Syarat - Syarat Penyerahan atau Pengiriman Dalam Jual Beli Barang Antara Perusahaan

Dalam transaksi penjualan maupun pembelian barang antara perusahaan terdapat syarat-syarat yang disepakati bersama, diantaranya seperti syarat pembayaran maupun syarat penyerahan barang atau pengiriman barang. Pada kesempatan ini, kami akan membahas mengenai syarat penyerahan atau syarat pengiriman barang.

Syarat penyerahan barang dapat diartikan sebagai kesepakatan yang dibuat bersama tentang tempat penyerahan atau pengiriman termasuk tanggung jawab pengiriman barang dari penjual ke pembeli.

Secara umum, syarat penyerahan barang menjelaskan tentang tanggung jawab baik pihak pembeli atau pihak penjual yang akan bertanggung jawab dalam menanggung beban angkut pembelian barang dan risiko terhadap barang yang akan diangkut dalam perjalanan dari gudang pihak penjual ke gudang pihak pembeli.

Syarat - syarat penyerahan barang secara umum yaitu:

1. Syarat jual beli digunakan dalam pengiriman barang secara domestik, seperti dengan syarat locco gudang dan franco gudang 

  • Franco Gudang

Franco gudang adalah syarat jual beli dimana penjual menanggung biaya angkut atau ongkos kirim serta tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli.

  • Locco Gudang

Locco gudang adalah syarat jual beli dimana pembeli menanggung biaya angkut atau ongkos kirim serta tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli.

 

2. Dalam perdagangan internasional atau ekspor impor juga terdapat istilah syarat jual beli terkait dengan biaya pengiriman.

  • Ex Work 

Adalah syarat jual beli yang membebankan biaya pengiriman barang kepada pembeli dari luar negeri. Biaya pengiriman barang meliputi biaya muat dari gudang penjual sampai ke gudang pembeli ditanggung oleh si pembeli.

  • Free on Board (FOB)

Adalah syarat jual beli pengiriman barang dari luar negeri.

 a.     FOB (Free on Board) Shipping Point

FOB Shipping Point merupakan syarat penyerahan barang dimana biaya angkut barang atau yang biasa disebut ongkos kirim serta tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli merupakan tanggung jawab pembeli. Barang yang sudah beralih kepada pembeli meskipun barang tersebut masih dalam perjalanan ke gudang pembeli, sudah tidak ada kaitannya lagi dengan penjual baik dari segi biaya maupun risiko akan barang yang dipesan.

           b.    FOB (Free on Board) Destination

FOB Destination merupakan syarat penyerahan barang dimana biaya angkut barang atau disebut juga ongkos kirim dan tanggung jawab atas segala risiko terhadap barang dagang dalam perjalanan dari gudang penjual menuju ke gudang pembeli merupakan tanggung jawab penjual. Barang dagang dikatakan menjadi hak milik pembeli apabila barang tersebut sudah sampai dan diterima di gudang pihak pembeli.

           c.    Cost and Freight (CNF)

Adalah syarat jual beli dimana penjual yang menanggung biaya pengiriman barang sampai ke pelabuhan pembeli, tetapi tidak termasuk biaya asuransi barang. Di penawaran ini harga barang disatukan dengan biaya kirim.

           d.    Cost, Insurance and Freight (CIF)

Adalah syarat jual beli dimana penjual harus menanggung biaya pengiriman barang dan asuransi kerugian atas barang yang dikirim. Dalam penawaran CIF ini harga barang disatukan dengan ongkos kirim dan biaya asuransi barang.

Postingan terbaru

  • PERHITUNGAN GAJI DAN SLIP GAJI OTOMATIS SERTA PERHITUNGAN PPH 21
  • Klik  PERHITUNGAN GAJI DAN SLIP GAJI OTOMATIS SERTA PERHITUNGAN PPH 21
  • RUMUS PERHITUNGAN PPH 21 TERBARU 2024
  •  KLIK UNTUK MENDOWNLOAD
  • Cara mudah mengatasi eform SPT tidak bisa dibuka di PDF Adobe acrobat reader
  • Cara Membuat Perhitungan PPH 21 Dengan Banyak Data Karyawan Di Ms. Excel #Part 1
  • Tutorial Cara Lapor SPT Orang Pribadi Dengan Bantuan Bentuk Formulir
  • Cara Pelaporan SPT PPH Orang Pribadi Dengan Form Bentuk Panduan
  • PROSEDURAL CARA AUDIT PIUTANG USAHA
  • Sebelum pemeriksaan dimulai, minta data-data dibawah ini dan cetak:Saldo Penjualan, Daftar Piutang atau A/R, Pending Cash in, Saldo Cash dan BankBukti Penagihan PiutangDaftar Giro TolakanSetoran hari ... read more
  • METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP DAN CONTOH PERHITUNGAN
  • Penyusutan adalah nilai dari aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa aset dimanfaatkan. Penyusutan merupakan bentuk penyesuaian harga suatu aset secara terus menerus ... read more
  • UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
  • Apa saja perubahan Perpajakan terkait UU HPP? 1. Nomor NIK menjadi NPWP2. UMKM Peredaran usahanya dibawah sama dengan 500 Jt Setahun bebas PPH3. Batasan dan tarif PPh WP OP Mengalami perubahan ... read more
  • Cara Lapor SPT Masa PPh 21/26 Perusahaan
  • Perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan Pemotongan PPh Pasal 21/26 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau ... read more
    Recent Posts Widget