Penetapan Target Inflasi

Target atau sasaran inflasi merupakan tingkat inflasi yang harus dicapai oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Pemerintah. Penetapan sasaran inflasi berdasarkan UU mengenai Bank Indonesia dilakukan oleh Pemerintah. Dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Bank Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan untuk tiga tahun ke depan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan PMK No.66/PMK.011/2012 tentang Sasaran Inflasi tahun 2013, 2014, dan 2015 tanggal 30 April 2012  sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk periode 2013 – 2015, masing-masing sebesar 4,5%, 4,5%, dan 4% masing-masing dengan deviasi ±1%.


Sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonominya ke depan sehingga tingkat inflasi dapat diturunkan pada tingkat yang rendah dan stabil. Pemerintah dan Bank Indonesia akan senantiasa berkomitmen untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan tersebut melalui koordinasi kebijakan yang konsisten dengan sasaran inflasi tersebut. Salah satu upaya pengendalian inflasi menuju inflasi yang rendah dan stabil adalah dengan membentuk dan mengarahkan ekspektasi inflasi masyarakat agar mengacu (anchor) pada sasaran inflasi yang telah ditetapkan (Lihat Peraturan Menteri Keuangan tentang sasaran inflasi 2013, 2014, dan 2015)





Angka target atau sasaran inflasi dapat dilihat pada web site Bank Indonesia atau web site instansi Pemerintah lainnya seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko Perekonomian, atau Bappenas. Sebelum UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sementara setelah UU tersebut, dalam rangka meningkatkan kredibilitas Bank Indonesia maka sasaran inflasi ditetapkan oleh Pemerintah.


Perbandingan Target Inflasi dan Aktual Inflasi


Tahun

Target Inflasi

Inflasi Aktual
(%, yoy)

2001

4% - 6%

12,55

2002

9% - 10%

10,03

2003

9 +1%

5,06

2004

5,5 +1%

6,40

2005

6 +1%

17,11

2006

8 +1%

6,60

2007

6 +1%

6,59

2008

5 +1%

11,06

2009

4,5 +1%

2,78

2010

5+1%

6,96

2011

5+1%

3,79

2012

4.5+1%

4,30

2013

4.5+1%

8,38

2014*

4.5+1%

8,36

2015*

4+1%



​*) berdasarkan PMK No.66/PMK.011/2012 tanggal 30 April 2012.

Postingan terbaru

  • PERHITUNGAN GAJI DAN SLIP GAJI OTOMATIS SERTA PERHITUNGAN PPH 21
  • Klik  PERHITUNGAN GAJI DAN SLIP GAJI OTOMATIS SERTA PERHITUNGAN PPH 21
  • RUMUS PERHITUNGAN PPH 21 TERBARU 2024
  •  KLIK UNTUK MENDOWNLOAD
  • Cara mudah mengatasi eform SPT tidak bisa dibuka di PDF Adobe acrobat reader
  • Cara Membuat Perhitungan PPH 21 Dengan Banyak Data Karyawan Di Ms. Excel #Part 1
  • Tutorial Cara Lapor SPT Orang Pribadi Dengan Bantuan Bentuk Formulir
  • Cara Pelaporan SPT PPH Orang Pribadi Dengan Form Bentuk Panduan
  • PROSEDURAL CARA AUDIT PIUTANG USAHA
  • Sebelum pemeriksaan dimulai, minta data-data dibawah ini dan cetak:Saldo Penjualan, Daftar Piutang atau A/R, Pending Cash in, Saldo Cash dan BankBukti Penagihan PiutangDaftar Giro TolakanSetoran hari ... read more
  • METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP DAN CONTOH PERHITUNGAN
  • Penyusutan adalah nilai dari aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa aset dimanfaatkan. Penyusutan merupakan bentuk penyesuaian harga suatu aset secara terus menerus ... read more
  • UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
  • Apa saja perubahan Perpajakan terkait UU HPP? 1. Nomor NIK menjadi NPWP2. UMKM Peredaran usahanya dibawah sama dengan 500 Jt Setahun bebas PPH3. Batasan dan tarif PPh WP OP Mengalami perubahan ... read more
  • Cara Lapor SPT Masa PPh 21/26 Perusahaan
  • Perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan Pemotongan PPh Pasal 21/26 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau ... read more
    Recent Posts Widget