Prosedur Pengunduran Diri Karyawan
- Karyawan 👉 Mengajukan surat pengunduran diri dengan alasan dan tanggalnya ke Manager atasan langsung.
- Manager Atasan Langsung 👉 Menanyakan dan mempertimbangkan alasan pengunduran diri karyawan. Jika disetujui menyerahkan surat pengunduran diri ke Departemen HRD.
- HRD 👉 Menghitung hak-hak karyawan, membuat memo dan melampirkan surat pengunduran diri karyawan ke DirKeu untuk persetujuan.
- Sekretaris Direksi 👉 Jika disetujui DirKeu menyerahkan kembali memo dan surat pengunduran diri karyawan.
- Staf HRD 👉 Menyerahkan memo yang disetujui dan surat pengunduran diri karyawan ke Akunting untuk di proses.
- Akunting 👉 Menerima memo, surat pengunduran diri, menghitung uang pesangon, penghargaan masa kerja dan menyerahkannya ke karyawan.