PSAK
Minyak dan Gas Bumi
BAB I : PENDAHULUAN
Karakteristik Akuntansi
Industri Minyak dan Gas Bumi
a. Industri minyak dan gas bumi meliputi
usaha pencarian (exploration), pengembangan (development), serta produksi
cadangan minyak dan gas bumi, usaha pengolahan minyak dan gas bumi (refinery);
dan usaha angkutan dengan kapal laut (tanker) serta usaha pemasaran minyak dan
gas bumi serta produk-produk hasil pengolahan yang lain.
Perusahaan dalam industri
minyak dan gas bumi dapat berbentuk usaha terpadu (integrated) dalam arti bahwa
perusahaan tersebut mempunyai usaha eksplorasi, pengembangan, produksi,
refinery, tanker dan pemasaran sebagai satu kesatuan usaha, atau berbentuk
usaha-usaha terpisah yang masing-masing berdiri sendiri.
b. Sifat dan karakteristik industri minyak
dan gas bumi berbeda dengan industri lainnya. Pencarian (exploration) minyak
dan gas bumi merupakan kegiatan untung-untungan (gambling), karena meskipun
telah dipersiapkan secara cermat dengan biaya yang besar, tidak ada jaminan
bahwa kegiatan tersebut akan berakhir dengan penemuan cadangan minyak.
Berhubung minyak dan gas bumi merupakan usaha yang memerlukan teknologi tinggi,
padat modal dan sarat risiko, maka diperlukan pengelolaan yang benar-benar
profesional.
Berbeda dengan pencarian atau
eksplorasi, kegiatan refinery tidak banyak berbeda dengan kegiatan pengolahan
pada industri yang iain. Sedang usaha tanker merupakan bagian khusus dari usaha
perkapalan .
c. Dalam industri perminyakan terbuka
kemungkinan untuk menggalang kerja sama antara beberapa perusahaan untuk
mengelola suatu cadangan minyak, baik dalam bentuk kerja sama permodalan maupun
operasi bersama. Kerja sama tersebut, yang antara lain dapat dilakukan melalui kontrak
bantuan teknis, joint operation agreement, joint operation body, unitisasi, dan
secondary recovery, dapat menimbulkan kepemilikan bersama.
d. Sebagai akibat dari sifat dan karakteristik dari industri
minyak dan gas bumi, maka terdapat beberapa perlakuan akuntansi khusus untuk
industri tersebut yang berbeda dengan industri lainnya, seperti:
- Adanya sifat untung-untungan (gambling) dari usaha
explorasi menimbulkan beberapa alternatif dalam penggunaan metode pengakuan
biaya atas cadangan yang tidak berisi minyak atau gas (dry hole).
- Ada pendapat yang menyatakan bahwa pengakuan biaya harus
dikaitkan dengan aktivitas sampai diketemukannya cadangan rninyak atau gas di
suatu negara, sehingga semua biaya yang terjadi ditangguhkan dan akan
dikapitalisasi sebagai bagian dari cadangan minyak yang ditemukan di negara tersebut.
- Pendapat lain menyatakan bahwa biaya
yang terjadi untuk pencarian minyak dan gas harus dikaitkan dengan hasil dari
aktivitas pencarian suatu cadangan. Biaya tersebut akan dikapitalisasi bila
cadangan tersebut dalam kenyataan berisi minyak atau gas dan sebaliknya akan
dinyatakan sebagai beban kalau cadangan tersebut tidak berisi minyak atau gas.
Ruang
Lingkup dan Penerapannya
a. Pernyataan
ini disusun berdasarkan sifat dan karakteristik usaha perminyakan Indonesia dan
berpedoman pada konsep dasar akuntansi keuangan yang ditampung dalam Standar
Akuntansi Keuangan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pernyataan ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai pedoman
dalam penyajian laporan keuangan untuk pihak eksternal. Dalam pengertian ini,
tersirat suatu anggapan bahwa baik para penyusun maupun para pemakai laporan
keuangan memerlukan standar yang sama di dalam penyusunan dan penyajian laporan
keuangan perusahaan.
c. Pernyataan ini mengatur akuntansi untuk Kegiatan Eksplorasi
atau Pencarian, Pengembangan, Produksi, Pengolahan, Transportasi, Pemasaran dan
lain-lain dalam industri minyak dan gas bumi.
d. Untuk kontraktor minyak dan gas bumi
yang bekerja menurut kontrak dengan Pemerintah/Pertamina, Pernyataan ini dapat
dipergunakan, sepanjang perlakuan akuntansinya tidak diatur secara khusus dalam
kontrak yang bersangkutan. Dalam hal kontrak mengatur
secara khusus perlakuan akuntansi sesuatu transaksi, maka ketentuan kontraklah
yang berlaku
BAB
II : AKUNTANSI EKSPLORASI
Definisi
Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi (exploration) atau
pencarian adalah setiap usaha dalam rangka mencari dan menemukan cadangan
minyak dan gas bumi di daerah-daerah yang belum terbukti mengandung minyak dan
gas bumi, yang antara lain meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Mengusahakan ijin untuk memulai
kegiatan eksplorasi di daerah tertentu.
b. Melakukan berbagai kegiatan
penyelidikan geologis dan geofisik di lapangan.
c. Menginterpretasikan data yang
dihasilkan dalam penyelidikan ini.
d. Melakukan pengeboran sumur, termasuk
sumur uji stratigrafi, di daerah yang belum terbukti mengandung cadangan.
e. Memperoleh dan membangun aktiva tetap
yang berhubungan dengan kegiatan di atas.
f. Menggunakan
jasa yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan di atas.
Uraian Kegiatan Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi
meliputi penyelidikan topografi, geologi, geofisika, pemboran sumur eksplorasi
dan pemboran sumur uji stratigrafi . Penyelidikan topografi adalah kegialan
pengukuran permukaan tanah yang bertujuan untuk membuat peta suatu daerah
tertentu dan mengetahui sifat-sifat tanahnya.
Penyelidikan geologi di antaranya terdiri
dari penginderaan jauh foto udara (side lookling air radar = SLAR), geologi
lapangan dan geokimia yang bertujuan untuk:
a. Menentukan
ada tidaknya cekungan sedimen.
b. Menentukan
jenis lapisan, ketebalan dan umur batuan yang tersingkap di daerah
penyelidikan.
c. Menentukan
potensi dan kematangan batuan induk hidrokarbon
d. Menentukan
jebakan minyak dan gas bumi, baik struktur maupun stratigrafi.
e. Mengkaji
kemungkinan adanya batuan cadangan serta jenis minyak dan gas bumi yang
terkandung di dalamnya,
Penyelidikan geologi dilakukan dengan urutan
sebagai berikut:
a. Persiapan
yang meliputi program kerja dan perijinan.
b. Pengumpulan
data lapangan melalui SLAR ataupun pengambilan contoh langsung di lapangan.
c. Pengolahan, penganalisaan, penafsiran,
pengevaluasian dan pengkajiulangan data.
Penyelidikan geofisika antara lain meliputi
kegiatan penyelidikan gravitasi, magnetik dan seismik dengan tujuan sebagai
berikut:
a. Mengetahui
pola struktur regional
b. Menentukan
bentuk lapisan batuan di bawah permukaan bumi .
c. Menentukan
bentuk jebakan minyak dan gas bumi serta kedalamannya .
d. Menentukan
titik pemboran pada lokasi siap bor.
Kegiatan penyelidikan
geofisika dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a. Persiapan
yang meliputi program kerja dan perizinan.
b. Pengumpulan
data lapangan melalui perekaman udara yang terdiri dari aerogravity dan
aeromagnetic serta perekaman di lapangan yang terdiri dari gravitasi magnetik
dan seismik.
c. Pengolahan, penganalisaan, penafsiran,
pengevaluasian dan pengkajiulangan data.
Pemboran sumur eksplorasi, terdiri
dari pemboran sumur taruhan (wild cat) dan sumur kajian (
delineasi), bertujuan untuk
mengetahui data rinci stratigrafi dan penentuan ada tidaknya cadangan minyak
dan gas bumi dalam arti ekonomis.
Kegiatan pemboran eksplorasi
dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
a. Persiapan yang meliputi program kerja,
perizinan dan pembebasan tanah.
b. Penyediaan angkutan atat-alat berat.
c. Pembuatan jalan dan lokasi pemboran.
d. Pengadaan alat dan fasilitas pemboran
yang terdiri antara lain dari rig unit, mud logging unit, wireline logging
unit, cementing unit, platform dan base camp.
e. Pelaksanaan pemboran yang meliputi
pembuatan sumur, pengumpulan data teknis pemboran yang terdiri dari data
geologis dan petrofisika, serta pengevaluasian data yang dilakukan secara terus
menerus.
f. Pengujian lapisan batuan yang
dilakukan sesuai dengan hasil evaluasi data.
g. Perampungan atau penutupan sumur.
Pemboran sumur uji
stratigrafi terdiri dari kegiatan pemboran berdasarkan hasil penyelidikan
geologi, menguji batuan dan sumur yang dapat ditinggalkan (expendable holes)
yang berkaitan dengan eksplorasi hidrokarbon. Tujuan pemboran sumur uji
stratigrafi adalah untuk memperoleh informasi mengenai kondisi geologi
tertentu. Pemboran semacam ini pada umumnya tidak dimaksudkan untuk
menghasilkan hidrokarbon.
Jenis Biaya Eksplorasi
Biaya eksplorasi meliputi
biaya penyelidikan topografi, geologi, geofisika, pemboran sumur eksplorasi dan
pemboran sumur uji stratigrafi.
Biaya penyelidikan topografi
terdiri antara lain dari:
a. Biaya
pengukuran tanah
b. Biaya
pemetaan tanah
c. Biaya
analisa sifat tanah.
Biaya penyelidikan geologi
terdiri antara lain dari:
a. Biaya
SLAR
b. Biaya
geologi lapangan
c. Biaya
geokimia.
Biaya penyelidikan geofisika
antara lain terdiri dari:
a. Biaya
gravitasi
b. Biaya
magnetik
c. Biaya
seismik.
Biaya pemboran sumur
eksplorasi terdiri dari biaya tak berwujud (intangible) dan biaya berwujud
(tangible).
Biaya yang tidak berwujud
antara lain meliputi:
a) Biaya-persiapan
(pembebasan tanah, pembuatan jalan dan pembangunan lokasi)
b) Biaya
pemboran
c) Biaya
mata bor (drilling bits)
d) Biaya
Sumpur (mud)
e) Biaya
selubung (casing)
f) Biaya
semen
g) Biaya
penyelidikan di bawah tanah (logging)
h) Biaya
pengujian dan perampungan
i) Biaya
gaji
j) Biaya
pengangkutan alat pemboran
k) Biaya
pengangkutan lainnya
I) Biaya
perkemahan
m) Biaya
lainnya.
Sedang biaya yang berwujud
dalam pemboran sumur eksplorasi antara lain meliputi:
a) Silang
sembur (christmas tree)
b) Semburan
kepala sumur (well head)
c) Tubing
d) Pompa
e) Batang
hisap (suck rods)
Biaya pemboran sumur uji
stratigrafi terdiri atas biaya pemboran di daerah cadangan tidak lerbukti
(exploratory type) dan di daerah cadangan terbukti (development type).
Jenis-jenis biayanya tidak berbeda dengan jenis-jenis biaya pada pemboran sumur
eksplorasi yang telah dirinci di atas.
Perlakuan Akuntansi
terhadap Jenis Biaya Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi meliputi
penyelidikan topografi, geologi, geofisika, pemboran sumur eksplorasi dan
pemboran sumur uji stratigrafi.
Perlakuan biaya eksplorasi
dapat menggunakan baik metode Full Cost (FC) maupun Succesful Efforts (SE).
Menurut metode Full Cost
(FC) semua biaya dikapitalisasi sebagai bagian dari asset minyak dan gas bumi
di dalam suatu negara sebagai pusat biaya.
Menurut metode Succesful
Efforts (SE), semua biaya-biaya eksplorasi, di luar biaya-biaya yang
dialokasikan ke sumur-sumur eksplorasi (termasuk sumur eksplorasi tipe
stratigrafi) yang mempunyai cadangan terbukti, diperlakukan sebagai beban pada
periode akuntansi yang bersangkutan. Selanjutnya, kecuali tanah yang mempunyai
nilai ekonomis, biaya-pemboran sumur eksplorasi, baik tak berwujud maupun
berwujud, dikapitalisasi kalau ditemukan cadangan terbukti atau diperlakukan
sebagai beban kalau cadangan terbukti tersebut tidak ditemukan.
BAB
III : AKUNTANSI PENGEMBANGAN
Definisi
Pengembangan
Pengembangan merupakan
setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengembangkan cadangan terbukti
minyak dan gas bumi sampai siap berproduksi. Pengembangan cadangan meliputi
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Penyediaan
peralatan dan persediaan
b. Penambangan,
pengaliran, pengumpulan dan penyimpanan minyak dan gas bumi.
c. Penyediaan
sistem pengurasan yang telah diperbaiki.
Uraian Kegiatan Pengembangan
Masing-masing kegiatan
pengembangan tersebut dijelaskan berikut ini. Penyediaan peralatan dan
fasilitas meliputi:
a. Penyediaan
angkutan alat-alat berat.
b. Pembuatan
jalan dan lokasi pemboran
c. Pengadaan
alat dan fasilitas pemboran yang antara lain terdiri dari rig unit, mud logging
unit, wireline logging unit, cementing unit, platform dan base camp.
Kegiatan penambangan minyak
dan gas bumi meliputi:
a. Meneliti
lokasi sumur untuk menentukan lokasi titik pemboran.
b. Membangun
jalan masuk ke lokasi sumur pemboran.
c. Menyiapkan
lahan untuk lokasi pemboran.
d. Mengalihkan
jalan umum, saluran gas, saluran air, jaringan listrik, dan jaringan telepon,
sejauh diperlukan untuk mengembangkan cadangan terbukti.
e. Membor
dan melengkapi sumur pengembangan, sumur uji stratigrafi dan sumur penunjang
dengan peratatan yang diperlukan .
Kegiatan pengaliran minyak
dan gas bumi:
a. Menyiapkan
jaringan pipa penyalur, manifold, separator, treater dan heater.
b. Menyiapkan
sarana daur ulang dan pemrosesan gas alam.
Kegiatan pengumpulan dan
penampungan minyak dan gas bumi meliputi penyiapan peralatan pengukur, tangki
penampungan dan fasilitas pembuangan limbah produksi.
Kegiatan penyediaan sistem
pengurasan yang telah diperbaiki.
Jenis Biaya Pengembangan
Biaya pengembangan meliputi
biaya-biaya penyediaan peralatan dan fasilitas penambangan, pengaliran,
pengumpulan dan penyimpanan minyak dan gas bumi serta penyediaan sistem
pengurasan yang telah diperbaiki. Dilihat dari sifatnya, biaya yang berkaitan
dengan pengembangan sumur minyak dan gas bumi terdiri dari biaya pemboran sumur
pengembangan baik yang tidak berwujud maupun yang berwujud.
Biaya pemboran sumur pengembangan yang tidak berwujud
meliputi pengeluaran untuk membor sumur pengembangan, seperti gaji operator
perangkat pemboran (rig), bahan bakat dan perbaikan. Pengeluaran tersebut tidak
mempunyai nilai sisa dan terjadi di dalam pemboran sejak persiapan sumur sampai
memproduksi minyak atau gas.
Selanjutnya biaya yang tidak
berwujud dalam pemboran sumur pengembangan tersebut diklasifikasikan menurut
tahap penyelesaian: biaya sebelum pemboran, biaya selama pemboran, biaya
penyelesaian sumur dan biaya setelah penyelesaian sumur.
Biaya sebelum pemboran
meliputi:
a. Biaya
penyelidikan geologi dan geofisika untuk menentukan lokasi pemboran.
b. Biaya
membersihkan lokasi sumur, penggalian penampungan limbah pemboran dan pembuatan
jalan.
c. Biaya
pembuatan pondasi untuk perangkat pemboran (batuan dan lain-lain) dan biaya
pembangunan jembatan.
d. Biaya
pemasangan jaringan pipa air, dan pernasangan tangki air serta bahan bakar
untuk pemboran.
e. Biaya
untuk pemindahan dan menegakkan perangkat pemboran .
f. Biaya
pembuatan rak sarana penyimpanan pipa bor, berbagai macam pipa lainnya yang
digunakan dalam proses pemboran .
g. Biaya
lain-lain.
Biaya selama pemboran
meliputi:
a. Biaya
pengadaan air, bahan bakar dan bahan-bahan lain yang diperlukan dalam pemboran
sumur.
b. Biaya
penanaman jangkar penahan yang digunakan untuk menstabilkan perangkat pemboran.
c. Biaya
pemboran yang tarif biayanya dihitung berdasarkan kedalaman sumur atau tarif
harian.
d. Biaya
penggunaan jasa teknik selama kegiatan pemboran yang dilakukan oleh ahli
teknik, ahli geologi, teknisi fluida.
e. Biaya
lain-lain.
Biaya penyelesaian sumur
meliputi:
a. Biaya perekaman sumur (well logging)
dan uji kandung lapisan (drill stem test) serta pengujian lain-lainnya seperti
pengujian contoh batuan inti dan contoh dinding sumur.
b. Biaya
melubangi dinding pipa selubung, penyemenan, penyedotan peretakan dan
pengasaman.
c. Biaya
transportasi dan pemasangan peralatan di bawah tanah .
d. Biaya
peralatan yang disewa untuk penyimpanan minyak selama pengujian.
e. Biaya
lain-lain.
Biaya setelah penyelesaian sumur
meliputi:
a. Biaya
mengembalikan perangkat pemboran (yang dimiliki perusahaan) dari lokasi
pemboran ke tempat penyimpanan.
b. Biaya
rehabilitasi lokasi di sekitar sumur.
c. Biaya
perbaikan lingkungan.
d. Biaya
penyemenan dan pemasangan selubung bagian atas.
e. Biaya
pengangkutan pipa selubung dan pipa sembur dari ternpat penyimpanan.
f. Biaya pelubangan pipa selubung,
termasuk perekaman dengan teknik aliran listrik (electrical logging).
g. Biaya
penyuntikan air, uap air dan gas bumi dalam rangka mengangkat minyak dari zone
produksi.
h. Biaya
penutupan sumur.
i. Biaya
meninggalkan lokasi sumur yang tidak menghasilkan.
j. Biaya
lain-lain.
Biaya pemboran sumur
pengembangan yang berwujud meliputi semua biaya aktiva berwujud termasuk pipa
sembur (tubing) di bawah permukaan tanah, antara lain:
1 . Pipa
produksi (tubular goods)
2. Kepala
selubung (casing head)
3. Pompa-pompa,
tangki penimbunan
4. Pipa-pipa
saluran
5. Separator
6. Peralatan
dan fasilitas produksi
7. Sarana
dan peralatan lainnya
8. Biaya
sistem pengurasan yang telah diperbaiki (secondary recoveries).
Perlakuan Akuntansi terhadap Jenis Biaya Pengembangan
Kegiatan pengembangan
meliputi penyediaan peralatan dan fasilitas penambangan, pengaliran,
pengumpulan dan penyimpanan minyak dan gas bumi serta penyediaan sistem
pengurasan yang telah diperbaiki.
Menurut metode FC maupun SE semua biaya pengembangan
dikapitalisasi sebagai bagian dari aset minyak dan gas bumi yang meliputi aset
sumur dan peralatan sumur.
BAB IV : AKUNTANSI PRODUKSI
Definisi
Produksi
Produksi adalah semua
kegiatan dalam rangka pengangkatan minyak dan gas bumi ke permukaan bumi dari
cadangan terbukti serta pengangkutannya ke stasiun pengumpul yang antara lain
meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Pengangkatan
minyak dan gas bumi ke permukaan bumi.
b. Proses
pemisahan antara minyak, gas bumi dan endapan dasar & air (Basic Sediment
& Water = BS&W).
c. Pengangkutan
minyak dan gas dari permukaan bumi ke stasiun pengumpul atau pusat pengumpul
produksi dan selanjutnya ke lokasi distribusi.
d. Pengumpulan
minyak mentah di tangki penimbun.
Uraian Kegiatan Produksi
Kegiatan produksi
meliputi pengangkatan minyak dan gas bumi ke permukaan bumi (
lifting), pemisahan
minyak, gas bumi dan BS&W, pengangkutan serta pengumpulan minyak di
lapangan produksi dan di lokasi distribusi.
a. Pengangkatan
minyak dan gas ke permukaan (lifting) merupakan kegiatan yang berhubungan
dengan pengangkatan minyak dan gas dari cadangan terbukti sampai batas kepala
sumur. Kegiatan
ini dapat dilakukan melalui tiga tahap pengurasan.
Pengurasan tahap pertama dapat
terjadi melalui tekanan alamiah (natural lift), sembur buatan (artificial lift)
dengan bantuan gas alam (gas lift) dan penyedotan dengan pompa.
Tekanan alamiah tejadi kalau di
dalam cadangan terdapat kandungan air atau gas tekanan tinggi dengan tenaga
untuk mendorong minyak ke permukaan bumi melalui lubang sumur.
Kalau tekanan
alamiah tersebut tidak cukup kuat untuk mendorong minyak ke permukaan bumi,
maka digunakan sumur buatan dengan bantuan gas alam (gas lift) atau dengan
pompa (pumping unit).
Pengurasan tahap kedua dilakukan
setelah produksi minyak dan gas bumi dengan melalui pengurasan tahap pertama
menjadi kurang ekonomis. Pengurasan pada tahap ini dilakukan dengan
menginduksikan suatu dorongan (tenaga) buatan ke dalam formasi. Metode peluapan
air adalah metode yang paling umum digunakan yaitu dengan mengalirkan air
bertekanan tinggi ke dalam sumur injeksi untuk mendorong minyak dan di dalam
lapisan ke permukaan bumi.
Pengurasan tahap
ketiga dilakukan dengan metode "enhanced oil recovery", yakni dengan
menambah energi pada cadangan dengan cara penginjeksian bahan kimia atau energi
ke dalam sumur untuk mendorong minyak di dalam lapisan ke permukaan bumi
sehingga sumur yang tidak berproduksi dapat berproduksi kembali.
b. Proses pemisahan minyak meliputi
pemisahan gas dan cairan separator dan pemisahan minyak mentah, endapan dasar
dan air melalui dehydrator.
c. Proses pengangkutan meliputi kegiatan
mengangkut minyak dari permukaan sumur ke tempat penimbunan sementara kemudian
ke instalasi pemisahan, dan selanjutnya ke tempat penimbunan di lapangan
produksi dan yang akhirnya ke lokasi distribusi.
d. Proses
pengumpulan meliputi:
- Pengumpulan sementara minyak dan gas
bumi dari sumur ke tempat penimbunan sementara sebelum proses pemisahan minyak,
gas bumi, dan BS&W di instalasi pemisahan.
