IURAN JKK DAN JKM PADA PERHITUNGAN PPH 21 SELAMA MASA RELAKSASI, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2O2O TENTANG PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Mengacu pada aturan tersebut, maka iuran JKK dan JKM yang dibayarkan perusahaan dibebaskan 99% atau hanya membayar 1% dari Iuran, hal ini sesuai Pasal 5 PP RI No 49 Tahun 2020 yaitu Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen), sehingga Iuran JKK menjadi 1%(satu persen) dari Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2O19 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Contoh Pembahasan.
Contoh kasus: Budi Bekerja pada PT MAJU dari awal tahun dan pada Bulan September menerima Gaji Pokok Rp. 5.000.000 lembur Rp. 1.000.000, status tanggungan K/2 budi memiliki NPWP, budi diikutsertakan Program BPJS TENAGA KERJA DAN BPJS KESEHATAN dari Gaji Pokok dengan rincian sebagai berikut:
BPJS TK:
Dibayar pemberi kerja
JHT 3,7% (Tidak menambah penghasilan bruto)
JKK 0,89% x 1% (Menambah penghasilan bruto)
JKM 0,30% x 1% (Menambah penghasilan bruto)
Dibayar pekerja
JHT 2% (Mengurangi penghasilan bruto)
BPJS KESEHATAN:
Dibayar pemberi kerja 4% (Menambah penghasilan bruto)
Dibayar pekerja 1% (Tidak mengurangi penghasilan bruto)
Jawaban:
Penghasilan bruto:
Gaji Pokok Rp. 5.000.000
Lembur Rp. 1.000.000
JKK 0,89% X1%X Rp. 5.000.000 Rp. 445
JKM 0,30% X1%X Rp. 5.000.000 Rp. 150
BPJSKS 4% X Rp. 5.000.000 Rp. 200.000
Penghasilan Bruto Rp. 6.200.595
Pengurang:
Biaya jabatan 5% X Rp. 6.200.595 Rp. 310.029,75
JHT 2% X Rp. 5.000.000 Rp. 100.000
Jumlah pengurang Rp. 410.029,75
Penghasilan neto Rp. 5.790.565,25
Penghasilan neto setahun disetahunkan 12 X 5.790.565,25 Rp. 69.486.783
PTKP
Sendiri Rp. 54.000.000
Kawin Rp. 4.500.000
Tanggungan 2 X Rp. 4.500.000 Rp. 9.000.000
Rp. 67.500.000
Penghasilan kena pajak setahun Rp. 1.986.783
Pajak penghasilan 5% X Rp. 1.986.783 = Rp. 99.339,15
Pajak penghasilan sebulan Rp. 99.339,15 : 12 = Rp. 8.278,26
Baca Juga:
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 2O2O TENTANG PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PROGRAM JAMINAN SOSIAL YANG DISELENGGARAKAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL