Cara Isi Lawan Transaksi Di Efaktur Dengan Menu Import

Dalam pengisian lawan transaksi di efaktur dapat dilakukan secara manual maupun menu import, menu import ini dapat mempersingkat pengerjaannnya dibandingkan pengisian manual. Berikut Tutorial Maupun Videonya:

1. Jika belum memiliki format excelnya, pertama anda buka aplikasi efaktur kemudian pilih menu Preferensi, Lawan Transaksi, Export dan Save.
2. Setelah Formatnya sudah disave, Buka aplikasi excel kemudian pilih menu data; pilih from text kemudian pilih delimited klik next; kemudian centang semicolom, tab, comma klik next; pilih general finis, kemudian pilih existing worksheet klik ok 
3. Format excel sudah terbentuk isikan kolomnya sesuai data lawan transaksi yg dimiliki, jangan lupa nomor NPWPnya dalam format number. Setelah selesai Save dengan format CSV.
4. Buka kembali Aplikasi Efakturnya, kemudian pilih menu Preferensi, Lawan Transaksi klik import kemudian klik open file dan pilih file CSVnya dan isi kolom karakter pemisah dengan titik koma (;) kemudian klik proses import klik ok.
5. Selesai




















VIDEO




SEMOGA BERMANFAAAT
TERIMA KASIH

Postingan terbaru

  • PERHITUNGAN GAJI DAN SLIP GAJI OTOMATIS SERTA PERHITUNGAN PPH 21
  • Klik  PERHITUNGAN GAJI DAN SLIP GAJI OTOMATIS SERTA PERHITUNGAN PPH 21
  • RUMUS PERHITUNGAN PPH 21 TERBARU 2024
  •  KLIK UNTUK MENDOWNLOAD
  • Cara mudah mengatasi eform SPT tidak bisa dibuka di PDF Adobe acrobat reader
  • Cara Membuat Perhitungan PPH 21 Dengan Banyak Data Karyawan Di Ms. Excel #Part 1
  • Tutorial Cara Lapor SPT Orang Pribadi Dengan Bantuan Bentuk Formulir
  • Cara Pelaporan SPT PPH Orang Pribadi Dengan Form Bentuk Panduan
  • PROSEDURAL CARA AUDIT PIUTANG USAHA
  • Sebelum pemeriksaan dimulai, minta data-data dibawah ini dan cetak:Saldo Penjualan, Daftar Piutang atau A/R, Pending Cash in, Saldo Cash dan BankBukti Penagihan PiutangDaftar Giro TolakanSetoran hari ... read more
  • METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP DAN CONTOH PERHITUNGAN
  • Penyusutan adalah nilai dari aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa aset dimanfaatkan. Penyusutan merupakan bentuk penyesuaian harga suatu aset secara terus menerus ... read more
  • UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
  • Apa saja perubahan Perpajakan terkait UU HPP? 1. Nomor NIK menjadi NPWP2. UMKM Peredaran usahanya dibawah sama dengan 500 Jt Setahun bebas PPH3. Batasan dan tarif PPh WP OP Mengalami perubahan ... read more
  • Cara Lapor SPT Masa PPh 21/26 Perusahaan
  • Perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan Pemotongan PPh Pasal 21/26 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau ... read more
    Recent Posts Widget