TABEL KODE AKUN PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN |
|
||
1. KODE AKUN
PAJAK 411121 UNTUK JENIS PAJAK PPH PASAL 21 |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Masa PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran
pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21
termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
|
199 |
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran
pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21. |
|
200 |
Tahunan PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran
pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. |
|
300 |
STP PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak
(STP) PPh Pasal 21. |
|
310 |
SKPKB PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. |
|
311 |
SKPKB PPh Final
Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun,
dan Uang Pesangon |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21
pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang
Pesangon. |
|
320 |
SKPKBT PPh Pasal 21 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21. |
|
321 |
SKPKBT PPh Final
Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun,
dan Uang Pesangon |
untuk pembayaran jumlah
yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21
pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang
Pesangon. |
|
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
401 |
PPh Final Pasal 21
Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang
Pesangon |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan
Pensiun, dan Uang Pesangon. |
|
402 |
PPh Final Pasal 21
atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota
TNI/POLRI dan para pensiunnya |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat
Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya. |
|
500 |
PPh Pasal 21 atas
pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal
21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPh Pasal 21 atas
penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal
21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh
Pasal 21 |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP. |
|
2. KODE AKUN
PAJAK 411122 UNTUK JENIS PAJAK PPH PASAL 22 |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Masa PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran
pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk
SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
|
199 |
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran
pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22. |
|
300 |
STP PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22. |
|
310 |
SKPKB PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22. |
|
311 |
SKPKB PPh Final
Pasal 22 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal
22. |
|
320 |
SKPKBT PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22. |
|
|
|||
321 |
SKPKBT PPh Final
Pasal 22 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal
22. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
401 |
PPh Final Pasal 22
atas Penebusan Migas |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 22 atas Penebusan Migas. |
|
403 |
PPh Final Pasal 22
atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
untuk pembayaran PPh
Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
|
404 |
PPh Pasal 22 atas
Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam |
Ekspor untuk
pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral
Logam, dan Mineral Bukan Logam |
|
500 |
PPh Pasal 22 atas
pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPh Pasal 22 atas
penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
Masa PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP. |
|
900 |
Pemungut PPh Pasal
22 |
untuk pembayaran PPh
Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut. |
|
3. KODE AKUN
PAJAK 411123 UNTUK JENIS PAJAK PPH PASAL 22 IMPOR |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Masa PPh Pasal 22
Impor |
untuk pembayaran
pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas
transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
|
199 |
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor |
untuk pembayaran
pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor. |
|
300 |
STP PPh Pasal 22
Impor |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas
transaksi impor. |
|
310 |
SKPKB PPh Pasal 22
Impor |
untuk pembayaran jumlah
yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas
transaksi impor. |
|
320 |
SKPKBT PPh Pasal 22
Impor |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas
transaksi impor. |
|
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
500 |
PPh Pasal 22 Impor
atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPh Pasal 22 Impor
atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
Masa PPh Pasal 22 Impor |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP. |
|
4. KODE AKUN
PAJAK 411124 UNTUK JENIS PAJAK PPH PASAL 23 |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Masa PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran PPh
Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga,
royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT
pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
|
101 |
PPh Pasal 23 atas
Dividen |
untuk pembayaran PPh
Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak
Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
|
102 |
PPh Pasal 23 atas
Bunga |
untuk pembayaran PPh
Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan
imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak
dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
|
103 |
PPh Pasal 23 atas
Royalti |
untuk pembayaran PPh
Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak
dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
|
104 |
PPh Pasal 23 atas
Jasa |
untuk pembayaran PPh
Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak
dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
|
199 |
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran
pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23. |
|
300 |
STP PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain
STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
|
301 |
STP PPh Pasal 23
atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas
dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
|
310 |
SKPKB PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23
(selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa). |
|
311 |
SKPKB PPh Pasal 23
atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas
dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
|
312 |
SKPKB PPh Final
Pasal 23 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal
23. |
|
320 |
SKPKBT PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23
(selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
|
321 |
SKPKBT PPh Pasal 23
atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas
dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
|
322 |
SKPKBT PPh Final
Pasal 23 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal
23. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
401 |
PPh Final Pasal 23
atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi. |
|
500 |
PPh Pasal 23 atas
pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas
dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPh Pasal 23 atas
penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal
23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
Masa PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5)Undang-Undang KUP. |
|
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP. |
|
5. KODE AKUN
PAJAK 411125 UNTUK JENIS PAJAK PPH PASAL 25/29 ORANG PRIBADI |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Masa PPh Pasal 25
Orang Pribadi |
untuk pembayaran
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang. |
|
101 |
Masa PPh Pasal 25
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu |
untuk pembayaran
Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang. |
|
199 |
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Orang Pribadi |
untuk pembayaran
pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Orang Pribadi. |
|
200 |
Tahunan PPh Orang
Pribadi |
untuk pembayaran
pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
|
|
|||
300 |
STP PPh Orang
Pribadi |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi. |
|
|
|||
310 |
SKPKB PPh Orang
Pribadi |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi. |
|
|
|||
320 |
SKPKBT PPh Orang
Pribadi |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang
Pribadi. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
500 |
PPh Orang Pribadi
atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang
Pribadi atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPh Orang Pribadi
atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Orang
Pribadi atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh
Orang Pribadi |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
6. Kode Akun
Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Masa PPh Pasal 25
Badan |
untuk pembayaran
Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang. |
|
199 |
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Badan |
untuk pembayaran
pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Badan. |
|
|
|||
200 |
Tahunan PPh Badan |
untuk pembayaran
pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
|
|
|||
300 |
STP PPh Badan |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan. |
|
310 |
SKPKB PPh Badan |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan. |
|
320 |
SKPKBT PPh Badan |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan. |
|
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
500 |
PPh Badan atas
pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan
atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPh Badan atas
penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Badan
atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh
Badan |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) dan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP. |
|
7. Kode Akun
Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26 |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Masa PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran PPh
Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga,
royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 26 |
|
|
|||
101 |
PPh Pasal 26 atas Dividen |
untuk pembayaran PPh
Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak
luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
|
102 |
PPh Pasal 26 atas
Bunga |
untuk pembayaran PPh
Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi
swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang
dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh
Pasal 26. |
|
|
|||
103 |
PPh Pasal 26 atas
Royalti |
untuk pembayaran PPh
Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak
luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
|
|
|||
104 |
PPh Pasal 26 atas
Jasa |
untuk pembayaran PPh
Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar
negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
|
|
|||
105 |
PPh Pasal 26 atas
Laba setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran PPh
Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam
SPT Tahunan PPh BUT. |
|
199 |
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran
pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26. |
|
300 |
STP PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain
STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak
BUT). |
|
|
|||
301 |
STP PPh Pasal 26
atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas
dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
|
310 |
SKPKB PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26
(selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba
setelah pajak BUT). |
|
|
|||
311 |
SKPKB PPh Pasal 26
atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas
dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
|
320 |
SKPKBT PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26
(selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba
setelah pajak BUT). |
|
|
|||
321 |
SKPKBT PPh Pasal 26
atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas
dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
|
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
500 |
PPh Pasal 26 atas
pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal
26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
501 |
PPh Pasal 26 atas
penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal
26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh
Pasal 26 |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP. |
|
8. Kode Akun
Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
199 |
Pembayaran
Pendahuluan skp PPh Final |
untuk pembayaran
pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final. |
|
300 |
STP PPh Final |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final. |
|
|
|||
310 |
SKPKB PPh Final
Pasal 4 ayat (2) |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4
ayat (2). |
|
|
|||
311 |
SKPKB PPh Final
Pasal 15 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal
15. |
|
|
|||
312 |
SKPKB PPh Final
Pasal 19 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal
19. |
|
|
|||
320 |
SKPKBT PPh Final
Pasal 4 ayat (2) |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4
ayat (2). |
|
|
|||
321 |
SKPKBT PPh Final
Pasal 15 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal
15. |
|
|
|||
322 |
SKPKBT PPh Final
Pasal 19 |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal
19. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
401 |
PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara |
|
402 |
PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
|
403 |
PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. |
|
404 |
PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto
SBI. |
|
405 |
PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Hadiah Undian |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian. |
|
406 |
PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa. |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya,
dan di Bursa. |
|
407 |
PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri. |
|
408 |
PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura. |
|
409 |
PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Jasa Konstruksi |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. |
|
410 |
PPh Final Pasal 15
atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri. |
|
411 |
PPh Final Pasal 15
atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. |
|
413 |
PPh Final Pasal 15
atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri. |
|
414 |
PPh Final Pasal 15
atas Pola Bagi Hasil |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 15 atas pola bagi hasil. |
|
415 |
PPh Final Pasal 15
atas Kerjasama Bentuk BOT |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT. |
|
416 |
PPh Final Pasal 19
atas Revaluasi Aktiva Tetap |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap. |
|
417 |
PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang
Pribadi |
untuk Pembayaran PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan
kepada Orang Pribadi |
|
418 |
PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di
bursa |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima
dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang
diperdagangkan di bursa |
|
419 |
PPh Final Pasal 17
ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak Orang Pribadi dalam negeri |
|
420 |
PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
untuk pembayaran PPh
Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
|
421 |
PPh Final atas Uplift dan
Pengalihan Participating Interest di Bidang usaha hulu
minyak dan gas bumi |
untuk pembayaran PPh
Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi
berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan
penghasilan kontraktor dari Pengalihan Participating Interest |
|
499 |
PPh Final Lainnya |
untuk pembayaran PPh
Final lainnya |
|
500 |
PPh Final atas
pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final
atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPh Final atas
penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final
atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh
Final |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPh Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau
Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan. |
atau untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP. |
|
9. Kode Akun
Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
PPh Non Migas
Lainnya |
untuk pembayaran
masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam
negeri. |
|
101 |
PPh Pasal 15 atas
Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
untuk pembayaran
masa PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh
penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final). |
|
300 |
STP PPh Non Migas
Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas
lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri. |
|
|
|||
301 |
STP PPh Pasal 15
atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 15 atas
jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan
perjanjian charter (bersifat non-final). |
|
310 |
SKPKB PPh Non Migas
Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas
lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri. |
|
311 |
SKPKB PPh Pasal 15
atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 15 atas
jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan
perjanjian charter (bersifat non-final). |
|
320 |
SKPKBT PPh Non Migas
Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas
lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri. |
|
321 |
SKPKBT PPh Pasal 15
atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 15 atas
jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan
perjanjian charter (bersifat non-final). |
|
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
500 |
PPh Non Migas
Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat
pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPh Non Migas
Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam surat
pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat
pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan PPh Non Migas Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP. |
|
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang
KUP. |
|
10. Kode Akun
Pajak 411131 Untuk Jenis Pajak Fiskal Luar Negeri |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Fiskal Luar Negeri |
untuk pembayaran
Fiskal Luar Negeri. |
|
300 |
STP Fiskal Luar
Negeri |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Fiskal Luar Negeri. |
|
11. Kode Akun
Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
PPh Minyak Bumi |
untuk pembayaran
masa PPh Minyak Bumi. |
|
300 |
STP PPh Minyak Bumi |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi. |
|
|
|||
310 |
SKPKB PPh Minyak
Bumi |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi. |
|
|
|||
320 |
SKPKBT PPh Minyak
Bumi |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi. |
