Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia

Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia



Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia.

Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.

Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah.  Secara operasional, pengendalian  sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.  Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah. 

Postingan terbaru

  • PERHITUNGAN GAJI DAN SLIP GAJI OTOMATIS SERTA PERHITUNGAN PPH 21
  • Klik  PERHITUNGAN GAJI DAN SLIP GAJI OTOMATIS SERTA PERHITUNGAN PPH 21
  • RUMUS PERHITUNGAN PPH 21 TERBARU 2024
  •  KLIK UNTUK MENDOWNLOAD
  • Cara mudah mengatasi eform SPT tidak bisa dibuka di PDF Adobe acrobat reader
  • Cara Membuat Perhitungan PPH 21 Dengan Banyak Data Karyawan Di Ms. Excel #Part 1
  • Tutorial Cara Lapor SPT Orang Pribadi Dengan Bantuan Bentuk Formulir
  • Cara Pelaporan SPT PPH Orang Pribadi Dengan Form Bentuk Panduan
  • PROSEDURAL CARA AUDIT PIUTANG USAHA
  • Sebelum pemeriksaan dimulai, minta data-data dibawah ini dan cetak:Saldo Penjualan, Daftar Piutang atau A/R, Pending Cash in, Saldo Cash dan BankBukti Penagihan PiutangDaftar Giro TolakanSetoran hari ... read more
  • METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP DAN CONTOH PERHITUNGAN
  • Penyusutan adalah nilai dari aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa aset dimanfaatkan. Penyusutan merupakan bentuk penyesuaian harga suatu aset secara terus menerus ... read more
  • UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
  • Apa saja perubahan Perpajakan terkait UU HPP? 1. Nomor NIK menjadi NPWP2. UMKM Peredaran usahanya dibawah sama dengan 500 Jt Setahun bebas PPH3. Batasan dan tarif PPh WP OP Mengalami perubahan ... read more
  • Cara Lapor SPT Masa PPh 21/26 Perusahaan
  • Perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan Pemotongan PPh Pasal 21/26 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau ... read more
    Recent Posts Widget