Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2O2O Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2O2O
TENTANG
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019