Undang-undang (UU) No. 11 Tentang Cipta Kerja, UU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.
- UU No. 11 Tentang Cipta Kerja Full
- UU No. 11 Tentang Cipta Kerja BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II ASAS TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
- UU No. 11 Tentang Cipta Kerja BAB III PENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHA
- UU No. 11 Tentang Cipta Kerja BAB IV KETENAGAKERJAAN
- UU No. 11 Tentang Cipta Kerja BAB V KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
- UU No. 11 Tentang Cipta Kerja BAB VI KEMUDAHAN BERUSAHA
- UU No. 11 Tentang Cipta Kerja BAB VIIA KEBIJAKAN FISKAL NASIONAL YANG BERKAITAN DENGAN PAJAK DAN RETRIBUSI
- UU No. 11 Tentang Cipta Kerja BAB VII DUKUNGAN RISET DAN INOVASI
- UU No. 11 Tentang Cipta Kerja BAB VIII PENGADAAN TANAH 1
- UU No. 11 Tentang Cipta Kerja BAB VIII PENGADAAN TANAH 2
- UU No. 11 Tentang Cipta Kerja BAB IX KAWASAN EKONOMI
- UU No. 11 Tentang Cipta Kerja BAB X INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL
- UU No. 11 Tentang Cipta Kerja BAB XI PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMERINTAH UNTUK MENDUKUNG CIPTA KERJA
- UU No. 11 Tentang Cipta Kerja BAB XII, XIII,XIV,XV ( PENGAWASAN DAN PEMBINAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, PENUTUP )