1. Apa sih E-faktur 3.0 ?
Adalah pembaharuan e-faktur desktop 2.2 atau sebelumnya.
2. Apa sih kelebihan dari e-faktur 3.0 ini?
Pada Aplikasi e-faktur versi 3.0 ini, membawa berbagai
fitur baru antara lain fitur pengisian otomatis (prepopulated) pajak
masukan baik dalam bentuk pemberitahuan impor barang maupun e-Faktur,
fitur prepopulated SPT Masa PPN, serta fitur sinkronisasi kode
cap.
Baca Juga:
- Apa
yang dimaksud Prepopulated?
Prepoopulated, baik Pajak Masukan maupun PIB, merupakan fitur terbaru yang ada di
e-Faktur 3.0.
Pada aplikasi sebelumnya, e-Faktur 2.2, setiap kali anda memperoleh Faktur
Pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, Anda harus melakukan input
(1) secara manual (key-in) (2) melalui skema impor (3) melalui aplikasi
scanner efaktur ke aplikasi e-Faktur.
NOTE: aplikasi scanner efaktur yang beredar saat ini dikembangkan oleh pihak
ketiga dan bukan dikembangkan oleh DJP dan tidak memperoleh persetujuan dari
DJP. JANGAN DIGUNAKAN!
eFaktur 3.0 akan menyediakan data Pajak Masukan yang dapat anda
kreditkan by system. Sehingga anda tidak lagi perlu melakukan input
secara manual ke aplikasi e-Faktur.
Sementara itu untuk prepopulated SPT, ketika anda
ditetapkan sebagai e-Faktur 3.0, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan
melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop namun
menggunakan aplikasi e-Faktur Web Based. Seluruh data
Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tersedia untuk dilaporkan di SPT Masa PPN
akan disediakan melalui e-Faktur Web Based tersebut.
3. Kapan Penggunaan E-faktur versi 3.0 mulai berlaku?
Implementasi aplikasi e-Faktur client desktop terbaru
yaitu versi 3.0 mulai berlaku secara nasional pada 1 Oktober 2020.
4. Dampak bagi pengguna
Implementasi aplikasi e-Faktur versi terbaru secara nasional berarti dukungan atas aplikasi versi sebelumnya akan segera dihentikan. Dengan adanya pembaruan aplikasi e-Faktur menjadi versi 3.0 maka mulai 5 Oktober 2020. Anda tidak dapat lagi menggunakan versi 2.2.
5. Bagaimana melakukan update aplikasi?
Sebelum melakukan update, terlebih dahulu backup folder db
dan seluruh file aplikasi lama. Kunjungi https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi dan
unduh (download) aplikasi versi 3.0 sesuai dengan sistem operasi yang
Anda gunakan (Windows, Linux, Mac). Ekstrak file hasil download ke folder e-Faktur
yang Anda gunakan. Jalankan aplikasi e-Faktur seperti biasanya. Pastikan menu
prepopulated data sudah muncul di aplikasi.Selesai.
- Petunjuk
instalasi.