OBJEK PPH PASAL 23

Objek PPh Pasal 23 terdiri dari:
  1. Dividen.
  2. Bunga.
  3. Royalti.
  4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi.
  5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Dalam hal Anda membayarkan dividen kepada PT sebagai WPDN, koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya dibawah 25%, maka yang harus Anda lakukan adalah:
  1. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
  2. melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 101). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.id atau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Dalam hal Anda melakukan peminjaman dana dan membayarkan Bunga kepada pemilik dana, maka yang harus Anda lakukan adalah:
  1. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto nilai bungadan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
  2. melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 102). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.idatau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Dalam hal Anda membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti, maka yang harus Anda lakukan adalah:
  1. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
  2. melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 103). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.idatau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Dalam hal Anda menggunakan jasa dari WP badan, maka yang harus Anda lakukan adalah:
  1. Meneliti apakah jasa yang digunakan itu adalah termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015
  2. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
  3. melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 104). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  4. melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.idatau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Dalam hal Anda menyewa harta selain tanah dan/atau bangunan, maka yang harus Anda lakukan adalah:
  1. Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-spt PPh pasal 4 ayat (2)
  2. melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP 411124 dan KJS 100). Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  3. melakukan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-spt pph melalui djponline.pajak.go.idatau ASP [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

 No
Uraian
Tarif x DPP
1
Dividen
(Termasuk pengertian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis)
Tidak termasuk Dividen yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah:
  • Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf fUU 36 tahun 2008);
  • bagian laba yang diterima oleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif (KIK), (karena bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf i UU 36 tahun 2008) dankarena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf eUU 36 tahun 2008);
  • Dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi, karena masuk PPh Pasal 4(2). ..
  • Dividen yang diterima WP Badan Dalam Negeri, koperasi, BUMN, BUMD, dengan syarat:
    • Dividen berasal dari cadangan laba ditahan; dan
    • Bagi penerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
    • (karena bukan objek pajak, diatur di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh)
15% x jumlah bruto
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.
sejak 1 Januari 2009
Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.
KAP: 411124
KJS: 101
Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2
Bunga
Tidak termasuk pengertian Bunga yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:
  • Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada Bank (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf aUU 36 tahun 2008);
  • Jika penghasilan dibayar/ terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (karena dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf hUU 36 tahun 2008); Diatur lebih lanjut dalam PMK 251/PMK.03/2008.
  • Bunga Deposito, Tabungan (yg didapatkan dari Bank), dan Diskonto SBI, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); ..
  • Bunga Obligasi, krn termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); ..
  • Bunga simpanan yang dibayarkan Koperasi kepada anggota koperasi Orang Pribadi (WP OP), karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2). ..
15% x jumlah bruto
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.
sejak 1 Januari 2009
Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.
KAP: 411124
KJS: 102
Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
3
Royalti
15% x jumlah bruto
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.
sejak 1 Januari 2009
Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.
KAP: 411124
KJS: 103
Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
4
Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21ayat (1) huruf e.
Tidak termasuk Hadiah dan Penghargaan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:
  • Hadiah atau penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya yang diterima oleh WP OP Dalam Negeri (karena termasuk pemotongan PPh Pasal 21); ..
  • Hadiah Undian, karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2); ..
  • Hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/ konsumen akhir tanpa diundi, (karena bukan termasuk objek pajak); ..
15% x jumlah bruto
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.
sejak 1 Januari 2009
Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.
KAP: 411124
KJS: 100
Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
5
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang telah dikenakan PPh Pasal 4(2).
Tidak termasuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dipotong PPh Pasal 23 adalah:
  • sewa tanah dan/ atau bangunan karena termasuk pemotongan PPh Pasal 4(2)...
  • sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi, karena dalam Pasal 23 ayat (4) huruf bUU 36 tahun 2008 dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23.
2% x jumlah bruto
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.
sejak 1 Januari 2009
Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.
KAP: 411124
KJS: 100
Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
6
Jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 4(2)
2% x jumlah bruto
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi.
sejak 1 Januari 2009
Disetor dengan SSP paling lambat tgl 10 bulan berikutnya.
KAP: 411124
KJS: 104
Dilaporkan oleh Pemotong dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Postingan terbaru

Recent Posts Widget