Kode pembayaran pajak dalam SSP maupun e-Billing Pajak terdiri atas dua kode
yaitu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran
(KJS). Kode Akun Pajak PPh Final Pasal 4 Ayat 2
adalah 411128,
sementara Kode Jenis Setoran Pajak PPh Final adalah sebagaimana tertera dalam
tabel dibawah ini |
Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
untuk PPh Final Pasal 4 Ayat 2 |
KJS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
411128-420 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha
yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu |
kode akun pajak pph final UMKM sesuai aturan PP No 46
Tahun 2013 sebesar 1% dan PP No 23 Tahun 2018 sebesar 0,5%.
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
411128-199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat
ketetapan pajak PPh Final. |
411128-300 |
STP PPh Final |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor
yang tercantum dalam STP PPh Final. |
411128-310 |
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang
tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
411128-311 |
SKPKB PPh Final Pasal 15 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang
tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15. |
411128-312 |
SKPKB PPh Final Pasal 19 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang
tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19. |
411128-320 |
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang
tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
411128-321 |
SKPKBT PPh Final Pasal 15 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang
tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15. |
411128-322 |
SKPKBT PPh Final Pasal 19 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang
tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19. |
411128-390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang
tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
411128-401 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi
dan Surat Utang Negara |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara |
411128-402 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
411128-403 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau
Bangunan |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. |
411128-404 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito /
Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga
deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI. |
411128-405 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah
undian. |
411128-406 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham,
Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa. |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa. |
411128-407 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
penjualan Saham Pendiri. |
411128-408 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik
Perusahaan Modal Ventura |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura. |
411128-409 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa
konstruksi. |
411128-410 |
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran
dalam negeri. |
411128-411 |
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau
Penerbangan Luar Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran
dan/atau penerbangan luar negeri. |
411128-413 |
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang
Luar Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan
perwakilan dagang luar negeri. |
411128-414 |
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi
hasil. |
411128-415 |
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama
bentuk BOT. |
411128-416 |
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi
aktiva tetap. |
411128-417 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota
Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga
Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
411128-418 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari
transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang
pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
411128-419 |
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa
dividen |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas
dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri |
411128-421 |
PPh Final atas Uplift dan
Pengalihan Participating Interest di Bidang usaha hulu minyak dan
gas bumi |
untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor
di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa Uplift atau imbalan
lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari
Pengalihan Participating Interest |
411128-499 |
PPh Final Lainnya |
untuk pembayaran PPh Final lainnya |
411128-500 |
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus
disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP. |
411128-501 |
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus
disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
411128-510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas
pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau
kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang KUP. |
411128-511 |
Sanksi denda administrasi berupa denda atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. |
atau untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda,
atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP
|