Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Pada Web Base Efaktur

Tahap Pembuatan dan Pelaporan SPT Masa PPN

1. Jalankan aplikasi efaktur 3 dan upload Prepopuloted data faktur pajak masukan, Dokumen Impor (PIB) dan VAT Refound.



2. Posting SPT Melalui web base efaktur. 

Berikut Langkah - Langkah Cara lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar Pada Web Base Efaktur Lengkap Dengan Videonya.

  • Jalankan dan login https://web-efaktur.pajak.go.id/login.
  • Update Dahulu Profil Penandatangan PKP jika belum diupdate.
  • Klik administrasi SPT > Klik monitoring SPT > Klik posting SPT > Tentukan Tahun Pajak, Masa Pajak dan Pembetulan ke- > Klik Submit > Klik Ok.
  • Tunggu beberapa saat sampai Status postingan SPT sukses posting.
  • Klik Buka Postingan SPT
  • Klik Lampiran detail, berisi lampiran A1, A2, B1, B2, B3
  • Klik Lampiran AB, berisi I. Rekapitulasi Penyerahan,  II. Rekapitulasi Perolehan, III. Perhitungan PM yang dapat dikreditkan dan pada pajak masukan lainnya diisi jumlah kelebihan pajak, dalam hal ini jika pajak lebih bayar pada pelaporan pajak sebelumnya, pembetulan/ perhitungan kembali. Kemudian Centang Pernyataan dan Submit Pilih sertifikat elektronik klik setuju klik ok.
  • Klik SPT Induk > Centang kelengkapan SPT > Tentukan tempat dan tanggal SPT > Centang Pernyataan > Centang PKP/ KUASA > Klik Submit
  • Klik Lapor > Klik Lapor > Klik Ok
  • Klik BPE untuk mencetak
  • Klik Cetak SPT untuk mencetak SPT

Lebih jelasnya tonton di Video Youtube


VIDEO TUTORIAL



 

Postingan terbaru

Recent Posts Widget