PERNYATAAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
Ikatan Akuntan INDONESIA
Akuntansi Ekuitas
PENDAHULUAN
Tujuan
Ekuitas sebagai bagian hak pemilik
dalam perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi
mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan
perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
Ruang Lingkup
01 Ruang lingkup ekuitas yang diatur disini
adalah untuk
(1) perusahaan
BUMN,
(2) perusahaan swasta, dan
(3) koperasi sesuai UU-RI.
Definisi
02 Ekuitas merupakan
bagian hak pemilik dalam perusahaan yaitu selisih antara aktiva dan kewajiban
yang ada, dan dengan demikian tidak merupakan ukuran nilai jual perusahaan
tersebut.
03 Pada dasarnya ekuitas berasal dari
investasi pemilik dan hasil usaha perusahaan. Ekuitas akan berkurang terutama
dengan adanya penarikan kembali penyertaan oleh pemilik, pembagian keuntungan
atau karena kerugian.
04 Ekuitas terdiri atas setoran pemilik
yang seringkali disebut modal atau simpanan pokok anggota untuk badan hukum koperasi,
saldo laba, dan unsur lain.
Penjelasan
Bentuk Hukum
Perusahaan dan Ekuitas
05 Bentuk
hukum perusahaan dan ekuitas adalah sebagai berikut:
5.1. Badan Usaha Milik Negara/Daerah {BUMN/D)
Ditinjau dari bentuk hukum dan ekuitas, BUMN/D dapat
dibedakan menjadi:
(a) Perusahaan Jawatan (Perjan)
Sebagai
BUMN, modal Perusahaan Jawatan tidak terpisahkan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN).
(b) Perusahaan Umum {Perum)
Sebagai BUMN, modal Perusahaan Umum yang disetor
merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN dan tidak terdiri atas
saham. Dari sudut akuntansi ekuitas, kecuali modal yang tidak terdiri dari
saham, pada prinsipnya cara pengklasifikasian dan penyajian adalah sama dengan
PT (Persero).
(c) PT (Persero)
PT
{Persero) adalah BUMN berbentuk perseroan terbatas yang mayoritas sahamnya
dimiliki negara. Dari sudut akuntansi ekuitas, tidak ada perbedaan antara suatu
PT (Persero) dengan Perseroan Terbatas.
(d) Disamping BUMN tersebut di atas, terdapat
Perusahaan Negara (PN) yang secara khusus dibentuk berdasarkan suatu peraturan
perundangan pendirian, yang di dalamnya mengatur juga mengenai modal.
(e) Modal suatu Perusahaan Daerah adalah
kekayaan yang terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .
5.2. Perusahaan Swasta
Ditinjau
dari sudut bentuk hukum dan ekuitas, perusahaan swasta dapat berbentuk:
(a) Perusahaan Perorangan
Perusahaan
Perorangan bukan suatu badan hukum, dan modalnya tidak terbagi atas saham.
Harta kekayaan pribadi pemilik perusahaan terikat pada hutang piutang usaha
perorangan.
(b) Persekutuan Perdata
Persekutuan
Perdata bukan suatu badan hukum, dan modalnya tidak terdiri atas saham.
(c) Firma
Modal
Firma tidak terbagi atas saham dan para anggota Firma bertanggungjawab renteng
atas kewajiban Firma sebagai suatu persekutuan orang.
(d) Commanditaire Vennootschap {C.V.)
Modal
suatu persekutuan C.V. harus dipisahkan antara Modal Pesero Aktif dan Modal
Pesero Komanditer. Pesero aktif adalah pesero yang bertindak aktif sebagai
pengurus C.V. Pesero Komanditer adalah pesero tidak aktif sebagai pengurus C.V.
dan hanya bertanggung-jawab sebatas modal C.V. yang menjadi bagiannya.
(e) Perseroan Terbatas (PT)
Modal Perseroan Terbatas terdiri atas saham. Tanggung
jawab persero terbatas pada jumlah modal saham yang disetor apabila PT telah
disahkan Menteri Kehakiman.
5.3. Koperasi
Koperasi adalah badan hukum. Modal pokok koperasi adalah
simpanan pokok anggota, mirip saham atas nama, tak dapat dipindahtangankan dan
dapat diambil kembali bila anggota keluar dari keanggotaan koperasi. Ekuitas
koperasi atau kekayaan bersih koperasi adalah simpanan pokok, simpanan lain,
pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha termasuk cadangan.
Klasifikasi Instrumen Keuangan
Kewajiban
06 Klasifikasi
instrumen keuangan ditentukan berdasarkan substansi pengakuan awal transaksi (contractual
arrangement on initial recognition). Apabila pada awal transaksi penyerahan
suatu instrumen keuangan mengandung kewajiban kontraktual untuk menyerahkan
uang tunai atau sejenisnya di masa yang akan datang, maka instrumen keuangan
tersebut digolongkan sebagai kewajiban .
Ekuitas
07 Apabila
pemegang instrumen keuangan tak mempunyai hak keuangan masa depan pada penerbit
instrumen, namun berhak secara proporsional atas dividen atau distribusi
berlandas ekuitas, maka instrumen tersebut digolongkan sebagai ekuitas.
Instrumen keuangan yang tak
mengandung pemaksaan pelaksanaan kewajiban keuangan pada saat perusahaan dalam
kondisi kurang menggembirakan, digolongkan sebagai instrumen ekuitas.
08 Instrumen
keuangan yang tergolong bukan kelompok kewajiban dikelompokkan di bawah judul
Ekuitas.
Pernyataan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 21
terdiri dari paragraf 9 - 45. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks
paragraf 1 - 8.
09 Ekuitas sebagai bagian hak pemilik dalam
perusahaan harus dilaporkan sedemikian rupa sehingga memberikan informasi
mengenai sumbernya secara jelas dan disajikan sesuai dengan peraturan
perundangan dan akta pendirian yang berlaku.
Pada pokoknya, pengungkapan unsur ekuitas
diharapkan secara jelas mengelompokkan modal disetor, saldo laba, selisih
penilaian kembali aktiva tetap, dan modal sumbangan. Rincian tiap kelompok
diperkenankan, selama tak bertentangan dengan Pernyataan ini.
Akuntansi Ekuitas untuk Badan Usaha Bukan
PT
10 Akuntansi untuk ekuitas Badan Usaha
bukan PT harus dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
untuk badan usaha tersebut dan standar akuntansi keuangan yang berlaku khusus
untuk industri yang bersangkutan, misalnya Koperasi.
Akuntansi Ekuitas untuk Badan Usaha Berbentuk PT
11 Modal saham meliputi saham preferen,
saham biasa dan akun Tambahan Modal Disetor. Pos modal lainnya seperti modal
yang berasal dari sumbangan dapat disajikan sebagai bagian dari tambahan modal
disetor.
Unsur
Penambahan Modal Disetor PT
12 Akun
Tambahan Modal Disetor terdiri dari berbagai macam unsur penambah modal,
seperti; agio saham, tambahan modal dari perolehan kembali saham dengan harga
yang lebih rendah dari pada jumlah yang diterima pada saat pengeluaran,
tambahan modal dari penjualan saham yang diperoleh kembali dengan harga di atas
jumlah yang dibayarkan pada saat perolehannya, tambahan modal dari perbedaan
kurs modal disetor dan lain sebagainya. Akun Tambahan Modal Disetor tidak boleh
didebit atau dikredit dengan pos laba/rugi usaha maupun laba/rugi luar biasa .
Pencatatan Penambahan Modal Disetor PT
13 Penambahan
modal disetor dicatat berdasarkan:
(a) Jumiah
uang yang diterima.
(b) Setoran saham dalam bentuk uang,
sesuai transaksi nyata.
Untuk jenis saham yang diatur dalam bentuk
Rupiah dalam akta pendirian, setoran saham tunai dalam bentuk mata uang asing
dinilai dengan kurs berlaku tanggal setoran.
Untuk jenis saham yang diatur dalam
mata uang asing dalam akta pendiriannya, setoran tunai baik Rupiah atau mata
uang asing lain harus dikonversi ke mata uang asing dalam akta pendirian sesuai
kurs resmi yang berlaku pada tanggal setoran, kecuali akta pendirian atau
keputusan Pemerintah menentukan kurs tetap. Selisih kurs mata uang asing yang
timbul sehubungan dengan transaksi modal, harus dibukukan sebagai bagian dari
modal dalam akun Selisih Kurs atas Modal Disetor dan bukan merupakan unsur laba
rugi.
