PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 7 (PSAK NO. 7) PlHAK-PIHAK BERELASI

 

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 7 (PSAK NO. 7)

 

PENGUNGKAPAN PlHAK-PIHAK BERELASI

Pernyataan Standar Akuntansi  Keuangan 7: Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi terdiri dari paragraf 01-29.  PSAK 7 dilengkapi dengan Contoh ilustratif yang bukan merupakan bagian dari PSAK 7. Seluruh paragraf dalam Pernyataan ini memiliki kekuatan mengatur yang  sama. Paragraf yang  dicetak  dengan huruf  tebal dan  miring  mengatur  prinsip­ prinsip  utama,  PSAK  7 harus  dibaca dalam  konteks  tujuan pengaturan  dan Kerangka-Dasar Penyusunan  dan Penyajian  Laporan Keuangan. PSAK 25:  Kebijakan  Akuntansi, Perubahan   Estimasi   Akuntansi,    dan   Kesalahan   memberikan   dasar   memilih    dan menerapkan  kebijakan  akuntansi  ketika  tidak  ada panduan  yang  eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan  untuk  unsur-unsur yang tidak material.

 

PENDAHULUAN

Tujuan

 

01.  Tujuan dari Pernyataan  ini adalah  untuk  memastikan  bahwa laporan  keuangan entitas berisi pengungkapan yang diperlukan untuk dijadikan perhatian terhadap kemungkinan bahwa posisi keuangan dan laba rugi telah dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi dan oleh transaksi dan saldo, termasuk komitmen, dengan pihak-pihak tersebut.

 

Ruang Lingkup

 

02.   Pernyataan  ini diterapkan dalam:

(a)   mengidentifikasi  hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak  berelasi;

(b)   mengidentifikasi   saldo,   termasuk   komitmen   antara   entitas   dengan  pihak-pihak berelasi;

(c)    mengidentifikasi  keadaan pengungkapan  yang disyaratkan di huruf (a) dan (b); dan

(d)   menentukan  pengungkapan  yang dilakukan  mengenai butir-butir  tersebut

 

03.  Pemyataan ini  mensyaratkan  pengungkapan   hubungan,  transaksi  dan  saldo pihak  berelasi, termasuk  komitmen,  dalam  laporan keuangan  konsolidasian  dan laporan keuangan   tersendiri  entitas   induk  atau  investor  dengan  pengendalian   bersama,  atau pengaruh  signifikan   atas,  investasi  yang  disajikan  sesuai  dengan  PSAK  65:   Laporan Keuangan Konsolidasian  atau PSAK 4: Laporan  Keuangan tersendiri,  Pernyataan ini juga diterapkan  untuk  laporan keuangan individual.

 

04. Transaksi dan saldo pihak berelasi dengan entitas lain dalam satu kelompok usaha entitas diungkapkan dalam laporan keuangan entitas. Transaksi dan saldo pihak berelasi dalam kelompok usaha dieliminasi, kecuali untuk transaksi dan saldo antara entitas investasi dengan entitas  anak  yang diukur  pada  nilai wajar melalui laba rugi,  dalam  penyusunan  laporan keuangan konsolidasian kelompok usaha tersebut.

 

Tujuan Pengungkapan  Pihak-pihak  Berelasi

 

05.  Hubungan  dengan  pihak-pihak  berelasi merupakan  suatu  karakteristik  normal dari perdagangan dan bisnis. Sebagai contoh, entitas sering melaksanakan bagian kegiatannya melalui  entitas  anak,  ventura  bersama,  dan  entitas  asosiasi. Dalam  keadaan  ini,  entitas memiliki kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan keuangan dan operasi investasi melaIui keberadaan pengendaIian, pengendalian bersama, atau pengaruh  signifikan.

 

06.  Suatu hubungan  dengan pihak-pihak  berelasi dapat berpengaruh  terhadap  laba rugi dan posisi keuangan entitas, Pihak-pihak berelasi dapat menyepakati transaksi dimana pihak-pihak  yang tidak  berelasi tidak  dapat  melakukannya. Sebagai contoh,  entitas  yang menjual  barang  kepada  entitas  induknya  pada  harga  perolehan,  mungkin  tidak  menjual dengan persyaratan tersebut kepada pelanggan lain. Juga, transaksi antara pihak-pihak berelasi mungkin tidak dilakukan dalam   jumlah yang sama, seperti dengan pihak-pihak  yang tidak berelasi.

 

07.  Laba rugi dan posisi keuangan entitas dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak berelasi bahkan jika  transaksi  dengan  pihak-pihak  berelasi tidak  terjadi sekalipun. Hanya  dengan keberadaan  relasi itu saja, mungkin  sudah  cukup  untuk  mempengaruhi  transaksi  entitas dengan pihak lain. Sebagai contoh, entitas anak dapat mengakhiri hubungan  dengan mitra dagangnya, pada  saat terjadinya akuisisi oleh  entitas induk  terhadap  sesama entitas anak (fellow subsidiaries) yang terlibat dalam kegiatan yang sama seperti mitra dagang sebelumnya. Sebagai alternatif, satu pihak dapat menahan diri untuk bertindak, karena pengaruh signifikan dari yang lain - sebagai contoh, entitas anak dapat diminta oleh entitas induk untuk  tidak terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan.

 

08.  Karena alasan tersebut, pengetahuan mengenai transaksi, saldo, termasuk komitmen, dan hubungan entitas dengan pihak-pihak berelasi dapat mempengaruhi penilaian atas operasi entitas  oleh pengguna  laporan  keuangan, termasuk  penilaian risiko dan kesempatan yang dihadapi entitas.

 

Definisi

 

09.  Berikut adalah pengertian  istilah yang digunakan  dalam Pernyataan ini: Anggota keluarga dekat dari individu adalah anggota keluarga yang mungkin mempengaruhi, atau dipengaruhi  oleh, orang tersebut dalam  hubungan  mereka  dengan entitas.  Mereka dapat termasuk:

(a)   pasangan  hidup dan anak dari individu;

(b)   anak dari pasangan  hidup individu; dan

(c)   tanggungan dari individu atau pasangan hidup  individu.

 

Entitas yang berelasi dengan  pemerintah  adalah  entitas yang dikendalikan,  dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah.

 

Kompensasi termasuk seluruh imbalan kerja (sebagaimana didefinisikan  dalam PSAK 24: Imbalan Kerja) termasuk imbalan kerja yang menerapkan PSAK 53: Pembayaran  Berbasis Saham.  Imbalan  kerja  adalah  seluruh  bentuk  imbalan  yang  dibayarkan,  terutang  atau diberikan  oleh entitas, atau untuk  kepentingan entitas, atas imbalan jasa yang diberikan kepada entitas. Hal ini juga mencakup imbalan yang dibayarkan untuk kepentingan entitas induk  terkait dengan entitas. Kompensasi meliputi:

(a)  imbalan kerja jangka pendek,  seperti upah, gaji dan kontribusi jaminan  sosial, cuti tahunan  berbayar dan  cuti  sakit  berbayar, bagi laba  dan  bonus jika  dibayarkan dalam waktu dua belas bulan setelah akhir periode) dan imbalan nonmoneter  (seperti pelayanan kesehatan, rumah, mobil dan barang atau jasa yang diberikan cuma-cuma atau melalui disubsidi) untuk pekerja yang ada saat ini;

(b)   imbalan pascakerja seperti pensiun,  manfaat pensiun  lain, asuransi jiwa pascakerja dan fasilitas pelayanan  kesehatan pascakerja;

(c)  imbalan kerja jangka panjang lainnya,  termasuk cuti besar; cuti sabbatical,  imbalan jangka panjang lain, imbalan cacat permanen, dan bagi laba, bonus, dan kompensasi yang ditangguhkan  (jika terutang seluruhnya  lebih dari dua belas bulan pada  akhir periode pelaporan};

 (d)   pesangon; dan

(e)    pembayaran  berbasis saham.

 

Pemerintah mengacu kepada pemerintah,  instansi pemerintah  dan badan yang serupa baik lokal, nasional maupun  intemasional.

 

Personil manajemen kunci adalah orang-orang yang mempunyai  kewenangan dan tanggung jawab   untuk   merencanakan,   memimpin   dan  mengendalikan   aktivitas   entitas,  secara langsung atau  tidak  langsung, termasuk  direktur  dan komisaris  (baik  eksekutif  maupun bukan eksekutif} dari entitas,

 

Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan keuangannya  (dalam Pernyataan ini dirujuk  sebagai "entitas pelapor").

(a)  Orang atau anggota keluarga dekatnya mempunyai  relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:

(i)    memiliki pengendalian  atau pengendalian  bersama atas entitas pelapor;

(ii)   memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau

(iii)  merupakan  personil  manajemen  kunci  entitas pelapor atau  entitas  induk  dari entitas pelapor.

(b)   Suatu entitas berelasl dengan entitas pelapor jika  memenuhi  salah satu hal berikut:

(i)   Entitas  dan  entitas pelapor  adalah  anggota dari  kelompok  usaha yang sama (artinya entitas induk, entitas anak; dan entitas anak berikutnya saling berelasi dengan entitas lainnya},

(ii)   Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau

entitas asosiasi atau ventura bersama yang merupakan  anggota suatu kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).

(iii)  Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak  ketiga yang sama,

(iv) Satu  entitas adalah ventura  bersama dari entitas ketiga dan entitas yang  lain adalah  entitas asosiasi dari entitas ketiga.

(v)  Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pascakerja untuk  imbalan kerja dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. jika  entitas pelapor  adalah  entitas yang  menyelenggarakan program  tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi dengan entitas pelapor.

(vi)  Entitas   yang   dikendalikan    atau   dikendalikan    bersama   oleh   orang  yang diidentifikasi  dalam  huruf (a).

(vii) Orang yang diidentifikasi  dalam huruf  (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas  atau merupakan  personil manajemen  kunci entitas  (atau  entitas induk dari entitas).

 

Transaksi pihak  berelasi adalah suatu pengalihan sumber daya, jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak  berelasi, terlepas apakah ada harga yang dibebankan.

 

Istilah 'pengendalian', 'entitas investasi', 'pengendalian bersama', dan 'pengaruh signifikan' masing-masing didefinisiklln dalam PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian,  PSAK 66: Pengaturan  Bersama  dan PSAK 15: Investasi Pada Entitas  Asosiasi dan Ventura Bersama dan digunakan dalam Pernyataan ini dengan makna yang ditentukan dalam PSAK tersebut.

 

10.  Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan pihak berelasi. perhatian diarahkan pada substansi dari hubungan  dan tidak hanya dari bentuk hukumnya

 

11.   Dalam Pernyataan ini. pihak-pihak herikut bukan sebagai pihak-pihak berelasi:

(a)    dua entitas hanya karena mereka memiliki direktur atau personil manajemen kunci yang sama atau karena personil manajemen  kunci dari satu entitas  mempunyai  pengaruh signifikan atas entitas lain.

(b)    dua  ventura  bersama  hanya  karena  mereka  mengendalikan  bersama  atas  ventura

Bersama.

(c)    (i)     penyandang dana,

(ii)   serikat dagang.

(iii)   entitas pelayanan publik, dan.

(iv)   departemen  dan instansi pemerintah  yang tidak mengendalikan, mengendalikan bersama atau memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor, semata-mata dalam pelaksanaan urusan normal dengan entitas (walaupun pihak-pihak  tersebut dapat membatasi kebebasan entitas atau ikut serta dalam proses pengambilan keputusan),

(d)   pelanggan, pemasok, pemegang hak waralaba, distributor atau agen umum dengan siapa entitas  mengadakan  transaksi  usaha  dengan  volume signifikan, semata-mata  karena ketergantungan ekonomik yang diakibatkan oleh keadaan,

 

12.  Dalam definisi pihak-pihak berelasi, suatu entitas asosiasi termasuk entitas anak dari entitas asosiasi tersebut dan suatu ventura bersama termasuk entitas anak dari ventura bersama  tersebut.  Oleh karena  itu,  sebagai contoh,  entitas  anak  dari  entitas  asosiasi dan investor yang memiliki pengaruh  signifikan atas entitas asosiasi tersebut merupakan  pihak berelasi satu dengan yang lainnya.

 

PENGUNGKAPAN Seluruh Entitas

13.   Hubungan  antara entitas  induk  dan  entitas  anak  diungkapkan   terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara mereka.

 

14.  Untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan memahami dampak dari hubungan  pihak  berelasi pada  suatu  entitas,  maka  sangat  tepat  untuk  mengungkapkan hubungan  dengan pihak-pihak  berelasi ketika pengendalian  itu ada, terlepas apakah  telah terjadi transaksi antara pihak-pihak berelasi.

 

15.  Persyaratan untuk  mengungkapkan  hubungan  pihak berelasi antara satu entitas induk  dan  entitas  anaknya merupakan  tambahan  pengungkapan  dalam  PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri dan PSAK 67: Pengungkapan  Kepentingan dalam Entitas Lain.

 

16.  Dikosongkan.

 

17.  Entitas mengungkapkan  kompensasi personil manajemen  kunci secara total dan untuk  masing-masing kategori berikut:

(a)   imbalan kerja jangka pendek;

(b)   imbalan pascakerja;

(c)   imbalan kerja jangka panjang lainnya;

(d)   pesangon; dan

(e)   pembayaran  berbasis saham.

 

18.  jika   entitas  memiliki   transaksi  dengan pihak-pihak   berelasi selama  periode yang dicakup dalam laporan keuangan, maka entitas mengungkapkan  sifat dari hubungan dengan pihak-pihak  berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk komitmen,  yang diperlukan  untuk  memahami  potensi  dampak  hubungan  tersebut dalam laporan  keuangan. Persyaratan pengungkapan   ini merupakan  tambahan persyaratan  di paragraf 17. Sekurang-kurangnya, pengungkapan  meliputi:

(a)    jumlah  transaksi;

(b)   jumlah  saldo; termasuk komitmen,  dan:

(i)  syarat dan ketentuannya,  termasuk apakah terdapat jaminan,  dan sifat imbalan yang akan diberikan, dalam penyelesaian; dan

(ii)  rincian jaminan  yang diberikan atau diterima;

(c)   penyisihan  piutang  ragu-ragu terkait dengan jumlah  saldo tersebuti dan

(d)  beban yang diakui  selama periode  dalam  hal piutang  ragu-ragu atau penghapusan piutang  dari pihak-pihak  berelasi.

 

19. Pengungkapan  yang  disyaratkan  oleh paragraf 18 dilakukan  secara terpisah untuk  maslng-masing kategori berikut:

(a)   entitas induk;

(b)   entitas dengan pengendalian  bersama atau pengaruh signifikan terhadap entitas;

(c)   entitas anak;

(d)   entitas asosiasi;

(e)   ventura bersama dimana  entitas merupakan  venturer  bersama (joint venturer);

(j)    personil manajemen  kunci dari entitas atau entitas induknya; dan

(g)   pihak-pihak  berelasi lainnya.

 

20.   Klasifikasi jumlah yang terutang  dari, dan  tagihan kepada, pihak-pihak  berelasi dalam berbagai kategori seperti yang disyaratkan di paragraf 19 merupakan  perluasan dari persyaratan  pengungkapan  dalam  PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan untuk  informasi yang akan disajikan baik dalam laporan posisi keuangan atau catatan atas laporan keuangan. Kategori tersebut diperluas untuk  menyediakan analisis yang lebih komprehensif atas saldo dari pihak berelasi dan berlaku untuk transaksi dengan pihak-pihak berelasi.

 

21.   Berikut ini adalah contoh transaksi yang diungkapkan jika  dilakukan dengan pihak berelasi:

(a)   pembelian atau penjualan barang (barang jadi atau setengah jadi): (b)   pembelian atau penjualan properti dan aset lain;

(c)   penyediaan atau penerimaan  jasa;

(d)   sewa;

(e)   pengalihan riset dan pengembangan;

(f)    pengalihan di bawah perjanjian lisensi;

(g)  pengalihan di bawah perjanjian pembiayaan (termasuk pinjaman dan kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai atau natura);

(h)    provisi atas jaminan atau agunan; dan

(i)   komitmen untuk berbuat sesuatu jika peristiwa khusus terjadi atau tidak terjadi di masa depan, termasuk kontrak eksekutori (diakui atau tidak diakui), dan

(j)     penyelesaian liabilitas atas nama entitas atau pihak berelasi.

 

22.   Partisipasi oleh entitas induk atau entitas anak dalam program imbalan pasti yang membagi  risiko antar  entitas  dalam  kelompok usaha  adalah  suatu  transaksi  antara  pihak berelasi (lihat PSAK 24: Imbalan Kerja paragraf 42).

 

23.  Pengungkapan bahwa transaksi pihak-pihak berelasi dilakukan dengan ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam transaksi yang wajar dapat dilakukan hanya jika hal tersebut dapat dibuktikan.

 

24.  Pos yang memiliki sifat yang serupa dapat diungkapkan  secara gabungan kecuali ketika pengungkapan  terpisah diperlukan untuk  memahami  dampak transaksi pihak-pihak berelasi terhadap laporan keuangan entitas.

 

Entitas yang Berelasi dengan  Pemerintah

 

25.   Entitas pelapor dikecualikan dari persyaratan pengungkapan  di paragraf 18 atas transaksi dengan pihak-pihak  berelasi dan saldo, termasuk komitmen  dengan:

(a)    pemerintah yang  memiliki pengendalian,  atau pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan,  atas entitas pelapor; dan

 (b)   entitas lain yang merupakan  pihak  berelasi karena  dikendalikan  atau  dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah  yang sama atas entitas pelapor dan entitas lain tersebut.

 

26.  Jika entitas pelapor menerapkan pengecualian di paragraf 25, maka entitas mengungkapkan  mengenai transaksi dan saldo terkait yang dirujuk paragraf 25, yaitu:

(a)   nama  departemen  atau  instansi pemerintah  dan sifat  hubungannya  dengan entitas pelapor (yaitu, pengendalian, pengendalian  bersama atau pengaruh signifikan);

(b)   informasi berikut dengan rincian  yang cukup yang memungkinkan  pengguna laporan keuangan memahami dampak transaksi dengan pihak-pihak  berelasi terhadap laporan keuangan:

(i)    sifat dan jumlah  setiap transaksi yang secara individual  signifikan; dan

(ii)  untuk   transaksi  lainnya  yang  secara  kolektif,  tetapi  tidak  secara  individu, signifikan,  indikasi  secara kualitatif   atau  kuantitatif   atas  luasnya  transaksi tersebut, jenis transaksi tersebut termasuk yang dijelaskan di paragraf 21.

 

27.  Dalam   menggunakan   pertimbangan   untuk   menentukan   seberapa  rinci pengungkapan yang disyaratkan sesuai dengan paragraf 26 (b), entitas pelapor mempertimbangkan kedekatan hubungan  pihak-pihak berelasi dan  faktor lain yang relevan dalam menentukan tingkat signifikansi suatu transaksi, seperti:

(a)   ukuran signifikan;

(b)   dilakukan di luar ketentuan pasar;

(c)   di luar operasi bisnis sehari-hari yang normal, seperti sebagai pembelian dan penjualan suatu bisnis usaha;

(d)   diungkapkan kepada regulator atau otoritas regulator; (e)    dilaporkan kepada manajemen senior;

(f)    bergantung pada persetujuan pemegang saham.

 

TANGGAL EFEKTIF

28.  Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada  atau  setelah  tanggal  1 januarl  2011. Penerapan  dini  diperkenankan.  jika  entitas menerapkan Pernyataan ini secara dini, maka fakta tersebut diungkapkan.

28a. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 3, 4, 9, 11(b), 15, 19(b), 19(e), dan 25 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2015.

28A-28B. Dikosongkan.

PENARlKAN

29.   Pernyataan ini menggantikan PSAK 7 (1994):Pengungkapan   Pihak-pihak yang

Mempunyai Hubungan lstimewa.

Postingan terbaru

Recent Posts Widget