Bea Materai 10.000 Berlaku Per 1 Januari 2021, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai

  1. Pengertian Bea Materai
    • Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.
    • Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
    • Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.
    • Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.

    • Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen 
    • Bea Meterai dikenakan atas:
      • Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata;

- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

1. menyebutkan penerimaan uang; atau

2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

      • Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Berikut:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai

Postingan terbaru

Recent Posts Widget