BPJS TENAGA KERJA
Iuran dibayar pemberi kerjaJHT (Tidak menambah penghasilan bruto)
JKK (Menambah penghasilan bruto)
JKM (Menambah penghasilan bruto)
Iuran dibayar pekerja
JHT (Mengurangi penghasilan bruto)
BPJS KESEHATAN
Dibayar pemberi kerja (Menambah penghasilan bruto)
Dibayar pekerja (Tidak mengurangi penghasilan bruto)
Contoh kasus Bulan Januari Budi Bekerja pada PT MAJU Gaji Pokok budi Rp. 5.000.000 lembur Rp. 1.000.000, status tanggungan K/2 budi memiliki NPWP, budi diikutsertakan Program BPJS TENAGA KERJA DAN BPJS KESEHATAN dari Gaji Pokok dengan rincian sebagai berikut:
BPJS TK:
Dibayar pemberi kerja
JHT 3,7% (Tidak menambah penghasilan bruto)
JKK 0,89% (Menambah penghasilan bruto)
JKM 0,30% (Menambah penghasilan bruto)
Dibayar pekerja
JHT 2% (Mengurangi penghasilan bruto)
BPJS KESEHATAN:
Dibayar pemberi kerja 4% (Menambah penghasilan bruto)
Dibayar pekerja 1% (Tidak mengurangi penghasilan bruto)
Jawaban:
Penghasilan bruto:
Gaji Pokok Rp. 5.000.000
Lembur Rp. 1.000.000
JKK 0,89% X Rp. 5000.000 Rp. 44.500
JKM 0,30% X Rp. 5.000.000 Rp. 15.000
BPJSKS 4% X Rp. 5.000.000 Rp. 200.000
Penghasilan Bruto Rp. 6.259.500
Pengurang:
Biaya jabatan 5% X Rp. 6.259.500 Rp. 312.975
JHT 2% X Rp. 5.000.000 Rp. 100.000
Jumlah pengurang Rp. 412.975
Penghasilan neto Rp. 5.846.525
Penghasilan neto setahun disetahunkan 12 X 5.846.525 Rp. 70.158.300
PTKP
Sendiri Rp. 54.000.000
Kawin Rp. 4.500.000
Tanggungan 2 X Rp. 4.500.000 Rp. 9.000.000
Rp. 67.500.000
Penghasilan kena pajak setahun Rp. 2.658.300
Pajak penghasilan 5% X Rp. 2.658.300 = Rp. 132.915
Pajak penghasilan sebulan 132.915 : 12 = Rp. 11.076,25
Baca Juga: