dan
o perubahan yang material pada unsur
laporan arus kas.
22 Suatu perubahan kebijakan akuntansi
harus diterapkan secara retrospektif dengan melaporkan jumlah setiap
penyesuaian yang terjadi yang berhubungan dengan periode sebelumnya sebagai suatu
penyesuaian pada saldo laba awal periode (retained earnings), kecuali jika
jumlah tersebut tidak dapat ditentukan secara wajar. Informasi komparatif harus
dinyatakan kembali, kecuali jika untuk melaksanakannya dianggap tidak praktis.
Pengaruh perubahan akuntansi terhadap hasil keuangan
untuk periode interim pada periode interim berikutnya harus diungkapkan .
23 Laporan keuangan interim
terakhir, misalnya triwulan keempat tidak perlu disusun karena pada dasarnya
laporan keuangan tersebut dapat digantikan dengan laporan keuangan tahunan.
Dalam hal laporan keuangan interim triwulan keempat hendak diterbitkan, maka
penerbitannya dilakukan bersamaan dengan penerbitan laporan keuangan tahunan.
Di samping itu, isi dari laporan keuangan interim triwulan keempat harus
merupakan selisih dari laporan keuangan tahunan dan laporan keua