|
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
12. Kode Akun
Pajak 411112 Untuk Jenis Pajak PPh Gas Alam |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
PPh Gas Alam |
untuk pembayaran
masa PPh Gas Alam. |
|
300 |
STP PPh Gas Alam |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam. |
|
310 |
SKPKB PPh Gas Alam |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam. |
|
|
|||
320 |
SKPKBT PPh Gas Alam |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
|
|||
13. Kode Akun
Pajak 411119 Untuk Jenis Pajak PPh Migas Lainnya |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
PPh Migas Lainnya |
untuk pembayaran
masa PPh Migas Lainnya. |
|
300 |
STP PPh Migas
Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya. |
|
|
|||
310 |
SKPKB PPh Migas
Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya. |
|
|
|||
320 |
SKPKBT PPh Migas
Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas
Lainnya. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan
Kembali. |
|
|
|||
14. Kode Akun
Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Setoran Masa PPN
Dalam Negeri |
untuk pembayaran
pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam
Negeri. |
|
|
|||
101 |
Setoran PPN BKP
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran PPN
terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
|
|
|||
102 |
Setoran PPN JKP dari
luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran PPN
terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
|
|
|||
103 |
Setoran Kegiatan
Mem-bangun Sendiri |
untuk pembayaran PPN
terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
|
|
|||
104 |
Setoran Penyerahan
Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan |
untuk pembayaran PPN
terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan. |
|
Setoran Atas
Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan |
untuk pembayaran PPN
yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan. |
|
|
105 |
Penebusan Stiker
Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara atau Gambar |
untuk pembayaran
pajak untuk Penebusan Stiker Lunas PPN atas Penyerahan Produk Rekaman Suara
atau Gambar |
|
|
|||
199 |
Pembayaran
Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran
pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri. |
|
|
|||
300 |
STP PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri. |
|
|
|||
310 |
SKPKB PPN Dalam
Negeri |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. |
|
|
|||
311 |
SKPKB PPN
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
|
|
|||
312 |
SKPKB PPN
Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
|
313 |
SKPKB PPN Kegiatan
Membangun Sendiri |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan
Membangun Sendiri. |
|
|
|||
314 |
SKPKB Pemungut PPN
Dalam Negeri |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi
kewajiban pemungut. |
|
|
|||
320 |
SKPKBT PPN Dalam
Negeri |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri. |
|
|
|||
321 |
SKPKBT PPN
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
|
|
|||
322 |
SKPKBT PPN
Peman-faatan JKP dari luar Daerah Pabean |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
|
|
|||
323 |
SKPKBT PPN atas
Kegiatan Membangun Sendiri |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan
Membangun Sendiri. |
|
|
|||
324 |
SKPKBT Pemungut PPN
Dalam Negeri |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri
yang menjadi kewajiban pemungut. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
|
|||
500 |
PPN Dalam Negeri
atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN
Dalam Negeri atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPN Dalam Negeri
atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal
21 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
Masa PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
atau untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
900 |
Pemungut PPN Dalam
Negeri |
untuk penyetoran PPN
dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut. |
|
15. Kode Akun Pajak
: 411212 untuk jenis pajak PPN Impor |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Setoran Masa PPN
Impor |
untuk pembayaran PPN
terutang pada saat impor BKP. |
|
199 |
Pembayaran
Pendahuluan skp PPN Impor |
untuk pembayaran
pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor. |
|
|
|||
300 |
STP PPN Impor |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor. |
|
310 |
SKPKB PPN Impor |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor. |
|
|
|||
320 |
SKPKBT PPN Impor |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
500 |
PPN Impor atas
pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN
atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPN Impor atas
penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN
atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP |
|
|
|||
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
atau untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
900 |
Pemungut PPN Impor |
untuk penyetoran PPN
impor yang dipungut oleh pemungut. |
|
16. Kode Akun
Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Setoran Masa PPN
Lainnya |
untuk pembayaran PPN
Lainnya yang terutang. |
|
106 |
Pembayaran Pajak
Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran
pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang
dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
|
111 |
Setoran Masa PPN
dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) |
untuk pembayaran PPN
dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan
oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). |
|
300 |
STP PPN Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya. |
|
310 |
SKPKB PPN Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya. |
|
|
|||
320 |
SKPKBT PPN Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
|
|||
500 |
PPN Lainnya atas
pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN
atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
501 |
PPN Lainnya atas
penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN
atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPN |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
atau untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
17. Kode Akun
Pajak 411221 Untuk Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Setoran Masa PPnBM
Dalam Negeri |
untuk pembayaran
pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam
Negeri. |
|
