PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Ikatan Akuntan INDONESIA
Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi
PENDAHULUAN
01 Jasa telekomunikasi adalah jasa pemancaran, jasa pengiriman
atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk
apapun yang disediakan oleh penyelenggara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
02 Sarana telekomunikasi yang digunakan
untuk menyampaikan informasi dapat dipisahkan dalam tiga bagian, yaitu: sarana
di pengirim, sarana penerima, dan sarana transmisi. Sarana pengirim dan
penerima dapat berupa pesawat telepon baik yang bersifat tetap maupun bergerak,
pesawat telex, pesawat facsimile, pesawat pengirim data, atau pesawat lainnya.
Sarana transmisi dapat berupa kabel, serat optik, radio, satelit, atau sistem
elektromagnetik lainnya. Pengaturan trafik informasi dan pencatatan pemakaian
jasa biasanya dilakukan di sentral lokal, atau sentral interlokal/ Sambungan
Langsung Jarak Jauh, atau sentral gerbang internasional sesuai dengan tujuan
penyampaian.
03 Dengan konfigurasi teknis alat telekomunikasi tersebut, maka
akan dihasilkan berbagai jenis jasa telekomunikasi yang antara lain berupa jasa
telepon, jasa telex, jasa telegram, jasa penyaluran data, jasa facsimile, jasa
penggunaan sirkit, dan jasa penggunaan transponder. Khusus untuk beberapa jenis
jasa telekomunikasi seperti jasa telepon, jasa telegrap dan jasa telex, cakupan
wilayah jaringannya (boundary network) dapat dibedakan menjadi hubungan
lokal, interlokal, dan internasional.
04 Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi tersebut maka
setiap hubungan yang disalurkan senantiasa menuntut adanya keterhubungan
(interkoneksi) jaringan telekomunikasi yang ada, antara jaringan satu
penyelenggara dengan jaringan satu atau beberapa penyelenggara lain di dalam
negeri atau antara satu penyelenggara di suatu negara dengan satu atau lebih
penyelenggara di negara lain. Adanya interkoneksi tersebut menyebabkan
timbulnya masalah akuntansi terutama dalam menentukan pengukuran pendapatan
jasa telekomunikasi yang dihasilkan bersama oleh beberapa penyelenggara.
05 Keterhubungan jaringan telekomunikasi antarpenyelenggara
(interkoneksi) dalam suatu negara maupun antarnegara, baik dalam penyaluran
hubungan ke luar {outgoing traffic) maupun penyaluran hubungan masuk (incoming
traffic), akan menyebabkan timbulnya masalah akuntansi, terutama dalam
penentuan:
(a) Saat pengakuan pendapatan interkoneksi
dan penentuan letak titik interkoneksi yang menjadi dasar penentuan hak dan
kewajiban masing-masing pihak.
(b) Dasar pengukuran pendapatan interkoneksi
yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
(c) Perlakuan akuntansi atas pendapatan
interkoneksi yang timbul dari penyaluran hubungan ke luar {outgoing traffic)
dan penyaluran hubungan masuk (incoming traffic) dan penyaluran
hubungan transit.
06 Perkembangan dan terjadinya deregulasi dalam bisnis
telekomunikasi yang dimulai dengan ditetapkannya UndangUndang nomor 3 tahun 1
989 telah memungkinkan keterlibatan investor dalam bisnis telekomunikasi
melalui kerjasama dengan penyelenggara yang diwujudkan dalam berbagai bentuk.
Diantara bentuk kerjasama yang menimbulkan transaksi yang bersifat khusus
dilihat dari sisi pengakuan dan pengukuran pendapatan serta pencatatan aktiva
adalah kerjasama penyediaan sarana telekomunikasi dengan pola bagi hasil (PBH)
dan kerjasama penyediaan dan pengoperasian (KS0) sarana telekomunikasi.
07 Dengan dibukanya kesempatan bagi investor untuk melakukan
kerjasama dengan penyelenggara dalam penyediaan sarana telekomunikasi maupun
dalam penyediaan dan pengoperasian sarana telekomunikasi, menyebabkan timbulnya
masalah akuntansi terutama dalam penentuan:
(a) Cara pengukuran pendapatan
dari pengoperasian aktiva yang dikuasai oleh investor selama masa kerjasama
berlangsung .
(b) Perlakuan
akuntansi atas aktiva yang akan diterima dari investor pada akhir masa
kerjasama.
(c) Cara pengukuran aktiva dan
penentuan kewajiban yang timbul selama masa kerjasama berlangsung.
(d) Informasi
yang wajib diungkapkan sehubungan dengan kerjasama tersebut.
Definisi
08 Berikut adalah pengertian istilah yang
digunakan dalam Pernyataan ini:
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan
usaha yang memberikan pelayanan jasa telekomunikasi untuk umum.
Investor adalah badan usaha yang bekerjasama dengan
penyelenggara dalam menyediakan sarana telekomunikasi untuk kemudian
dioperasikan oleh penyelenggara, atau menyediakan dan ikut mengoperasikan
sarana telekomunikasi tersebut.
Kerjasama. Dalam kerjasama penyelenggaraan jasa
telekomunikasi, investor membiayai penyediaan sarana telekomunikasi dan
kemudian menyerahkan pengoperasiannya kepada penyelenggara atau
mengoperasikannya sendiri sarana telekomunikasi yang disediakannya.
Tujuan
09 Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur
perlakuan akuntansi dan cara pengukuran pendapatan jasa telekomunikasi.
Ruang
Lingkup
10 Pernyataan ini harus diterapkan dalam
pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi berikut:
(a) Jasa
telekomunikasi interkoneksi.
(b) Jasa
telekomunikasi yang dilaksanakan sendiri.
(c) Jasa
telekomunikasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan investor.
Penjelasan
Pengakuan
Pendapatan Telekomunikasi
11 Dengan mempertimbangkan sifat dan
karakteristik penyelenggaraan jasa telekomunikasi, maka pengakuan pendapatan
wajib dilakukan dengan menggunakan dasar akrual kecuali untuk jenis jasa
tertentu yang karena sifatnya pengakuannya tidak dapat dilakukan dengan
menggunakan dasar akrual murni. Oleh karena itu pendapatan pengakuan pendapatan
jasa telekomunikasi dilakukan sebagaimana diatur dalam paragraf 12 - 14.
12 Pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi
interkoneksi diatur sebagai berikut:
(a) Pendapatan jasa
telekomunikasi yang timbul dari interkoneksi untuk hubungan lokal, interlokal
dan hubungan transit diakui sebesar bagian pendapatan masing-masing
penyelenggara yang ditentukan sesuai dengan perjanjian kontraktual dengan
penyelenggara lain.
(b) Pendapatan jasa
telekomunikasi yang timbul dari interkoneksi untuk hubungan internasional
termasuk hubungan transit diakui sebesar bagian pendapatan masing-masing
penyelenggara untuk periode berjalan, yang ditentukan sesuai dengan konvensi
internasional tentang pembagian interkoneksi .
(c) Apabila informasi tentang
jumlah bagian pendapatan sebenarnya untuk periode berjalan belum diketahui,
jumlahnya harus ditentukan berdasarkan estimasi yang layak.
13 Pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi
yang dilaksanakan sendiri diatur sebagai berikut:
(a) Pendapatan atas jasa
pemasangan baru dan mutasi diakui pada saat terminal pelanggan siap untuk
digunakan.
(b) Pendapatan atas pemakaian
fasilitas telekomunikasi yang didasarkan atas tarif dan satuan ukuran pemakaian
seperti pulsa, menit, kata, dan satuan ukuran lainnya diakui sebesar jumiah
pemakaian sebenarnya selama periode berjalan .
(c) Pendapatan jasa sehubungan
dengan penggunaan sarana telekomunikasi seperti jasa penggunaan sirkit,
penggunaan transponder satelit, dan penggunaan perangkat lainnya diakui sesuai
dengan jumiah penggunaan sebenarnya selama periode berjalan.
(d) Pendapatan pemakaian telepon
umum koin diakui pada saat koin diambil.
(e) Pendapatan atas penjualan
kartu telepon diakui pada saat kartu diserahkan, kecuali terdapat metode
estimasi yang lebih andal.
14 Pengakuan pendapatan jasa telekomunikasi
yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan investor diatur sebagai berikut:
(a) Pendapatan jasa
telekomunikasi dari kerjasama diakui sebesar bagian pendapatan sebenarnya untuk
periode berjalan sesuai dengan perjanjian kontraktual.
(b) Apabila
berdasarkan perjanjian kontraktual:
1. Terdapat kepastian bahwa
penyelenggara akan memperoleh suatu aktiva, yang penyerahan kepemilikannya baru
dilaksanakan pada akhir masa kerjasama, dan
2. Penyelenggara terbebas dari
tuntutan hukum pihak ketiga atas perolehan aktiva tersebut, dan
3. Perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan (irrevocable)
maka aktiva tersebut harus dikapitalisasi oleh penyelenggara sebagai
Aktiva Tetap Kerjasama sebesar biaya perolehan aktiva oleh Investor dengan akun
tandingan Pendapatan Yang Ditangguhkan.
Aktiva Tetap Kerjasama disusutkan selama masa manfaatnya, sedangkan
Pendapatan Yang Ditangguhkan harus diamortisasi secara sistematis selama masa
kerjasama.
Pengungkapan
15 Hal-hal berikut sehubungan dengan
pengakuan pendapatan harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan: