PERNYATAAN STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN 7 (PSAK NO. 7)
PENGUNGKAPAN
PlHAK-PIHAK BERELASI
Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan 7: Pengungkapan
Pihak-pihak Berelasi terdiri dari paragraf 01-29. PSAK 7 dilengkapi dengan Contoh ilustratif
yang bukan merupakan bagian dari PSAK 7. Seluruh paragraf dalam Pernyataan
ini memiliki kekuatan mengatur yang
sama. Paragraf yang
dicetak dengan huruf tebal dan
miring mengatur prinsip prinsip utama,
PSAK 7 harus dibaca dalam konteks
tujuan pengaturan dan Kerangka-Dasar
Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. PSAK 25: Kebijakan
Akuntansi, Perubahan
Estimasi Akuntansi, dan
Kesalahan memberikan dasar
memilih dan menerapkan kebijakan
akuntansi ketika tidak
ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib
diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material. |
PENDAHULUAN
Tujuan
01. Tujuan dari Pernyataan ini adalah
untuk memastikan bahwa laporan
keuangan entitas berisi pengungkapan yang diperlukan untuk dijadikan
perhatian terhadap kemungkinan bahwa posisi keuangan dan laba rugi telah
dipengaruhi oleh keberadaan pihak-pihak berelasi dan oleh transaksi dan saldo,
termasuk komitmen, dengan pihak-pihak tersebut.
Ruang Lingkup
02. Pernyataan
ini diterapkan dalam:
(a) mengidentifikasi hubungan dan transaksi dengan
pihak-pihak berelasi;
(b) mengidentifikasi saldo,
termasuk komitmen antara
entitas dengan pihak-pihak berelasi;
(c) mengidentifikasi keadaan pengungkapan yang disyaratkan di huruf (a) dan (b); dan
(d) menentukan
pengungkapan yang dilakukan mengenai butir-butir tersebut
03. Pemyataan ini mensyaratkan
pengungkapan hubungan, transaksi
dan saldo pihak berelasi, termasuk komitmen,
dalam laporan keuangan konsolidasian
dan laporan keuangan
tersendiri entitas induk
atau investor dengan
pengendalian bersama, atau pengaruh
signifikan atas, investasi
yang disajikan sesuai
dengan PSAK 65:
Laporan Keuangan Konsolidasian atau
PSAK 4: Laporan Keuangan
tersendiri, Pernyataan ini juga diterapkan untuk
laporan keuangan individual.
04. Transaksi dan saldo pihak berelasi dengan
entitas lain dalam satu kelompok usaha entitas diungkapkan dalam laporan
keuangan entitas. Transaksi dan saldo pihak berelasi dalam kelompok usaha
dieliminasi, kecuali untuk transaksi dan saldo antara entitas investasi dengan
entitas anak yang diukur
pada nilai wajar melalui laba
rugi, dalam penyusunan
laporan keuangan konsolidasian kelompok usaha tersebut.
Tujuan Pengungkapan
Pihak-pihak Berelasi
05. Hubungan
dengan pihak-pihak berelasi merupakan suatu
karakteristik normal dari
perdagangan dan bisnis. Sebagai contoh, entitas sering melaksanakan bagian
kegiatannya melalui entitas anak,
ventura bersama, dan
entitas asosiasi. Dalam keadaan
ini, entitas memiliki kemampuan
untuk mempengaruhi kebijakan keuangan dan operasi investasi melaIui keberadaan
pengendaIian, pengendalian bersama, atau pengaruh signifikan.
06. Suatu hubungan dengan pihak-pihak berelasi dapat berpengaruh terhadap
laba rugi dan posisi keuangan entitas, Pihak-pihak berelasi dapat
menyepakati transaksi dimana pihak-pihak
yang tidak berelasi tidak dapat
melakukannya. Sebagai contoh,
entitas yang menjual barang
kepada entitas induknya
pada harga perolehan,
mungkin tidak menjual dengan persyaratan tersebut kepada
pelanggan lain. Juga, transaksi antara pihak-pihak berelasi mungkin tidak
dilakukan dalam jumlah yang sama,
seperti dengan pihak-pihak yang tidak
berelasi.
07. Laba rugi dan posisi keuangan entitas dapat
dipengaruhi oleh pihak-pihak berelasi bahkan jika transaksi
dengan pihak-pihak berelasi tidak
terjadi sekalipun. Hanya dengan
keberadaan relasi itu saja, mungkin sudah
cukup untuk mempengaruhi
transaksi entitas dengan pihak
lain. Sebagai contoh, entitas anak dapat mengakhiri hubungan dengan mitra dagangnya, pada saat terjadinya akuisisi oleh entitas induk
terhadap sesama entitas anak
(fellow subsidiaries) yang terlibat dalam kegiatan yang sama seperti mitra
dagang sebelumnya. Sebagai alternatif, satu pihak dapat menahan diri untuk
bertindak, karena pengaruh signifikan dari yang lain - sebagai contoh, entitas
anak dapat diminta oleh entitas induk untuk
tidak terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan.
08. Karena alasan tersebut, pengetahuan mengenai
transaksi, saldo, termasuk komitmen, dan hubungan entitas dengan pihak-pihak
berelasi dapat mempengaruhi penilaian atas operasi entitas oleh pengguna
laporan keuangan, termasuk penilaian risiko dan kesempatan yang dihadapi
entitas.
Definisi
09. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini: Anggota keluarga dekat
dari individu adalah anggota keluarga yang mungkin mempengaruhi, atau
dipengaruhi oleh, orang tersebut
dalam hubungan mereka
dengan entitas. Mereka dapat
termasuk:
(a) pasangan
hidup dan anak dari individu;
(b) anak dari pasangan hidup individu; dan
(c) tanggungan dari individu atau pasangan
hidup individu.
Entitas yang berelasi dengan pemerintah adalah
entitas yang dikendalikan,
dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh
pemerintah.
Kompensasi termasuk
seluruh imbalan kerja (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 24: Imbalan Kerja) termasuk
imbalan kerja yang menerapkan PSAK 53: Pembayaran Berbasis Saham. Imbalan
kerja adalah seluruh
bentuk imbalan yang
dibayarkan, terutang atau diberikan oleh entitas, atau untuk kepentingan entitas, atas imbalan jasa yang
diberikan kepada entitas. Hal ini juga mencakup imbalan yang dibayarkan untuk
kepentingan entitas induk terkait dengan
entitas. Kompensasi meliputi:
(a) imbalan kerja jangka pendek, seperti upah, gaji dan kontribusi
jaminan sosial, cuti tahunan berbayar dan
cuti sakit berbayar, bagi laba dan
bonus jika dibayarkan dalam waktu
dua belas bulan setelah akhir periode) dan imbalan nonmoneter (seperti pelayanan kesehatan, rumah, mobil
dan barang atau jasa yang diberikan cuma-cuma atau melalui disubsidi) untuk
pekerja yang ada saat ini;
(b) imbalan pascakerja seperti pensiun, manfaat pensiun lain, asuransi jiwa pascakerja dan fasilitas
pelayanan kesehatan pascakerja;
(c) imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti besar; cuti sabbatical, imbalan jangka panjang lain, imbalan cacat
permanen, dan bagi laba, bonus, dan kompensasi yang ditangguhkan (jika terutang seluruhnya lebih dari dua belas bulan pada akhir periode pelaporan};
(d)
pesangon; dan
(e) pembayaran
berbasis saham.
Pemerintah mengacu kepada
pemerintah, instansi pemerintah dan badan yang serupa baik lokal, nasional
maupun intemasional.
Personil manajemen kunci
adalah orang-orang yang mempunyai
kewenangan dan tanggung jawab
untuk merencanakan, memimpin
dan mengendalikan aktivitas
entitas, secara langsung
atau tidak langsung, termasuk direktur
dan komisaris (baik eksekutif
maupun bukan eksekutif} dari entitas,
Pihak-pihak berelasi
adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan
keuangannya (dalam Pernyataan ini
dirujuk sebagai "entitas
pelapor").
(a) Orang atau anggota keluarga dekatnya mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang
tersebut:
(i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
(ii) memiliki pengaruh signifikan atas entitas
pelapor; atau
(iii) merupakan
personil manajemen kunci
entitas pelapor atau entitas induk
dari entitas pelapor.
(b) Suatu entitas berelasl dengan entitas
pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
(i) Entitas
dan entitas pelapor adalah
anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas induk,
entitas anak; dan entitas anak berikutnya saling berelasi dengan entitas lainnya},
(ii) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau
ventura bersama dari entitas lain (atau
entitas asosiasi atau ventura
bersama yang merupakan anggota suatu
kelompok usaha, yang mana entitas lain tersebut adalah anggotanya).
(iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama
dari pihak ketiga yang sama,
(iv) Satu
entitas adalah ventura bersama
dari entitas ketiga dan entitas yang
lain adalah entitas asosiasi dari
entitas ketiga.
(v) Entitas tersebut adalah suatu program
imbalan pascakerja untuk imbalan kerja
dari salah satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas
pelapor. jika entitas pelapor adalah
entitas yang menyelenggarakan
program tersebut, maka entitas sponsor
juga berelasi dengan entitas pelapor.
(vi) Entitas
yang dikendalikan atau
dikendalikan bersama oleh
orang yang diidentifikasi dalam
huruf (a).
(vii) Orang yang
diidentifikasi dalam huruf (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas
entitas atau merupakan personil manajemen kunci entitas
(atau entitas induk dari
entitas).
Transaksi pihak berelasi adalah suatu pengalihan sumber daya,
jasa atau kewajiban antara entitas pelapor dengan pihak-pihak berelasi, terlepas apakah ada harga yang
dibebankan.
Istilah 'pengendalian', 'entitas
investasi', 'pengendalian bersama', dan 'pengaruh signifikan' masing-masing
didefinisiklln dalam PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian, PSAK 66: Pengaturan Bersama
dan PSAK 15: Investasi Pada Entitas
Asosiasi dan Ventura Bersama dan digunakan dalam Pernyataan ini dengan
makna yang ditentukan dalam PSAK tersebut.
10. Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan
hubungan pihak berelasi. perhatian diarahkan pada substansi dari hubungan dan tidak hanya dari bentuk hukumnya
11. Dalam Pernyataan ini. pihak-pihak herikut
bukan sebagai pihak-pihak berelasi:
(a) dua entitas hanya karena mereka memiliki
direktur atau personil manajemen kunci yang sama atau karena personil
manajemen kunci dari satu entitas mempunyai
pengaruh signifikan atas entitas lain.
(b) dua
ventura bersama hanya
karena mereka mengendalikan
bersama atas ventura
Bersama.
(c) (i)
penyandang dana,
(ii) serikat dagang.
(iii) entitas pelayanan publik, dan.
(iv) departemen
dan instansi pemerintah yang
tidak mengendalikan, mengendalikan bersama atau memiliki pengaruh signifikan
atas entitas pelapor, semata-mata dalam pelaksanaan urusan normal dengan
entitas (walaupun pihak-pihak tersebut
dapat membatasi kebebasan entitas atau ikut serta dalam proses pengambilan
keputusan),
(d) pelanggan, pemasok, pemegang hak waralaba,
distributor atau agen umum dengan siapa entitas
mengadakan transaksi usaha
dengan volume signifikan,
semata-mata karena ketergantungan
ekonomik yang diakibatkan oleh keadaan,
12. Dalam definisi pihak-pihak berelasi, suatu
entitas asosiasi termasuk entitas anak dari entitas asosiasi tersebut dan suatu
ventura bersama termasuk entitas anak dari ventura bersama tersebut.
Oleh karena itu, sebagai contoh, entitas
anak dari entitas
asosiasi dan investor yang memiliki pengaruh signifikan atas entitas asosiasi tersebut
merupakan pihak berelasi satu dengan
yang lainnya.
PENGUNGKAPAN Seluruh Entitas
13. Hubungan
antara entitas induk dan
entitas anak diungkapkan
terlepas dari apakah telah terjadi transaksi antara mereka.
14. Untuk memungkinkan pengguna laporan keuangan
memahami dampak dari hubungan pihak berelasi pada
suatu entitas, maka
sangat tepat untuk
mengungkapkan hubungan dengan
pihak-pihak berelasi ketika
pengendalian itu ada, terlepas
apakah telah terjadi transaksi antara
pihak-pihak berelasi.
15. Persyaratan untuk mengungkapkan
hubungan pihak berelasi antara
satu entitas induk dan entitas
anaknya merupakan tambahan pengungkapan
dalam PSAK 4: Laporan Keuangan
Tersendiri dan PSAK 67: Pengungkapan
Kepentingan dalam Entitas Lain.
16. Dikosongkan.
17. Entitas mengungkapkan kompensasi personil manajemen kunci secara total dan untuk masing-masing kategori berikut:
(a) imbalan kerja jangka pendek;
(b) imbalan pascakerja;
(c) imbalan kerja jangka panjang lainnya;
(d) pesangon; dan
(e) pembayaran
berbasis saham.
18. jika
entitas memiliki transaksi
dengan pihak-pihak berelasi
selama periode yang dicakup dalam
laporan keuangan, maka entitas mengungkapkan
sifat dari hubungan dengan pihak-pihak
berelasi serta informasi mengenai transaksi dan saldo, termasuk
komitmen, yang diperlukan untuk
memahami potensi dampak
hubungan tersebut dalam
laporan keuangan. Persyaratan
pengungkapan ini merupakan tambahan persyaratan di paragraf 17. Sekurang-kurangnya, pengungkapan meliputi:
(a) jumlah
transaksi;
(b) jumlah
saldo; termasuk komitmen, dan:
(i) syarat dan ketentuannya, termasuk apakah terdapat jaminan, dan sifat imbalan yang akan diberikan, dalam
penyelesaian; dan
(ii) rincian jaminan yang diberikan atau diterima;
(c) penyisihan
piutang ragu-ragu terkait dengan
jumlah saldo tersebuti dan
(d) beban yang diakui selama periode dalam
hal piutang ragu-ragu atau
penghapusan piutang dari
pihak-pihak berelasi.
19. Pengungkapan
yang disyaratkan oleh paragraf 18 dilakukan secara terpisah untuk maslng-masing kategori berikut:
(a) entitas induk;
(b) entitas dengan pengendalian bersama atau pengaruh signifikan terhadap
entitas;
(c) entitas anak;
(d) entitas asosiasi;
(e) ventura bersama dimana entitas merupakan venturer
bersama (joint venturer);
(j) personil manajemen kunci dari entitas atau entitas induknya; dan
(g) pihak-pihak
berelasi lainnya.
20. Klasifikasi jumlah yang terutang dari, dan
tagihan kepada, pihak-pihak
berelasi dalam berbagai kategori seperti yang disyaratkan di paragraf 19
merupakan perluasan dari
persyaratan pengungkapan dalam
PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan untuk
informasi yang akan disajikan baik dalam laporan posisi keuangan atau
catatan atas laporan keuangan. Kategori tersebut diperluas untuk menyediakan analisis yang lebih komprehensif
atas saldo dari pihak berelasi dan berlaku untuk transaksi dengan pihak-pihak
berelasi.
21. Berikut ini adalah contoh transaksi yang diungkapkan
jika dilakukan dengan pihak berelasi:
(a) pembelian atau penjualan barang (barang
jadi atau setengah jadi): (b) pembelian
atau penjualan properti dan aset lain;
(c) penyediaan atau penerimaan jasa;
(d) sewa;
(e) pengalihan riset dan pengembangan;
(f) pengalihan di bawah perjanjian lisensi;
(g) pengalihan di bawah perjanjian pembiayaan
(termasuk pinjaman dan kontribusi ekuitas dalam bentuk tunai atau natura);
(h) provisi atas jaminan atau agunan; dan
(i) komitmen untuk berbuat sesuatu jika
peristiwa khusus terjadi atau tidak terjadi di masa depan, termasuk kontrak
eksekutori (diakui atau tidak diakui), dan
(j) penyelesaian liabilitas atas nama entitas
atau pihak berelasi.
22. Partisipasi oleh entitas induk atau entitas
anak dalam program imbalan pasti yang membagi
risiko antar entitas dalam
kelompok usaha adalah suatu
transaksi antara pihak berelasi (lihat PSAK 24: Imbalan Kerja
paragraf 42).
23. Pengungkapan bahwa transaksi pihak-pihak
berelasi dilakukan dengan ketentuan yang setara dengan yang berlaku dalam
transaksi yang wajar dapat dilakukan hanya jika hal tersebut dapat dibuktikan.
24. Pos yang memiliki sifat yang serupa dapat
diungkapkan secara gabungan kecuali
ketika pengungkapan terpisah diperlukan
untuk memahami dampak transaksi pihak-pihak berelasi
terhadap laporan keuangan entitas.
Entitas yang Berelasi dengan
Pemerintah
25. Entitas pelapor dikecualikan dari persyaratan
pengungkapan di paragraf 18 atas
transaksi dengan pihak-pihak berelasi
dan saldo, termasuk komitmen dengan:
(a) pemerintah yang memiliki pengendalian, atau pengendalian bersama, atau pengaruh
signifikan, atas entitas pelapor; dan
(b) entitas lain yang merupakan
pihak berelasi karena dikendalikan
atau dikendalikan bersama, atau
dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah
yang sama atas entitas pelapor dan entitas lain tersebut.
26. Jika entitas pelapor menerapkan
pengecualian di paragraf 25, maka entitas mengungkapkan mengenai transaksi dan saldo terkait yang
dirujuk paragraf 25, yaitu:
(a) nama
departemen atau instansi pemerintah dan sifat
hubungannya dengan entitas
pelapor (yaitu, pengendalian, pengendalian
bersama atau pengaruh signifikan);
(b) informasi berikut dengan rincian yang cukup yang memungkinkan pengguna laporan keuangan memahami dampak
transaksi dengan pihak-pihak berelasi
terhadap laporan keuangan:
(i) sifat dan jumlah setiap transaksi yang secara individual signifikan; dan
(ii) untuk
transaksi lainnya yang
secara kolektif, tetapi
tidak secara individu, signifikan, indikasi
secara kualitatif atau kuantitatif
atas luasnya transaksi tersebut, jenis transaksi tersebut
termasuk yang dijelaskan di paragraf 21.
27. Dalam
menggunakan pertimbangan untuk
menentukan seberapa rinci pengungkapan yang disyaratkan sesuai dengan
paragraf 26 (b), entitas pelapor mempertimbangkan kedekatan hubungan pihak-pihak berelasi dan faktor lain yang relevan dalam menentukan
tingkat signifikansi suatu transaksi, seperti:
(a) ukuran signifikan;
(b) dilakukan di luar ketentuan pasar;
(c) di luar operasi bisnis sehari-hari yang
normal, seperti sebagai pembelian dan penjualan suatu bisnis usaha;
(d) diungkapkan kepada regulator atau otoritas
regulator; (e) dilaporkan kepada
manajemen senior;
(f) bergantung pada persetujuan pemegang saham.
TANGGAL EFEKTIF
28. Entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januarl 2011. Penerapan dini diperkenankan. jika entitas menerapkan Pernyataan ini secara dini, maka fakta tersebut diungkapkan.
28a. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 3, 4, 9, 11(b), 15, 19(b), 19(e), dan 25 untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2015.
28A-28B. Dikosongkan.
PENARlKAN
29. Pernyataan ini menggantikan PSAK 7
(1994):Pengungkapan Pihak-pihak yang
Mempunyai Hubungan lstimewa.