(c) Besarnya tagihan yang timbul atau
hutang yang dikonversi menjadi modal.
(d) Setoran saham dalam dividen saham
dilakukan dengan harga wajar saham, yaitu harga pasar tanggal transaksi untuk
PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai wajar yang disepakati
Rapat Umum Pemegang Saham untuk saham yang tidak ada harga pasarnya.
(e) Nilai wajar aktiva bukan kas yang
diterima.
(f) Setoran saham dalam
bentuk barang (inbreng), menggunakan nilai wajar aktiva bukan kas yang
diserahkan, yaitu nilai appraisal tanggal transaksi yang disetujui Dewan
Komisaris untuk PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek, atau nilai
kesepakatan Dewan Komisaris dan penyetor bentuk barang.
Pencatatan Pengurangan Modal Disetor PT
14 Pengurangan modal disetor lazimnya dicatat
berdasarkan:
(a) jumlah
uang yang dibayarkan; atau
(b) besarnya
hutang yang timbul; atau
(c) nilai
wajar aktiva bukan kas yang diserahkan.
15 Pengeluaran
saham dicatat sebesar nilai nominal yang bersangkutan. Bila jumlah yang
diterima dari pengeluaran saham tersebut lebih besar dari pada nilai
nominalnya, selisih yang terjadi dibukukan pada akun Agio Saham.
16 Bila
ketentuan hukum yang ada memungkinkan penarikan kembali saham yang telah
dikeluarkan, maka pencatatan transaksi ini dilakukan dengan mendebit akun Modal
Saham dan mengkredit Modal Saham Yang Diperoleh Kembali sebesar jumlah yang
dibukukan pada saat perolehan kembali saham yang bersangkutan .
17 Saham yang dikeluarkan sehubungan dengan
penyertaan modal dalam bentuk penyerahan aktiva bukan kas atau pemberian jasa
umumnya dinilai sebesar nilai wajar aktiva/jasa tersebut atau nilai wajar saham
yang bersangkutan, tergantung mana yang lebih jelas.
Penebusan/Penarikan
Kembali Modal Saham PT
Perolehan Kembali
Saham Beredar dengan Cost Method
18 Jika
perusahaan memperoleh kembali saham yang telah dikeluarkan, selisih antara
jumlah yang dibayarkan pada saat perolehan kembali dengan jumlah yang diterima
pada saat pengeluaran saham tidak diakui sebagai laba atau rugi perusahaan.
Perolehan kembali saham yang telah dikeluarkan dapat dicatat dengan menggunakan
cost atau par value method. Dengan cost method, saham yang diperoleh kembali
dicatat sebesar harga perolehan kembali dan disajikan sebagai pengurang atas
jumlah modal.
19 Saham
yang dibeli kembali dicatat sesuai harga perolehan kembali, disajikan sebagai
pengurang akun Modal Saham, untuk saham sejenis, disajikan dalam jumlah lembar
dan nilai nominal. Kemudian, selisih harga perolehan kembali dengan nilai
nominal disajikan sebagai pengurang atau penambah akun Agio Saham, disajikan
per jenis saham dan Rupiah, dengan judul Tambahan {Pengurang) Agio Modal Dari
Perolehan Kembali Saham. Apabila agio saham menjadi defisit (disagio) karena
transaksi perolehan kembali, defisit tersebut dibebankan pada saldo laba.
Perolehan Kembali Saham Beredar dengan Par Value
Method
20 Metode nilai nominal atauparva/uemethodlazimnya
digunakan dalam hal saham yang diperoleh kembali tersebut akan dikeluarkan lagi
dikemudian hari. Dengan metode nilai nominal (par va/ue method), saham yang
diperoleh kembali dicatat sebesar nilai nominal saham yang bersangkutan dan
disajikan sebagai pengurang akun Modal Saham. Apabila saham yang diperoleh
kembali tersebut semula dikeluarkan dengan harga di atas pari, akun Agio Saham
akan didebit dengan agio saham yang bersangkutan.
Dalam hal jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada
jumlah yang diterima pada saat pengeluarannya, selisih tersebut dibukukan
dengan mendebit akun Saldo Laba. Sebaliknya bila jumlah yang dibayarkan lebih
kecil, selisihnya dianggap sebagai unsur penambah modal dan dibukukan dengan
mengkredit akun Tambahan Modal dari Perolehan Kembali Saham. Metode ini
lazimnya digunakan bila perolehan kembali dilakukan dalam rangka penarikan
saham.
Perolehan Kembali Saham Sumbangan
21 Saham yang diperoleh kembali dari
sumbangan lazimnya dicatat sebesar jumlah yang diterima pada saat
pengeluarannya dengan mendebit akun Modal Saham Yang Diperoleh Kembali dan
mengkredit akun Modal Yang Berasal Dari Sumbangan. Pada saat saham tersebut
dijual kembali, selisih antara jumlah yang tercatat dengan harga jualnya
ditambahkan pada akun Modal Yang Berasal Dari Sumbangan.
Dividen PT
Bentuk Pembagian Dividen
22 Kewajiban perusahaan untuk membagi dividen
timbul pada saat deklarasi dividen, dan dengan demikian pada saat tersebut
saldo laba akan dibebani dengan jumlah dividen termaksud
Kewajiban yang timbul lazimnya disajikan dalam kelompok
kewajiban lancar. Bila dividen dibagikan dalam bentuk aktiva bukan kas, maka
saldo laba akan didebit sebesar nilai wajar aktiva yang diserahkan. Dasar
pencatatan untuk pembagian dividen dalam bentuk aktiva bukan kas dan saham
harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Dividen Saham
23 Pembagian
dividen termasuk dividen saham berasal dari saldo laba. Pembagian dividen saham
adalah pembagian saldo laba kepada pemegang saham, yang diinvestasikan kembali
oleh mereka dalam bentuk modal disetor. Pembagian dividen saham dicatat
berdasarkan nilai wajar saham. Termasuk dalam pengertian nilai wajar adalah
harga pasar saham PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek atau harga sesuai
peraturan dalam Akta Pendirian PT yang sahamnya tidak terdaftar di Bursa Efek,
dengan syarat telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham serta tak.bertentangan
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Konversi Agio
Menjadi Saham
24 Konversi
agio menjadi saham digolongkan sebagai Modal Disetor sebesar nilai nominal.
Konversi agio menjadi saham tak boleh digolongkan sebagai pembagian dividen.
Penyajian dan Pengungkapan
Penyajian Modal
25 Penyajian modal dalam
neraca harus dilakukan sesuai dengan ketentuan pada akta pendirian perusahaan
dan peraturan yang berlaku serta menggambarkan hubungan keuangan yang ada.
26 Modal
dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor, nilai nominal dan
banyaknya saham untuk setiap jenis saham harus dinyatakan dalam neraca.
27 Bila
terdapat lebih dari satu jenis saham, hak preferen dari suatu golongan saham
atas dividen dan pelunasan modal pada saat likuidasi harus dicantumkan dalam
laporan keuangan.
28 Dalam
hal terdapat tunggakan dividen atas saham preferen dengan hak dividen
kumulatif, jumlah tunggakan tiap saham dan jumlah keseluruhan dividen periode
sebelumnya harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
29 Perubahan
atas modal yang ditanam dalam tahun berjalan harus diungkapkan dalam catatan
atas laporan keuangan.
30 Modal
disajikan dalam neraca setelah kewajiban. Bentuk penyajiannya sesuai Akta
Pendirian Badan Usaha tersebut, misalnya: saham adalah penyertaan modal dalam
kepemilikan Perseroan Terbatas.
31 Pada
perusahaan yang terdaftar pada bursa efek, saham dapat ditempatkan dengan dasar
pesanan. Dengan dasar ini saham hanya akan dikeluarkan jika pemesan telah
membayar penuh harga saham yang bersangkutan. Pesanan saham dicatat dengan
mendebit akun Piutang Kepada Pemesan Saham dan mengkredit akun Modal Saham Yang
Dipesan. Akun Modal Saham Yang Dipesan disajikan dalam kelompok modal di bawah
akun Modal Saham.
Akun Piutang
kepada Pemesan Saham sebesar sisa harga saham yang belum dilunasi dalam
transaksi semacam ini lazimnya disajikan dalam kelompok aktiva lancar. Apabila
piutang ini tidak dimaksudkan untuk ditagih dalam waktu dekat, akun ini dapat
disajikan dalam kelompok mengurangi akun Modal Saham Yang Dipesan.
