Objek PPh Pasal 23 terdiri dari:
- Dividen.
- Bunga.
- Royalti.
- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Dalam hal Anda membayarkan dividen kepada PT sebagai WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya dibawah 25%, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
- melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 101). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Dalam hal Anda melakukan peminjaman dana dan membayarkan Bunga kepada pemilik dana, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto nilai bungadan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
- melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 102). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.idatau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Dalam hal Anda membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
- melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 103). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.idatau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Dalam hal Anda menggunakan jasa dari WP badan, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- Meneliti apakah jasa yang digunakan itu adalah termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
- melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 104). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.idatau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Dalam hal Anda menyewa harta selain tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah:
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
- melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 100). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.idatau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.