PERNYATAAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
LABA PER SAHAM
PENDAHULUAN
01. Laba per saham (LPS) adalah data
yang banyak digunakan sebagai alat analisis keuangan. LPS dengan ringkas
menyajikan kinerja perusahaan dikaitkan dengan saham beredar. LPS yang
dikaitkan dengan harga pasar saham (price-earning
ratio) bisa memberikan gambaran tentang kinerja perusahaan dibanding dengan
uang yang ditanam pemilik perusahaan.
02. Luasnya penggunaan LPS
mengharuskan penerapan keseragaman teknik penghitungan LPS secara konsisten dan
sederhana. Hal ini tidak mudah, karena terdapat berbagai cara untuk menentukan
dua variabel penentu LPS yang sama-sama sulit untuk dihitung, yaitu:
· jumlah laba dalam satu periode; dan
· jumlah saham biasa yang beredar selama periode
bersangkutan.
03. Jumlah laba sangat dipengaruhi oleh metode-metode
akuntansi yang
diterapkan oleh perusahaan, sedangkan jumlah saham biasa beredar dipengaruhi
oleh penambahan atau pengurangan saham dalam satu periode disamping adanya
peluang penambahan dari efek yang memiliki potensi untuk diubah menjadi saham
biasa (potential common share),
seperti opsi dan kontrak perolehan saham biasa lain.
TUJUAN
04.
Standar ini bertujuan untuk menetapkan teknik penghitungan, penyajian, dan
pengungkapan LPS yang pada gilirannya akan meningkatkan daya banding kinerja
antar-perusahaan dan antarperiode.
05. Standar ini menekankan pada
teknik penentuan jumlah saham yang dipakai sebagai pembagi yang dikenal dengan
nama penyebut (denominator) angka
laba dan bukan pada penentuan laba. Walaupun LPS memiliki keterbatasan karena
kebijakan akuntansi yang tidak seragam dalam menentukan laba, namun dengan
adanya penyebut yang dihitung secara konsisten maka kualitas pelaporan keuangan
dapat lebih diandalkan.
RUANG
LINGKUP
06.
Standar ini harus diterapkan oleh emiten atau perusahaan publik yang memiliki
saham biasa atau efek berpotensi saham biasa.
07. Perusahaan yang bukan emiten
atau perusahaan publik yang menyajikan LPS, wajib menerapkan standar ini.
08. Perusahaan yang bukan emiten atau perusahaan publik tidak diwajibkan
untuk menyajikan LPS, namun bila perusahaan tersebut menyajikan LPS, maka
perusahan tersebut terikat untuk menghitung dan menyajikannya sesuai dengan
aturan dalam standar ini. Dengan demikian, daya banding LPS bisa dipertahankan.
DEFINISI
09. Berikut ini adalah pengertian istilah
yang digunakan dalam pernyataan ini:
Efek berpotensi saham biasa
adalah instrumen keuangan atau kontrak lain yang memungkinkan pemiliknya
memperoleh saham biasa.
Contoh efek-efek berpotensi saham
biasa adalah:
· efek utang (debt
security) atau instrumen ekuitas selain saham biasa yang dapat ditukar
dengan saham biasa ;
· waran atau opsi saham;
· kebijakan kepegawaian yang memberikan hak kepada karyawan
untuk menerima saham biasa sebagai bagian dari remunerasi atau hak untuk
membeli saham dengan syarat tertentu; dan
· saham yang akan diterbitkan saat terpenuhinya
kondisi-kondisi tertentu yang dimuat dalam suatu perjanjian, seperti kontrak
pembelian usaha atau aktiva lain.
Instrumen ekuitas adalah
suatu efek atau kontrak yang memiliki hak atas sisa kekayaan (residu) suatu
perusahaan yaitu aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajibannya.
Instrumen
keuangan adalah suatu efek atau kontrak yang menimbulkan aktiva keuangan di
satu perusahaan dan sekaligus juga kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas
pada perusahaan lain.
Laba per saham dasar (LPS dasar) adalah jumlah
laba pada suatu periode yang tersedia untuk setiap saham biasa yang beredar
selama periode pelaporan.
Laba per saham dilusian (LPS dilusian) adalah jumlah laba pada suatu periode yang tersedia
untuk setiap saham biasa yang beredar selama periode pelaporan dan efek lain
yang asumsinya diterbitkan bagi semua efek berpotensi saham biasa yang sifatnya
dilutif yang beredar sepanjang periode pelaporan.
Nilai wajar adalah suatu
jumlah yang digunakan untuk mengukur aktiva yang dapat dipertukarkan atau
hutang yang diselesaikan melalui suatu transaksi yang wajar (arm’s length
transaction) yang melibatkan pihak-pihak
yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai.
Saham biasa adalah instrumen
ekuitas yang memiliki hak sisa atas kekayaan (residu) setelah hak
instrumen-instrumen ekuitas lainnya.
Saham utama adalah
saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembagian dividen
lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lainnya.
Perusahaan
mungkin menerbitkan saham biasa dan saham klasifikasi lain, seperti saham
utama. Saham biasa memiliki hak atas laba bersih setelah hak saham utama
dipenuhi.
Apabila
perusahaan menerbitkan saham biasa dengan klasifikasi berbeda (misalnya saham
biasa dengan nilai nominal berbeda) tetapi tidak mempunyai hak yang sama dalam
pembagian laba, maka untuk perhitungan LPS saham-saham tersebut dianggap
sebagai saham biasa.
Waran atau opsi adalah
instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham
biasa dengan harga tertentu dan dalam periode (jangka waktu) tertentu.
PENGUKURAN
Laba
per Saham Dasar
10. LPS dasar dihitung dengan membagi laba atau rugi bersih yang
tersedia bagi pemegang saham biasa (laba bersih residual) dengan jumlah
rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar dalam satu periode.
11. Untuk tujuan penghitungan LPS dasar, laba bersih residual adalah
laba bersih dikurangi dengan dividen saham utama.
12. Dividen
saham utama meliputi :
·
Jumlah dividen dari saham utama bukan kumulatif yang
diumumkan bagi periode yang bersangkutan; dan
· Jumlah dividen
saham utama kumulatif yang terakumulasi bagi periode yang bersangkutan, baik
dividen tersebut sudah atau belum diumumkan. Jumlah dividen saham utama
kumulatif untuk periode bersangkutan tidak mencakup dividen saham utama
kumulatif periode lalu meskipun dividen tersebut diumumkan atau dibayar dalam
periode kini.
13. Semua unsur penghasilan dan
beban yang diakui dalam satu periode dimasukkan dalam perhitungan laba bersih
residual. Unsur-unsur tersebut meliputi juga beban pajak, pos-pos luar biasa
dan hak-hak pemegang saham minoritas (minority interest). Apabila laporan laba rugi menunjukkan rugi bersih,
jumlah kerugian ini harus ditambah dengan dividen untuk saham utama.
14. Untuk tujuan penghitungan LPS dasar, jumlah saham adalah jumlah
rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar selama satu periode.
15. Jumlah rata-rata tertimbang
saham biasa yang beredar dalam suatu periode mencerminkan fakta bahwa modal
saham dapat bervariasi selama periode yang bersangkutan, sejalan dengan naik
dan turunnya jumlah modal saham beredar. Jumlah modal saham dapat naik dengan
adanya penerbitan saham atau turun dengan adanya pembelian kembali saham (treasury stock). Selanjutnya, jumlah saham yang beredar
selama jangka waktu tertentu akan dikalikan dengan faktor pembobot waktu.
Faktor pembobot waktu adalah jumlah hari beredarnya sekelompok saham
dibandingkan dengan jumlah hari dalam suatu periode (contoh penghitungan jumlah
rata-rata tertimbang saham biasa, lihat contoh 1 pada lampiran)
16.
Saham biasa yang sudah beredar namun dapat ditarik dari peredaran apabila telah
memenuhi syarat tertentu (contingently returnable
shares), tidak dianggap sebagai saham beredar.
17.
Dalam banyak hal, saham dimasukkan dalam penghitungan jumlah rata-rata
tertimbang sejak tanggal dapat ditagihnya saham tersebut (yang ada pada umumnya
adalah tanggal penerbitan saham). Dibawah ini disajikan contoh tentang kapan
suatu saham bisa dianggap sebagai saham beredar:
· saham biasa yang diterbitkan melalui
penjualan dengan kas diperhitungkan saat kas sudah bisa diterima (when cash is receivable);
· Saham biasa yang diterbitkan atas
reinvestasi sukarela dari dividen saham biasa atau saham utama diperhitungkan
sejak tanggal pembayaran dividen;
· Saham biasa yang diterbitkan sebagai
hasil dari konversi instrumen hutang (misalnya obligasi konversi)
diperhitungkan sejak tanggal utang tidak lagi berbunga (the date interest ceases accruing);
· Saham biasa yang diterbitkan sebagai
pengganti bunga atau pokok dari instrumen keuangan lain diperhitungkan sejak
tanggal hutang tidak lagi berbunga (the date interest
ceases accruing);
· Saham biasa yang diterbitkan dalam rangka
penyelesaian hutang (settlement) perusahaan diperhitungkan sejak tanggal
penyelesaian tersebut;
· Saham biasa yang diterbitkan sebagai
pembayaran atas perolehan aset bukan kas diperhitungkan sejak tanggal perolehan
tersebut diakui; dan
· Saham biasa yang diterbitkan sebagai
pembayaran atas jasa kepada perusahaan diperhitungkan sejak jasa yang
bersangkutan diterima perusahaan.
Dalam kasus-kasus diatas atau kasus lain yang sejenis
saat diperhitungkannya saham atau sekuritas lain sebagai saham beredar harus
dikaitkan dengan syarat-syarat khusus dan kondisi yang menyertai penerbitannya.
Perlu dipertimbangkan secara matang substansi dari kontrak yang terkait dengan
penerbitan saham tersebut.
18. Saham biasa yang dapat diterbitkan pada saat
terpenuhinya suatu kondisi tertentu (contingently
issuable shares), harus
dianggap sebagai saham beredar pada saat kondisi tersebut sudah terpenuhi dan
dimasukkan ke dalam perhitungan LPS dasar.
19.
Saham biasa yang diterbitkan sebagai bagian dari pembayaran dalam suatu
penggabungan usaha yang merupakan akuisisi harus diperhitungkan dalam jumlah
rata-rata tertimbang saham sejak tanggal akuisisi karena pengakuisisi
memasukkan hasil operasi yang diakuisisi sejak tanggal tersebut. Saham biasa
yang diterbitkan sebagai bagian dari penggabungan usaha yang merupakan
penyatuan kepemilikan harus dimasukkan dalam penghitungan jumlah rata-rata
tertimbang saham untuk semua periode sajian karena laporan keuangan perusahaan
gabungan disusun dengan asumsi seolah-olah entitas gabungan sudah ada
sejak dulu. Dengan demikian, jumlah saham biasa yang digunakan dalam
penghitungan LPS dasar dalam suatu penggabungan usaha yang merupakan penyatuan
kepemilikan adalah keseluruhan jumlah rata-rata tertimbang saham dari
perusahaan-perusahaan yang bergabung, disesuaikan dengan jumlah ekuivalen saham
perusahaan yang beredar sesudah penggabungan tersebut.
20.
Apabila dalam satu periode ada perubahan jumlah saham beredar sebagai akibat
dari suatu peristiwa yang tidak mengubah sumberdaya, selain peristiwa konversi
efek berpotensi saham biasa, maka jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang
beredar selama satu periode dan untuk seluruh periode sajian harus disesuaikan
dengan perubahan tersebut.
21. Saham biasa dapat diterbitkan atau
jumlah saham biasa dapat berkurang, tanpa disertai perubahan pada arus kas atau
aktiva lain atau pada kewajiban. Artinya, sumberdaya perusahaan tidak berubah sedikit
pun. Dalam kasus ini perubahan tersebut harus dianggap seolah-olah sudah
terjadi pada awal periode yang disajikan (awal periode dari laporan keuangan
tahun terawal yang disajikan), sehingga LPS bisa dibandingkan secara seimbang.
Contoh transaksi yang mengubah jumlah saham biasa tetapi tidak mengubah
seumberdaya adalah:
· Kapitalisasi laba atau yang dikenal
sebagai dividen saham dan kapitalisasi agio saham yang dikenal sebagai
penerbitan saham bonus;
· Unsur bonus dalam penerbitan saham lainnya,
misalnya unsur bonus dalam penerbitan hak memesan efek lebih dahulu (rights issue)
bagi pemegang saham kini;
·
Pemecahan saham (stock split); dan
·
Penggabungan saham (consolidation of stocks atau reverse stock split).
22. Dalam kapitalisasi laba, penerbitan
saham bonus atau pemecahan saham, saham biasa diterbitkan kepada pemegang saham
yang ada tanpa pembayaran. Dengan demikian, jumlah saham biasa yang beredar
meningkat, namun sumber daya atau aktiva perusahaan tidak meningkat. Jumlah
saham biasa yang beredar sebelum peristiwa tersebut disesuaikan dengan
perubahan jumlah saham beredar secara proporsional dan dihitung seolah-olah
peristiwa tersebut terjadi pada permulaan periode paling awal yang dilaporkan.
Sebagai contoh, pada penerbitan dua saham bonus untuk tiap satu saham beredar,
jumlah saham baru dihitung berdasarkan jumlah saham beredar sebelum penerbitan
dikali tiga. Sedangkan jumlah saham tambahan akibat penerbitan saham bonus
adalah jumlah saham beredar sebelum penerbitan dikali dua (contoh penentuan LPS
dasar setelah memperhitungkan dampak penerbitan saham bonus, lihat contoh 2
pada lampiran).
23.
Sehubungan dengan paragraf 21 (b) diatas, penerbitan saham biasa saat
pelaksanaan atau konversi efek berpotensi saham biasa biasanya tidak
menimbulkan unsur bonus bagi pemegangnya, karena efek berpotensi saham biasa
tersebut telah diterbitkan dengan nilai penuhnya. Akibatnya, terdapat perubahan
secara proporsional dalam jumlah sumber daya yang tersedia bagi perusahaan. Di
lain pihak, dalam penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (right issue) sering terdapat unsur bonus
karena harga pelaksanaan lebih rendah dari nilai wajar sahamnya. Jumlah saham
biasa yang digunakan dalam menghitung LPS dasar untuk semua periode sebelum rights issue adalah jumlah saham
biasa yang beredar sebelum penerbitan, dikalikan dengan factor berikut:
Nilai wajar per saham sesaat
sebelum pelaksanaan rights
Nilai
wajar teoritis per shaam tanpa rights
Nilai wajar teoritis per lembar saham tanpa rights dihitung dengan menjumlahkan
keseluruhan nilai wajar dari saham-saham sesaat sebelum pelaksanaan rights dengan penerimaan dari pelaksanaan rights, dibagi dengan jumlah saham yang
beredar sesudah pelaksanaan rights. Jika rights diperdagangkan terpisah dari sahamnya sebelum tanggal pelaksanaan,
maka untuk tujuan penghitungan LPS nilai wajar ditentukan saat penutupan pada
hari terakhir saham diperdagangkan bersama dengan rights (contoh penentuan LPS dasar setelah memperhitungkan
dampak dari penerbitan hak memesan efek lebih dahulu, lihat contoh 3 pada
lampiran).
Laba
per Saham Dilusian
24. Untuk tujuan penghitungan LPS dilusian, laba bersih residual dan
jumlah rata-rata tertimbang saham biasa beredar harus disesuaikan dengan
memperhitungkan dampak dari semua efek berpotensi saham biasa yang dilutif.
25. Penghitungan LPS dilusian pada
prinsipnya sama dengan penghitungan LPS dasar, namun LPS dilusian
memperhitungkan dampak dilusi dari semua efek berpotensi saham biasa yang
beredar dalam suatu periode, sebagai berikut:
·
pada sisi pembilang (numerator), laba bersih residual perlu ditambahkan dengan
dividen dan bunga (keduanya menggunakan jumlah setelah pajak) yang diakui dalam
suatu periode berkaitan dengan efek berpotensi saham biasa yang dilutif. Laba
bersih residual juga harus disesuaikan dengan perubahan dalam penghasilan dan
beban yang disebabkan konversi efek berpotensi saham biasa;
·
pada sisi penyebut (denominator) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa beredar
ditambahkan dengan jumlah rata-rata tertimbang dari saham biasa yang akan
beredar dengan asumsi bahwa semua efek berpotensi saham biasa yang dilutif
dikonversikan menjadi saham biasa.
26. Untuk tujuan penghitungan LPS dilusian, jumlah laba atau rugi bersih
residual sebagaimana diperhitungkan menurut paragraph 11, harus disesuaikan
dengan dampak sesudah pajak dari hal-hal berikut ini:
· setiap dividen dari efek berpotensi saham biasa
bersifat dilutif, yang sudah dikurangkan dalam menghitung laba bersih residual
sebagaimana dijelaskan dalam paragraph 11;
·
bunga dari efek berpotensi saham biasa yang
sifatnya dilutif, yang diakui dalam periode bersangkutan; dan
·
perubahan pendapatan atau beban lainnya yang
timbul dari konversi efek berpotensi saham biasa yang sifatnya dilutif.
27. Bila efek berpotensi saham biasa yang sifatnya
dilutif dikonversikan menjadi saham biasa, maka dividen, bunga dan pendapatan
serta beban lainnya yang berhubungan dengan efek tersebut tidak akan timbul
lagi. Sebaliknya, saham baru yang muncul akan mendapat hak atas laba bersih
residual. Dengan demikian, laba bersih residual periode yang bersangkutan, yang
dihitung sesuai dengan paragraf 11, akan meningkat sebesar jumlah dividen,
bunga dan pendapatan atau beban lainnya yang dihemat dengan dikonversikannya
efek berpotensi saham biasa yang disifatnya dilutif menjadi saham biasa. Jumlah
dividen, bunga dan pendapatan serta beban lainnya disesuaikan dengan pajak yang
ditanggung oleh perusahaan untuk dividen, bunga dan pendapatan serta beban
tersebut (Contoh penentuan LPS dilusian setelah memperhitungkan dampak dari
obligasi yang dapat dikonversikan, lihat contoh 4 pada lampiran).
28.
Konversi beberapa tipe efek berpotensi saham biasa dapat berdampak pada
pendapatan dan beban lainnya. Sebagai contoh, berkurangnya beban bunga yang
terkandung dalam efek berpotensi saham biasa berakibat pada naiknya laba bersih
dalam periode yang bersangkutan, dan selanjutnya dapat berakibat pada
meningkatnya beban pada rencana pembagian laba bagi karyawan (employee profit sharing plan). Dalam
menghitung LPS dilusian, laba atau rugi bersih harus disesuaikan dengan
pendapatan atau beban yang terjadi karena hal-hal seperti diatas.
29. Untuk tujuan penghitungan LPS dilusian, jumlah
saham biasa adalah jumlah rata-rata tertimbang saham biasa sebagaimana
dijelaskan dalam paragraf 14 dan paragraf 19, ditambah dengan jumlah rata-rata
tertimbang saham yang akan diterbitkan dengan asumsi bahwa semua efek
berpotensi saham biasa dikonversikan menjadi saham biasa. Konversi tersebut
diasumsikan terjadi pada awal periode, atau pada tanggal penerbitan efek
berpotensi saham biasa tersebut, bila penerbitannya lebih akhir.
30. Jumlah
saham biasa yang akan diterbitkan saat konversi efek berpotensi saham biasa
ditentukan sesuai persyaratan efek berpotensi saham biasa tersebut.
Penghitungan ini mengasumsikan nilai konversi atau harga pelaksanaan yang
paling menguntungkan dari sudut pandang pemegang efek berpotensi saham biasa.
Dengan kata lain, bila harga pelaksanaan lebih besar atau sama dengan harga
pasar maka hal tersebut tidak menguntungkan bagi pemegang efek sehingga
pemegang efek tidak melaksanakan konversi. Dalam hal demikian efek berpotensi
saham tidak dimasukkan dalam penghitungan LPS.
31. Seperti
dalam penghitungan LPS dasar, saham biasa yang penerbitannya bergantung pada
terjadinya peristiwa tertentu, dianggap beredar dan diperhitungkan dalam
penghitungan LPS dilusian jika syarat-syarat tertentu telah dipenuhi atau jika
peristiwa tersebut telah terjadi. Saham yang penerbitannya bersifat kontinjen
tersebut harus dimasukkan dalam penghitungan sejak awal periode atau sejak
tanggal perjanjian saham kontinjen tersebut, jika tanggal perjanjian tersebut
lebih akhir. Jika syarat-syarat yang ditentukan tidak terpenuhi, maka jumlah
saham yang penerbitannya bersifat kontinjen yang dimasukkan dalam perhitungan
LPS dilusian adalah jumlah saham yang akan diterbitkan jika akhir periode
pelaporan adalah akhir periode kontinjensi. Jika sampai periode kontinjensi
berakhir, syarat-syaratnya belum terpenuhi, maka penyajian kembali tidak
diperkenankan. Ketentuan dalam paragraf ini juga berlaku bagi efek berpotensi
saham biasa yang penerbitannya bergantung pada dipenuhinya syarat-syarat
tertentu (contingently
issuable potential ordinary shares).
32. Perusahaan anak, unit kerjasama
operasi, atau perusahaan asosiasi mungkin menerbitkan efek berpotensi saham
biasa yang bias dikonversikan menjadi saham biasa perusahaan anak, unit
kerjsama operasi, perusahaan asosiasi, atau saham perusahaan induk atau entitas
pelapor (reporting
entity). Jika efek berpotensi saham biasa tersebut memiliki dampak dilutif
terhadap LPS dasar konsolidasian perusahaan induk atau entitas pelapor, efek
tersebut harus disertakan dalam penentuan LPS dilusian.
33. Untuk tujuan penghitungan LPS dilusian, perusahaan
harus mengasumsikan semua opsi yang dilutif dan efek berpotensi saham biasa
lainnya yang dilutif dilaksanakan. Selanjutnya penerimaan dana yang diasumsikan
timbul dari penerbitan tersebut dianggap sebagai penerimaan dari penerbitan
sejumlah saham dengan nilai wajar. Selisih antara:
· jumlah saham yang diterbitkan berdasarkan opsi atau
efek berpotensi saham biasa lainnya; dan
·
jumlah saham yang diasumsikan diterbitkan
menurut nilai wajarnya;
diperlakukan sebagai penerbitan saham biasa
tanpa penerimaan sumber daya.
34. Nilai wajar untuk tujuan diatas
ditentukan berdasarkan harga rata-rata saham biasa dalam periode yang
bersangkutan.
35. Opsi dan kontrak perolehan saham
lainnya adalah dilutif bilamana kontrak-kontrak tersebut berakibat pada
diterbitkannya saham biasa pada tingkat harga yang lebih rendah daripada nilai
wajar. Jumlah dilusinya adalah selisih antara nilai wajar dan harga
penerbitan. Oleh karena itu,
dalam menghitung LPS dilusian, setiap kontrak dianggap terdiri dari:
· kontrak penerbitan sejumlah saham biasa
pada nilai wajar rata-rata dalam periode yang bersangkutan. Saham-saham
tersebut akan diterbitkan menurut nilai wajar dan diasumsikan tidak memiliki
dampak dilutif maupun antidilutif, karena itu tidak dimasukkan dalam
penghitungan LPS dilusian; dan
·
kontrak
penerbitan sisa saham biasa yang tidak menghasilkan penerimaan sumer daya.
Saham-saham seperti ini tidak menghasilkan penerimaan dana dan tidak memiliki
dampak pada laba bersih residual. Karena itu saham-saham ini bersifat dilutif
dan harus ditambahkan ke dalam jumlah saham biasa beredar untuk menentukan LPS
dilusian (contoh penentuan LPS dilusian setelah memperhitungkan dampak opsi
saham, lihat contoh 5 pada Lampiran).
36. Metode penghitungan dampak dari opsi dan kontrak
perolehan saham biasa yang lain atas jumlah saham beredar diatas akan
memberikan hasil yang sama dengan metode treasury stock. Ini tidak berarti bahwa perusahaan telah
melakukan transaksi untuk membeli sahamnya sendiri.
Efek Berpotensi Saham Biasa
Dilutif
37. Efek berpotensi saham biasa dianggap
dilutif hanya bila konversinya menjadi saham biasa akan menurunkan laba bersih
per saham dari operasi normal berkelanjutan.
38. Perusahaan menggunakan laba bersih
dari operasi normal yang berkelanjutan sebagai “angka kendali“ untuk menentukan
apakah efek berpotensi saham biasa dilutif atau antidilutif. Laba bersih dari
operasi normal berkelanjutan merupakan laba bersih dari aktivitas normal
setelah dikurang idividen saham utama dan tidak memperhitungkan pos-pos yang
terkait dengan operasi yang tidak dilanjutkan (discontinued operations).
Laba bersih dimaksud juga tidak memperhitungkan pos-pos luar biasa dan dampak
perubahan kebijakan akuntansi serta koreksi kesalahan mendasar.
39. Efek berpotensi saham biasa
bersifat antidilutif jika konversinya menjadi saham biasa akan meningkatkan LPS
dari operasi normal yang berkelanjutan atau menurunkan rugi per saham dari
operasi normal yang berkelanjutan. Dalam menghitung LPS dilusian, efek
berpotensi saham biasa yang antidilutif diabaikan.
40. Dalam menentukan apakah efek
berpotensi saham biasa memiliki dampak dilutif atau antidilutif, setiap
penerbitan harus dipertimbangkan secara terpisah, bukan secara agregat atau
keseluruhan. Efek berpotensi saham biasa dapat bersifat dilutif bila
diperhitungkan secara terpisah, tapi dapat pula menjadi antidilutif bila
perhitungannya digabung dengan efek berpotensi saham biasa lain. Urutan dalam
mempertimbangkan efek berpotensi saham biasa dapat mempengaruhi keputusan
apakah efek tersebut digolongkan dilutif atau tidak. Karena itu, untuk
memaksimalkan dilusi dari LPS dasar, setiap penerbitan atau setiap seri
penerbitan saham harus dipertimbangkan dalam urutan mulai dari yang paling
dilutif ke yang paling sedikit sifat dilutifnya (contoh penentuan urutan efek
berdasarkan tingkat dilutif dan dampaknya terhadap LPS dilusian, lihat contoh 6
pada lampiran).
41. Efek berpotensi saham biasa
dihitung secara tertimbang selama periode beredarnya. Efek berpotensi saham
biasa yang dibatalkan atau kadaluarsa selama periode pelaporan dimasukkan dalam
penghitungan LPS dilusian hanya sebesar porsi periode beredarnya. Efek
berpotensi saham biasa yang telah dikonversikan menjadi saham biasa dalam
periode pelaporan dimasukkan dalam penghitungan LPS dilusian terhitung sejak
awal periode sampai dengan tanggal konversi. Selanjutnya, sejak tanggal
konversi, saham biasa hasil konversi dimasukkan dalam penghitungan LPS dasar
dan LPS dilusian.
PENYAJIAN KEMBALI
42. Jika jumlah saham biasa atau efek
berpotensi saham biasa naik dengan adanya penerbitan saham bonus (kapitalisasi
agio saham), dividen saham (kapitalisasi laba) atau pemecahan saham, atau turun
karena penggabungan saham (reverse stock split),
maka penghitungan LPS dasar dan LPS dilusian untuk seluruh periode sajian harus
disesuaikan secara retrospektif. Jika perubahan tersebut terjadi setelah
tanggal neraca, namun sebelum laporan keuangan diterbitkan, maka angka-angka
per saham untuk seluruh periode laporan keuangan yang disajikan harus
didasarkan pada jumlah baru saham yang beredar. Jika perhitungan angka per
saham mencerminkan perubahan dalam jumlah saham, maka hal ini harus
diungkapkan. Di samping itu, LPS dasar dan dilusian untuk seluruh periode
laporan keuangan harus disesuaikan dengan:
·
dampak kesalahan mendasar dan penyesuaian
yang terjadi karena peubahan kebijakan akuntansi; dan
·
dampak penggabungan usaha yang merupakan
penyatuan kepemilikan.
43. Apabila terjadi perubahan asumsi atau terjadi
konversi efek berpotensi saham biasa menjadi saham biasa beredar maka LPS
dilusian untuk periode sebelumnya tidak disajikan kembali.
44. Perusahaan dianjurkan untuk memberikan penjelasan
mengenai transaksi saham biasa maupun transaksi efek berpotensi saham biasa, di
luar transaksi yang menyangkut kapitalisasi dan pemecahan saham, yang terjadi
setelah tanggal neraca khususnya bila transaksi tersebut sedemikian pentingnya
sehingga bila tidak diungkapkan dapat mempengaruhi para pemakai laporan
keuangan dalam proses pengambilan keputusannya. Contoh transaksi-transaksi
tersebut adalah:
a) penerbitan saham dengan kas;
a) penerbitan saham dengan kas;
b) penerbitan saham yang penerimaan
dananya digunakan untuk melunasi hutang
atau membeli kembali saham utama yang beredar pada tanggal neraca;
· pembelian kembali saham biasa beredar;
· konversi atau pelaksanaan efek berpotensi
saham biasa, yang beredar pada tanggal neraca, menjadi saham biasa;
· penerbitan waran, opsi atau efek yang
dapat dikonversikan; dan
· terpenuhinya syarat-syarat yang berakibat
pada penerbitan saham biasa.
45. Angka LPS tidak disesuaikan dengan transaksi yang
terjadi setelah tanggal neraca, karena transaksi tersebut tidak mempengaruhi
jumlah modal yang digunakan untuk menghasilkan laba atau rugi bersih periode
yang bersangkutan.
PENYAJIAN
DAN PENGUNGKAPAN
Penyajian
46. Perusahaan harus menyajikan LPS dasar dan LPS dilusian pada laporan
laba rugi untuk seluruh periode yang disajikan.
47. Penyajian LPS dasar dan dilusian
harus tetap dilakukan meskipun jumlah negatif karena perusahaan menderita rugi
(rugi per saham).
Pengungkapan
48. Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal
berikut ini:
·
jumlah laba (rugi) yang dipakai sebagai
pembilang dalam penghitungan LPS dasar dan dilusian, dan rekonsiliasinya dengan
laba (rugi) untuk periode yang bersangkutan; dan
·
jumlah rata-rata tertimbang saham beredar
yang dipakai sebagai penyebut dalam penghitungan LPS dasar dan dilusian dan
rekonsiliasi penyebut-penyebut itu satu dengan lainnya.
49. Instrumen keuangan dan kontrak lainnya yang
menyebabkan timbulnya efek berpotensi saham biasa dapat mengandung persyaratan
yang mempengaruhi pengukuran LPS dasar dan LPS dilusian. Persyaratan ini dapat
menentukan apakah suatu efek berpotensi saham biasa bersifat dilutif atau
tidak, dan jika bersifat dilutif, dampaknya terhadap jumlah rata-rata
tertimbang saham beredar dan penyesuaian yang diperlukan terhadap laba bersih
residual. Persyaratan tersebut sebaiknya diungkapkan.
50. Jika
disamping mengungkapkan LPS dasar dan LPS dilusian, perusahaan juga
mengungkapkan angka-angka per saham yang didasarkan pada komponen laba bersih
selain laba bersih residual, maka angka-angka tersebut harus dihitung dengan
menggunakan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa sebagaimana diatur dalam
standar ini. Jika suatu komponen laba bersih digunakan dan komponen itu tidak
dilaporkan sebagai suatu unsur terpisah dalam laporan laba rugi, maka harus
diadakan rekonsiliasi antara komponen tersebut dan unsur terpisah yang
dilaporkan dalam laporan laba rugi. Angka-angka per saham dasar dan dilusian
harus mendapat perhatian yang sama besar dari segi pengungkapan.
51. Suatu perusahaan mungkin berminat untuk
mengungkapkan informasi yang lebih dari yang ditentukan oleh PSAK ini.
Informasi tersebut dapat menolong para pemakai untuk mengevaluasi kinerja
perusahaan dan bentuknya bisa berupa angka-angka per saham untuk berbagai
komponen laba bersih. Pengungkapan semacam itu memang dianjurkan. Namun, bila
angka-angka tersebut diungkapkan, untuk menjaga komparabilitas angka per saham,
penyebutnya harus dihitung sesuai dengan standar ini.
Lampiran
Lapiran
ini hanya ilustrasi dan bukan bagian dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
ini. Tujuan dari lampiran ini untuk membantu memahami ketentuan-ketentuan yang
ada dalam PSAK ini dalam penerapannya. Untuk lebih akurat maka penghitungan
waktu dilakukan dalam hari, namun untuk memudahkan penghitungan, dalam
contoh-contoh lampiran ini menggunakan bulan.
