Tata Cara Perhitungan Pajak Orang Pribadi Untuk Isteri/ Wanita Kawin

Cara Perhitungan Pajak PPH OP Untuk Isteri/ Wanita Kawin

Didalam perpajakan, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi yang artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga termasuk wanita kawin, digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Penghasilan neto suami istri yang dikenakan pajak secara terpisah dalam hal dikehendaki secara tertulis berdasarkan:

  • perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH), atau
  • dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajibannya sendiri (MT),

dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Anda sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk wanita kawin yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas PTKP atau wanita kawin yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dikenakan pajak secara terpisah karena:

  1. Hidup terpisah berdasarkan putusan hakim
  2. Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau
  3. Memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami meski tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;

wajib mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sendiri. 

Wanita Kawin Yang Pisah Harta Atau Menjalankan Kewajiban Perpajakannya Sendiri

Keterangan

Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Bergabung dengan Suami

Berkehendak Menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakan Secara Terpisah dengan Suami

Pelaksanaan hak dan Kewajiban

Menggunakan NPWP Suami

Menggunakan NPWP Sendiri

NPWP yang telah ada

Wajib mengajukan permohonan penghapusan NPWP

Wajib menyampaikan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah

Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh

Dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut:

Semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya

Atas penghasilan neto istri digabung dengan penghasilan neto suami, PPh terutang sesuai proporsi penghasilan neto

Penghasilan Wanita Kawin yang semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja

Apabila telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka PPh pasal 21 yang telah dipotong bersifat final.

PPh 21 dari pemberi kerja sebagai kredit pajak

 

Pemotong atau pemungutan PPh

Wajib menunjukkan NPWP suami atau kepala keluarga kepada pemotong atau pemungut PPh

Wajib menunjukkan NPWP-nya sendiri kepada pemotong atau pemungut PPh

Perhitungan pajak penghasilan

Berdasarkan pasal 8 ayat 1 UU PPh

Berdasarkan pasal 8 ayat 3 UU PPh

Kewajiban penyampaian SPT Tahunan

Ada pada pihak suami

Dilakukan sendiri oleh wanita kawin

Hak dan kewajiban lainnya

Ada pada pihak suami

Dilakukan sendiri oleh wanita kawin



Contoh Perhitungan Pisah Harta Atau Menjalankan Kewajiban Perpajakannya Sendiri

1. Penghasilan Istri dari Satu Pemberi Kerja
  • Penghasilan neto suami sebesar Rp. 300.000.000,00
  •  Penghasilan neto istri dari satu pemberi kerja sebesar Rp. 100.000.000,00

 

Suami

Istri

Penghasilan neto

300.000.000

100.000.000

Penghasilan neto gabungan (suami dan istri)

400.000.000

PTKP (KI/3)

 

  Wajib Pajak sendiri

54.000.000

  Tambahan untuk Wajib Pajak kawin

4.500.000

  Tambahan untuk seorang istri

54.000.000

  Tambahan untuk anggota keluarga

13.500.000

 

126.000.000

Penghasilan Kena Pajak

274.000.000

Jumlah PPh terutang

=50.000.000 x 5%   =   2.500.000

=224.000.000x15% = 33.600.000

                                   36.100.000

 

(300.000.000 : 400.000.000) x 36.100.000

(100.000.000 : 400.000.000) x 36.100.000

PPh terutang

27.075.000

9.025.000

 

2. Penghasilan Istri yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018

  • Penghasilan neto suami sebesar Rp.300.000.000,00
  • Istri melakukan kegiatan usaha dan termasuk Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, memiliki peredaran bruto masa Januari s.d. Desember dengan jumlah sebesar Rp100.000.000,00

 

Suami

Istri

Peredaran Bruto

 

100.000.000

Penghasilan neto

300.000.000

 

Penghasilan neto gabungan (suami dan istri)

300.000.000

PTKP (K/3)

 

  Wajib Pajak sendiri

54.000.000

  Tambahan untuk Wajib Pajak kawin

4.500.000

  Tambahan untuk anggota keluarga

13.500.000

 

72.000.000

 

 

Penghasilan Kena Pajak

228.000.000

Jumlah PPh terutang

5% x 50.000.000= 2.500.000

15% x 178.000.000=26.700.000

29.200.000

PPh terutang

29.200.000

-

PPh terutang berdasarkan PP 23/2018

=100.000.000 x 0,5%

-

500.000

 

3. Penghasilan Istri yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Dikenai Tarif Umum

  • Penghasilan neto suami sebesar Rp. 300.000.000,00
  • Istri melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak termasuk kriteria Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, memiliki penghasilan neto sebesar Rp. 100.000.000,00

 

Suami

Istri

Penghasilan neto

300.000.000

100.000.000

Penghasilan neto gabungan (suami dan istri)

400.000.000

PTKP (KI/3)

 

  Wajib Pajak sendiri

54.000.000

  Tambahan untuk Wajib Pajak kawin

4.500.000

  Tambahan untuk seorang istri

54.000.000

  Tambahan untuk anggota keluarga

13.500.000

 

126.000.000

Penghasilan Kena Pajak

274.000.000

Jumlah PPh terutang

=50.000.000 x 5%   =   2.500.000

=224.000.000x15% = 33.600.000

                                   36.100.000

 

(300.000.000 : 400.000.000) x 36.100.000

(100.000.000 : 400.000.000) x 36.100.000

PPh terutang

27.075.000

9.025.000


Wanita Hidup Berpisah

Dikatakan hidup berpisah bila suami istri hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.

Ketentuan perpajakan menyatakan:

1. Pendaftaran

Istri yang telah hidup berpisah, dalam jangka waktu satu bulan setelah perceraian memiliki kepastian hokum, maka istri harus mempunyai NPWP tersendiri.

2. Penghitungan

PTKP baik untuk suami atau istri menjadi status Tidak Kawin (TK) dapat ditambah dengan tanggungan jumlah tanggungan yang sebenarnya dan diperkenankan.

3. Pelaporan

Pada tahun terjadinya perceraian, yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah penghasilan setelah perceraian. Untuk penghasilan sampai dengan terjadinya perceraian masih dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.

Pada tahun berikutnya, istri baru melaporkan seluruh penghasilannya pada SPT Tahunannya.

  • Perhitungan Wanita Hidup Berpisah

Suami menjalankan usaha sebagai Konsultan dan istri usaha salon di Jakarta. Keduanya berpisah berdasarkan keputusan hakim pada tanggal 31 Mei 2017. Mereka mempunyai 2 orang anak dan berdasarkan keputusan hakim, hak asuh anak suami dan istri masing-masing 1 orang.

Penghasilan suami dan istri diketahui sebagai berikut:

Suami (satu tahun pajak) sejumlah Rp 1.200.000.000

Istri :

  • 1/1/2017 – 31/5/2017 sejumlah 500.000.000
  • 1/6/2017 – 31/12/2017 sejumlah 500.000.000

Penghitungan pajak suami

Penghasilan Bruto Suami (NPPN Pengacara Jakarta 50%)Rp 1.200.000.000 
Penghasilan Neto suami dari pekerjaan bebas (50% x Rp1.000.000.000) Rp 600.000.000
Penghasilan Bruto istri sampai 31 Mei 2017 (NPPN Salon Jakarta =50%)Rp   500.000.000 
Penghasilan Neto dari istri (50%x 500.000.000) Rp 250.000.000 (+)
Jumlah Penghasilan Neto Rp 850.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/2) Rp 121.500.000(-)
Penghasilan Kena Pajak  Rp 728.500.000
PPh Terutang  
5% x 50.000.000 Rp     2.500.000
15% x 250.000.000 Rp   30.000.000
25% x 428.500.000 Rp   107.125.000
PPh Kurang/Lebih Bayar Rp   139.625.000


Setelah berpisah, istri melakukan pendaftaran NPWP pada tanggal 5 Juni 2017. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa istri yang telah berpisah wajib mendaftarkan NPWP paling lambat satu bulan setelah tanggal keputusan hakim. Karena istri sudah mempunyai NPWP pada bulan Juni 2017, maka wajib melaporkan SPT Tahunan dengan penghitungan sebagai berikut:

Penghitungan pajak istri

Penghasilan Neto istri mulai 1 Juni 2017 (50% x 500.000.000)Rp 250.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/1)Rp   58.500.000 (-)
Penghasilan Kena PajakRp 191.500.000
PPh Terutang 
5%x50.000.000Rp     2.500.000
15%x141.500.000Rp   21.225.000 (-)
PPh Kurang/Lebih BayarRp   23.725.000

Postingan terbaru

Recent Posts Widget