|
|||
199 |
Pembayaran
Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri |
untuk pembayaran
pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri. |
|
|
|||
300 |
STP PPnBM Dalam
Negeri |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri. |
|
|
|||
310 |
SKPKB Masa PPnBM
Dalam Negeri |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam
Negeri. |
|
|
|||
311 |
SKPKB Pemungut |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri
yang menjadi kewajiban pemungut. |
|
PPnBM Dalam Negeri |
|
||
320 |
SKPKBT Masa PPnBM
Dalam Negeri |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam
Negeri. |
|
|
|||
321 |
SKPKBT Pemungut
PPnBM Dalam Negeri |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam
Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
|
|||
500 |
PPnBM Dalam Negeri
atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran
pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri
atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
501 |
PPnBM Dalam Negeri
atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN
Dalam Negeri atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT
Masa PPN Dalam Negeri |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
atau untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
900 |
Pemungut PPnBM Dalam
Negeri |
untuk penyetoran
PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut. |
|
|
|||
18. Kode Akun
Pajak 411222 Untuk Jenis Pajak PPnBM Impor |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Setoran Masa PPnBM
Impor |
untuk pembayaran
PPnBM terutang pada saat impor BKP. |
|
199 |
Pembayaran
Pendahuluan skp PPnBM Impor |
untuk pembayaran
pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor. |
|
|
|||
300 |
STP PPnBM Impor |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor. |
|
|
|||
310 |
SKPKB PPnBM Impor |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor. |
|
|
|||
320 |
SKPKBT PPnBM Impor |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
|
|||
500 |
PPnBM Impor atas
pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
501 |
PPnBM Impor atas
penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran PPnBM pada saat impor BKP atas penghentian penyidikan |
|
tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
||
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM
pada saat impor BKP |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran PPnBM pada saat impor BKP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
atau untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP. |
|
900 |
Pemungut PPnBM Impor |
untuk penyetoran
PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut. |
|
19. Kode Akun
Pajak 411229 Untuk Jenis Pajak PPnBM Lainnya |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Setoran Masa PPnBM
Lainnya |
untuk pembayaran
PPnBM Lainnya yang terutang. |
|
300 |
STP PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya. |
|
|
|||
310 |
SKPKB PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya. |
|
|
|||
320 |
SKPKBT PPnBM Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
|
|||
500 |
PPnBM Lainya atas
pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran PPnBM Lainnya atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPnBM Lainnya atas
penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran PPnBM lainnya atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran PPnBM
Lainnya |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran PPnBM Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
atau untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat
(2) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
20. Kode Akun
Pajak 411611 Untuk Bea Meterai |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Bea Meterai |
untuk pembayaran
penggunaan Bea Meterai. |
|
199 |
Pembayaran
Pendahuluan skp Bea Meterai |
untuk pembayaran
pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai. |
|
|
|||
2XX |
Pembayaran deposit
atas penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea
Meterai Lunas |
untuk pembayaran
deposit bagi Wajib Pajak yang menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital untuk
membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas. |
|
|
|||
a. Digital pertama
dalah angka "2" yaitu kode pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan
tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Digital, dan |
|
||
b. Digit kedua dan
ketiga (XX) adalah : |
|
||
1) angka
"01", dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) Unit Mesin
Teraan Meterai Digital, atau |
|
||
2) sesuai dengan
nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal
Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital. |
|
||
|
|||
300 |
STP Bea Meterai |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai. |
|
310 |
SKPKB Bea Meterai |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai. |
|
|
|||
320 |
SKPKBT Bea Meterai |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
|
|||
500 |
Bea Meterai atas
pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran penggunaan Bea Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
501 |
Bea Meterai atas
penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran penggunaan Bea Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Bea
Meterai |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran penggunaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
512 |
Denda atas
Pemeteraian Kemudian |
untuk pembayaran
denda atas Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal
9 Undang-Undang Bea Meterai. |
|
21. Kode Akun
Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Meterai |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Penjualan Benda
Meterai |
untuk pembayaran
penjualan Benda Meterai. |
|
199 |
Pembayaran
Pendahuluan skp Benda Meterai |
untuk pembayaran
pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai. |
|
|
|||
300 |
STP Benda Meterai |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai. |
|
|
|||
310 |
SKPKB Benda Meterai |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai. |
|
|
|||
320 |
SKPKBT Benda Meterai |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
|
|||
500 |
Benda Meterai atas
pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan
pembayaran penjualan Benda Meterai atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
501 |
Benda Meterai atas
penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan
pembayaran penjualan Benda Meterai atas penghentian penyidikan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
510 |
Sanksi administrasi
berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pembayaran Benda
Meterai |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pembayaran penjualan Benda Meterai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
511 |
Sanksi denda
administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan |
untuk pembayaran
sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP. |
|
|
|||
22. Kode Akun
Pajak 411613 untuk Pajak Penjualan Batubara |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Pajak Penjualan
Batubara |
untuk pembayaran
Pajak Penjualan Batubara. |
|
300 |
STP Pajak Penjualan
Batubara |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Penjualan
Batubara. |
|
|
|||
310 |
SKPKB Pajak
Penjualan Batubara |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penjualan
Batubara. |
|
|
|||
320 |
SKPKBT Pajak
Penjualan Batubara |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Penjualan
Batubara. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
|
|||
23. Kode Akun
Pajak 411619 Untuk Pajak Tidak Langsung Lainnya |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Setoran Masa Pajak
Tidak Langsung Lainnya |
untuk pembayaran
Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang. |
|
|
|||
300 |
STP Pajak Tidak
Langsung Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung
Lainnya. |
|
|
|||
310 |
SKPKB Pajak Tidak
Langsung Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak
Langsung Lainnya. |
|
|
|||
320 |
SKPKBT Pajak Tidak
Langsung Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak
Langsung Lainnya. |
|
|
|||
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali. |
|
|
|||
900 |
Pemungut Pajak Tidak
Langsung Lainnya |
untuk penyetoran
Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut. |
|
|
|||
24. Kode Akun
Pajak 411621 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
300 |
STP atas Bunga
Penagihan |
untuk pembayaran STP
Bunga Penagihan PPh. |
|
301 |
STP atas Denda
Penagihan |
untuk pembayaran STP
Denda Penagihan PPh Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang
KUP. |
|
|
|||
25. Kode Akun
Pajak 411622 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
300 |
STP atas Bunga
Penagihan PPN |
untuk pembayaran STP
Bunga Penagihan PPN. |
|
301 |
STP atas Denda
Penagihan |
untuk pembayaran STP
Denda Penagihan PPN Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang
KUP. |
|
|
|||
26. Kode Akun
Pajak 411623 Untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBM |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
300 |
STP atas Bunga
Penagihan PPnBM |
untuk pembayaran STP
Bunga Penagihan PPnBM. |
|
301 |
STP atas Denda
Penagihan |
untuk pembayaran STP
Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang
KUP. |
|
|
|||
27. Kode Akun
Pajak 411624 Untuk Bunga/Denda Penagihan PTLL |
|
||
KODEJENIS SETORAN |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
300 |
STP atas Bunga
Penagihan PTLL |
untuk pembayaran STP
Bunga Penagihan PTLL. |
|
301 |
STP atas Denda
Penagihan |
untuk pembayaran STP
Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang
KUP. |
|
|
|||
28. KODE
AKUN PAJAK 411313 UNTUK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
SPPT PBB Sektor
Perkebunan |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor
Perkebunan |
|
300 |
STP PBB Sektor
Perkebunan |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor
Perkebunan |
|
310 |
SKP PBB Sektor
Perkebunan |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor
Perkebunan |
|
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali |
|
|
|||
29. Kode Akun
Pajak 411314 untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
SPPT PBB Sektor
Perhutanan |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor
Perhutanan |
|
300 |
STP PBB Sektor
Perhutanan |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor
Perhutanan |
|
310 |
SKP PBB Sektor
Perhutanan |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor
Perhutanan |
|
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali |
|
|
|||
30. KODE AKUN
PAJAK 411315 UNTUK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
SPPT PBB Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
untuk pembayaran jumlah
yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Pertambangan
untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
300 |
STP PBB Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
310 |
SKP PBB Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
|
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali |
|
|
|||
31. KODE AKUN
PAJAK 411316 UNTUK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
SPPT PBB Sektor
Pertambangan |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
|
300 |
STP PBB Sektor
Pertambangan |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
|
310 |
SKP PBB Sektor
Pertambangan |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi |
|
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali |
|
|
|||
32. KODE AKUN
PAJAK 411317 UNTUK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK
PERTAMBANGAN PANAS BUMI |
|
|
|
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
SPPT PBB Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
|
300 |
STP PBB Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
|
310 |
SKP PBB Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor
Pertambangan untuk Pertambangan Panas Bumi |
|
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali |
|
|
|||
33. KODE AKUN
PAJAK 411319 UNTUK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA |
|
||
KODE JENIS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
SPPT PBB Sektor
Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT PBB Sektor Lainnya |
|
300 |
STP PBB Sektor
Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PBB Sektor Lainnya |
|
310 |
SKP PBB Sektor
Lainnya |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKP PBB Sektor Lainnya |
|
390 |
Pembayaran atas
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali |
|
Kode Akun Pajak Dan Kode Jenis Setoran
Dalam pembuatan e-biling, selain menentukan tahun, masa dan jumlah nominal pajak yang akan disetor, diharuskan juga untuk memilih kode akun dan kode jenis setoran. Kode dan jenis setoran pajak antara satu dengan yang lainnya berbeda, untuk mengetahui perbedaannya berikut terlampir contoh ebilling dan tabel kode akun pajak serta kode jenis setoran.