Contoh
1 : Jumlah Rata-rata Tertimbang Saham
Saham
|
Pembelian
|
Saham
|
||
Diterbitkan
|
Kembali Saham
|
Beredar
|
||
(Dalam
Ribuan)
|
(dalam
ribuan)
|
(dalam
ribuan)
|
||
01 Januari 20x1
|
Saldo Awal Tahun
|
2,000
|
200
|
1,800
|
31 Mei 20X1
|
Penerbitan Saham
|
|||
baru dengan kas
|
800
|
-
|
2,600
|
|
01 Desember 20X1
|
Pembelian kembali
|
|||
saham dengan kas
|
-
|
250
|
2,350
|
|
31 Desember 20X1
|
Saldo Akhir tahun
|
2,800
|
450
|
2,350
|
Penghitungan Rata-rata Tertimbang:
|
||||
(1.800 x 5/12) + (2.600 x 6/12) +
(2.350 x 1/12) = 2.246 ribu saham atau :
|
||||
(1.800 x 12/12) + (800 x 7/12) -
(250 x 1/12) = 2.246 ribu saham
|
||||
Contoh 2 : Penerbitan Saham
bonus
Laba bersih 20X0
|
Rp. 1.800.000.000,00
|
||
Laba bersih 20 X1
|
Rp. 6.000.000.000,00
|
||
Saham biasa yang beredar sampai
|
|||
30 September 20X1
|
2.000.000 saham
|
||
Penerbitan saham bonus per
|
2 saham bonus untuk setiap saham
biasa
|
||
1 Oktober 20X1
|
yang beredar ada 30 September 20X1
|
||
2.000.000 x 2 = 4.000.000 saham
|
|||
Laba per saham 20X1
|
Rp. 6.000.000.000,00
|
= Rp.
1.000,00
|
|
(2.000.000+4.000.000)
|
|||
LPS20X0 yang telah disesuaikan
|
Rp. 1.800.000.000,00
|
=
Rp. 300,00
|
|
(2.000.000+4.000.000)
|
*) Karena
penerbitan saham bonus merupakan penerbitan saham tanpa menghasilkan penerimaan
maka penerbitan ini diperlakukan seolah-olah telah terjadi sebelum awal 20X0,
periode paling awal yang dilaporkan.
Contoh
3 : Penerbitan Hak Memesan Efek Lebih Dahulu (Rights)
Laba bersih
|
Tahun 20X0 : Rp. 1.100.000.000,00
|
||
Tahun 20X1
: Rp. 1.500.000.000,00
|
|||
Tahun 20X2 : Rp. 1.800.000.000,00
|
|||
Saham biasa yang beredar sebelum
|
5.000.000 saham
|
||
penerbitan Rights
|
|||
Penerbitan rights
|
Satu saham baru untuk setiap 5
saham
|
||
beredar (berarti ada 1.000.000
saham baru)
|
|||
Harga pelaksanaan (exercise price)
Rp.500,00
|
|||
Batas akhir pelaksanaan rights : 1 Maret
20X1
|
|||
Nilai wajar per saham biasa sesaat sebelum
|
Rp. 1.100, 00
|
||
pelaksanaan rights pada tanggal 1 Maret
20X1
|
|||
Penghitungan
Nilai teoritis per saham tanpa rights
(theoretical ex-rights value per share)
|
|||
Nilai wajar dari seluruh saham biasa yang
beredar + total jumlah penerimaan dari pelaksanaan rights
|
|||
Jumlah saham beredar sebelum pelaksanaan
rights + jumlah penerbitan saham dari pelaksanaan rights
|
|||
(Rp 1.100,00 x
5.000.000 saham) + (Rp 500,00 x 1.000.000 saham)
|
|||
5.000.000 saham +
1.000.000 saham
|
|||
Nilai teorities per saham tanpa rights
|
Rp 1.000,00
|
||
Penghitungan
faktor penyesuaian
|
|||
Nilai wajar per saham sebelum pelaksanaan
rights
|
Rp 1.100,00 = 1,1
|
||
Nilai teoritis per saham tanpa rights
|
rp. 1.000,00
|
||
Penghitungan
Laba Per Saham (LPS)
|
|||
20X0
|
20X1
|
20X2
|
|
20X0 LPS yang dilaporkan semula:
|
|||
Rp. 1.100.000.000,00:5.000.000
saham
|
Rp 220,00
|
||
20X0 LPS yang disajikan kembali
karena
|
|||
penerbitan
rights
|
|||
Rp 1.100.000.000,00:(5.000.000 saham x 1,1)
|
Rp 200,00
|
||
20X1 LPS termasuk dampak dari penerbitan rights
|
|||
Rp
1.500.000.000,00
|
|||
(5000.000 x 1,1 x 2/12) + (6.000.000 x 10/12)
|
Rp 253,52
|
||
20X2 LPS : Rp 1.800.000.000,00:6.000.000
saham
|
Rp 300,00
|
Contoh
4 : Obligasi yang dapat dikonversikan (Convertible
Bonds)
Laba bersih
|
Rp 10.040.000,00
|
Saham biasa yang beredar
|
10.000 saham
|
LPS dasar
|
Rp 1.004,00
|
Obligasi yang dapat dikonversikan
|
1000 obligasi
|
Setiap 10 obligasi dikonversikan
menjadi 3 saham biasa
|
|
Biaya bunga untuk tahun berjalan
yang berkaitan dengan komponen
|
|
kewajiban dari oligasi yang
dikonversikan
|
Rp 100.000,00
|
Pajak yang ditangguhkan dan pajak
tahun berjalan yang berkaitan
|
|
dengan biaya bunga
|
Rp 46.000,00
|
Laba bersih yang telah disesuaikan:
|
|
Rp 10.040.000,00 + Ro 100.000,00 - Ro
46.000,00 =
|
Rp 10.094.000,00
|
Jumlah saham biasa yang berasal
dari konversi obligasi
|
|
(1.000/10 x 3 saham) =
|
300 saham
|
Jumlah saham biasa yang digunakan
untuk menghitung
|
|
LPS dilusian: 10.000 + 300
|
10.300 saham
|
LPS dilusian : Rp 10.094.000,00 =
|
Rp 980,00
|
10.300 saham
|
|
Contoh
5 : Dampak Opsi saham terhadap LPS dilusian
Laba bersih untuk tahun 20X1
|
Rp
120.750.000,00
|
||
Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa
yang
|
|||
beredar selama tahun 20 X1
|
500.000 saham
|
||
Nilai wajar rata-rata per saham
biasa
|
Rp 200,00
|
||
selama tahun 20X1
|
|||
Jumlah rata-rata tertimbang saham
berdasarkan
|
|||
perjanjian opsi selama tahun 20X1
|
100,0000 saham
|
||
Harga pelaksanaan untuk saham
berdasarkan
|
|||
perjanjian opsi selama tahun 20X1
|
Rp 150,00
|
||
Penghitungan
LPS
|
Per saham
|
Laba
|
Saham
|
Laba bersih untuk 20X1
|
Rp 120.750.000,00
|
||
Jumlah rata-rata tertimbang saham
yang
|
|||
beredar selama tahun 20X1
|
500.000
|
||
LPS dasar:
|
|||
(Rp 120.750.000,00 : 500.000 saham)
|
Rp 241,50
|
||
Jumlah saham dengan opsi
|
100.000
|
||
Jumlah saham yang seolah-olah
|
|||
diterbitkan menurut nilai
wajarnya:
|
|||
(100.000 saham x Rp. 150,00) : Rp 200,00
|
(75.000)
|
||
LPS
Dilusian
|
|||
(Rp 120.750.000,00 : 525.000 saham)
|
Rp 230,00
|
Rp
120.750.000,00
|
525.000
|
Catatan:
·
Laba tidak mengalami peningkatan karena kenaikan jumlah
saham sebesar 25.000 saham (1.00.000 – 75.000), dalam penghitungan ini
diasumsikan diterbitkan tanpa menghasilkan pendapatan (lihat paragraph 35
<b))
Contoh
6 : Penentuan Urutan untuk Memasukkan efek Dilutif dalam Penghitungan Jumlah
Rata-rata tertimbang saham
Laba bersih yang tersedia bagi pemegang
|
Rp 1000.000.000,00
|
||
saham biasa (laba bersih residual)
|
|||
Saham biasa beredar
|
2.000.000 saham
|
||
Nilai wajar rata-rata per saham
biasa
|
Rp. 750,00
|
||
selama setahun
|
|||
Efek Berpotensi Saham biasa
|
|||
Opsi
|
100.000 opsi saham dengan harga
|
||
pelaksanaan Rp 600,00
|
|||
Saham utama yang dapat
dikonversikan
|
800.000 saham utama dengan dividen
|
||
(convertible
preference shares)
|
kumulatif Rp 800,00 per saham. Setiap
|
||
saham utama dikonversikan menjadi
|
|||
2 saham biasa
|
|||
5% obligasi yang dapat
dikonversikan
|
Nilai nominal obligasi Rp 10.000.000.000,00
|
||
(convertible
bonds)
|
Setiap obligasi bernilai nominal Rp
100.000,00
|
||
dapat dikonversikan menjadi 25
saham biasa.
|
|||
Tidak ada amortisasi atas premi
atau diskonto
|
|||
yang mempengaruhi beban bunga
|
|||
Tarip pajak bunga obligasi
|
15%
|
||
Kenaikan dalam laba yang tersedia bagi
|
|||
pemegang saham biasa dengan adanya
|
|||
konversi efek berpotensi saham biasa
|
|||
Kenaikan
|
Kenaikan
|
Laba bagi tiap
|
|
Laba (Rp)
|
Jumlah
|
Tambahan
|
|
Saham biasa
|
Saham (Rp) *
|
||
Opsi
|
0
|
||
Kenaikan Laba
|
|||
Tamabahan saham yang diterbitkan
tanpa
|
|||
menghasilkan pendapatan:
|
|||
100.000 x (Rp 750,00 - Rp 600,00)
|
20.000
|
0
|
|
Rp 750,00
|
|||
Saham utama yang dapat dikonversikan
|
|||
Kenaikan laba bersih: Rp 800,00 x
800.000
|
640.000.000
|
||
Tambahan saham: 2 saham x 800.000
|
1.600.000
|
400
|
|
5% obligasi yang dapat dikonversikan
|
|||
Kenaikan laba bersih:
|
|||
Rp 10.000.000.000,00 x 0,05 x (1 - 0,15)
|
425.000.000
|
||
Tambahan saham
|
|||
Rp 10.000.000.000,00/Rp 100.000,00x 25 shm
|
2.500.000
|
170
|
|
*) Pedoman yang digunakan untuk menyusun urutan penghitungan
LPS dilusian adalah laba bagi tiap tambahan saham (Rp).
Catatan:
Karena nilai LPS dilusian bertambah dari Rp 315,27 ke Rp
337,42 ketika saham utama yang dapat dikonversikan dimasukkan dalam
penghitungan maka saham utama yang dapat dikonversikan bersifat antidilutif
sehingga diabaikan dalam penghitungan LPS dilusian. Dengan demikian LPS
dilusian adalah Rp 315,27.