Pada saat harga
saham sudah dibayar penuh, akun Modal Saham Yang Dipesan akan didebit dan akun
Modal Saham dikredit. Dalam hal pemesan gagal melunasi sisa pembayarannya, maka
tergantung pada kebijakan perusahaan dan dilandaskan pada peraturan hukum yang
berlaku, perusahaan dapat mengambil salah satu tindakan di bawah ini:
(a) mengembalikan jumlah pembayaran yang
telah dilakukan;
(b) mengembalikan
jumlah pembayaran yang telah dilakukan dikurangi dengan jumlah tertentu;
(c) jumlah
pembayaran yang telah dilakukan diakui sebagai unsur penambah modal dan
disajikan sebagai tambahan modal dari pembatalan penjualan saham;
(d) mengeluarkan
saham yang sebanding dengan jumlah pembayaran yang telah dilakukan.
Penyajian dan
Pengungkapan Saldo Laba
32 Saldo
laba menunjukkan akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan
pembagian dividen dan koreksi laba-rugi periode lalu. Akun
ini harus dinyatakan terpisah dari akun Modal Saham. Seluruh saldo laba
dianggap bebas untuk dibagikan sebagai dividen, kecuali jika diberikan indikasi
mengenai pembatasan terhadap saldo laba, misalnya; dicadangkan untuk perluasan
pabrik, atau untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang maupun ikatan tertentu.
Saldo laba yang tidak tersedia untuk dibagikan sebagai
dividen karena pembatasan-pembatasan tersebut, dilaporkan dalam akun tersendiri
yang menggambarkan tujuan pencadangan termaksud; pembatasan-pembatasan yang ada
harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
33 Saldo laba tidak boleh dibebani atau
dikredit dengan pos-pos yang seharusnya diperhitungkan pada laporan laba rugi
tahun berjalan.
34 Pengungkapan
saldo laba harus meliputi:
(a) Pengungkapan penjatahan (apropriasi)
dan pemisahan saldo laba, menjelaskan jenis penjatahan dan pemisahan, tujuan
penjatahan dan pemisahan saldo laba, serta jumlahnya. Perubahan akun-akun
penjatahan atau pemisahan saldo laba, harus pula diungkapkan.
(b) Peraturan,
perikatan, batasan dan jumlah batasan di sekitar saldo laba, harus diungkapkan.
Misalnya, selama perjanjian kredit berlangsung, perusahaan tak diizinkan
membagi saldo laba tanpa seijin kreditor.
(c) Perubahan saldo laba karena penggabungan
usaha dengan metode penyatuan kepentingan (pooling of interests).
(d) Koreksi masa lalu, baik bruto maupun
neto setelah pajak. Pengungkapan harus dilakukan dengan penjelasan bentuk
kesalahan laporan keuangan terdahulu, dampak koreksi terhadap laba usaha, laba
bersih dan nilai saham perlembar.
(e) Pengungkapan jumlah dividen dan
dividen per lembar saham, pengungkapan keterbatasan saldo laba tersedia bagi
dividen.
(f) Tunggakan
dividen, baik jumlah maupun tunggakan per lembar saham.
(g) Pengungkapan deklarasi dividen setelah
tanggal neraca, sebelum tanggal penerbitan laporan keuangan.
(h) Pengungkapan
dividen saham dan pecah-saham, pengungkapan jumlah yang dikapitalisasi dan saji
ulang laba per saham (EPS) agar laporan keuangan berdaya banding.
Pengungkapan
Peristiwa Setelah Tanggal Neraca
35 Kewajiban
pengungkapan kejadian penting setelah tanggal laporan keuangan dalam catatan
atas laporan keuangan, seperti penjualan saham besar-besaran, deklarasi dividen
setelah tanggal neraca sebelum tanggal Pendapat Akuntan Independen,
rekapitalisasi dan transaksi modal yang lain.
Pengungkapan
Per Jenis Saham
36 Informasi
tiap jenis saham harus diungkap terpisah dalam catatan atas laporan keuangan,
meliputi:
- modal dasar;
- modal ditempatkan atau dipesan belum
disetor;
- modal disetor;
- harga pari, harga nominal per
lembar;
- perubahan
lembar saham tiap jenis saham dan saldo nilai
Rupiah per jenis
saham selama periode akuntansi;
- hak
istimewa atau hak mendahului;
- batasan
khusus; dan
- penjelasan
bila dapat konversi, tarif konversi.
Pengungkapan
Kerugian PT 50% dari Modal
37 Apabila perseroan menderita kerugian
sebesar lima puluh persen dari modalnya, kewajiban untuk diumumkan dalam
register kepaniteraan Pengadilan Negeri dan dalam Berita Negara, diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan, selama Undang-Undang yang terkait masih
berlaku.
Pengungkapan
Kerugian PT 75% dari Modal
38 Apabila perseroan mencapai akumulasi
kerugian sebesar tujuh puluh lima persen dari modal, penjelasan bahwa demi
hukum PT tersebut bubar, diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan,
selama Undang-Undang yang terkait masih berlaku .
39 Bila persyaratan modal minimum yang
ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku atau akta pendirian tidak
atau belum dipenuhi, maka harus diungkapkan. Misalnya batas minimum modal
disetor dan jumlah pemegang saham PT yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek.
Pengungkapan Dividen
40 Pengungkapan dividen meliputi:
- jumlah dividen;
- dividen per lembar saham;
- bentuk
dividen;
- batasan
saldo laba minimum dalam kaitan dengan ketersediaan dividen;
- hutang
dividen;
- hutang dividen per lembar saham;
- pengumuman
pembagian dividen, setelah tanggal neraca, sebelum tanggal Pendapat Akuntan
Independen;
- jumlah
kapitalisasi dividen saham dan pecah-saham, per lembar dan jumlah
keseluruhan; dan
- laba
per saham perlu disaji ulang (restated) berdasarkan jumlah saham yang setara
setelah pecah-saham agar dapat diperbandingkan .
Pengungkapan Saham Beredar yang Diperoleh Kembali
41 Pengungkapan saham beredar yang diperoleh
kembali meliputi:
- Saham beredar yang
diperoleh kembali, metode cost, disajikan sebagai pengurang jumlah Modal.
Lembar saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan .
- Saham beredar yang
diperoleh kembali, metode nilai pari (par value), sebagai pengurang saham
beredar (yaitu modal disetor) sejenis. Selisih nilai perolehan kembali dan
nilai pari dijumlahkan atau dikurangkan pada Agio Saham sejenis.
Lembar
saham yang diperoleh kembali dan dipegang perusahaan harus diungkapkan.
Pengungkapan
Bagian Lain Ekuitas
42 Pengungkapan
bagian lain Ekuitas (seperti saldo laba, agio, selisih penilaian kembali aktiva
tetap dan cadangan) harus dilakukan secara terpisah, meliputi:
- perubahan
selama periode akuntansi; dan
- batasan
distribusi.
Reorganisasi
43 Kuasi reorganisasi merupakan prosedur
penataan kembali ekuitas yang dilakukan dalam hal perusahaan menderita kerugian
terus menerus dan terdapat defisit dalam jumlah yang sangat material. Tindakan
ini harus didasarkan atas keputusan formal para pemegang saham. Dengan kuasi
reorganisasi, perusahaan menyelenggarakan dasar pembukuan baru yang membukukan
aktiva tertentu sebesar nilai wajar yang lebih rendah dari nilai bukunya dengan
mendebit akun Defisit dan menurunkan nilai nominal saham. Penyesuaian ekuitas
berkenaan dengan tindakan termaksud harus diungkapkan dalam catatan atas
laporan keuangan .
Selisih Penilaian
Kembali
44 Sesuai
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 16 tentang Aktiva Tetap dan Aktiva
Lain-lain, penilaian atau revaluasi aktiva tetap pada umumnya tidak
diperkenankan karena Standar Akuntansi Keuangan menganut peniiaian berdasarkan
harga perolehan. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan
ketentuan pemerintah. Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan
penyimpangan dari konsep harga perolehan di dalam penyajian aktiva tetap serta
pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan perusahaan. Selisih
antara nilai revaluasi dengan nilai buku (nilai tercatat) aktiva tetap
dibukukan dalam kelompok modal di antara tambahan modal disetor dan saldo laba
dengan nama akun Selisih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.