- Pengumpulan
minyak dari instalasi pemisahan ke lokasi stasiun pengumpul dan/atau pusat
pengumpulan produksi di lapangan.
Fungsi
produksi pada umumnya dianggap berakhir pada saat minyak dan gas bumi ke luar
melalui katup saluran di pusat pengumpulan produksi. Dalam keadaan di mana
secara fisik atau operasional tidak sepcrti biasanya, fungsi produksi berakhir
pada saat minyak, gas bumi atau kondensat untuk pertama kali dialirkan ke pipa
utama, kendaraan pengangkut, pengilangan atau ke terminal laut.
Jenis Beban Produksi
Beban produksi meliputi
beban lifting, beban pemisahan, beban pengangkutan dan beban pengumpulan.
Beban Lifting antara
lain meliputi:
a. Beban
pengurasan tahap pertama terdiri dari beban-beban yang terlibat dalam
pengurasan di bawah tanah ke atas tanah (dari kepala selubung bawah sampai
kepala selubung atas) .
b. Beban
pengurasan tahap kedua terdiri dari beban-beban yang terlibat dalam water
flooding, gas injection, steam combustion dan insitu combustion dan beban
lain-lain.
c. Beban
pengurasan tahap ketiga.
Beban pengumpulan meliputi
beban pengangkutan dan pengiriman minyak mentah dan gas dari tempat penyimpanan
di lapangan ke tempat penyimpanan utama sebelum penjualan atau pemindahan ke
pengolahan untuk diolah.
Beban ini antara lain
terdiri dari:
a. Beban
tangki penimbun
b. Beban
stasiun pemanas
c. Beban
pipa saluran minyak/gas
d. Beban
instalasi penghasil
e. Beban
lain-lain.
Beban pemisahan terdiri
dari:
a. Beban
instalasi penghasil
b. Beban
instalasi pembantu.
Beban angkutan utama
merupakan beban pemeliharaan dan pengoperasian fasilitas tempat penyimpanan
utama dan pipa saluran utama yang membawa minyak mentah dan gas bumi ke fasilitas
pemuatan atau pengolahan.
Perlakuan Akuntansi terhadap Beban Produksi
Kegiatan produksi
meliputi pengangkatan minyak dan gas bumi ke permukaan bumi, pemisahan minyak,
gas bumi, BS&W, dan pengangkutan minyak di lapangan produksi serta lokasi
distribusi .
Semua beban yang menyangkut kegiaran produksi
diperlakukan sebagai beban pada saat terjadinya.
BAB V : AKUNTANSI
PENGOLAHAN
Definisi
Pengolahan
Yang dimaksud dengan
pengolahan minyak dan gas bumi adalah proses pengolahan minyak mentah dan gas bumi
menjadi produk yang terdiri dari BBM dan Non BBM serta pengolahan dari gas dan
Non BBM menjadi produk petrokimia.
Yang dimaksud dengan BBM adalah avigas, avtur,
super, premium, kerosene, solar (Automotive Diesel Oil = ADO) minyak diesel
(Industrial Diesel Oil = IDO), minyak bakar (
Fuel Oil = FO) dan
sebagainya.
Yang dimaksud dengan produk Non BBM adalah hasil kilang
di luar BBM, yaitu low sulphur waxy residu (LSWR), naptha, bahan pelumas,
asphalt dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan produk
petrokimia adalah hasil pengolahan dari gas dan produk Non BBM yaitu purified
terephta!ic acid (PTA), methanol, polypropylene, olefin, paraxylene dan
lain-lain.
Uraian Kegiatan Pengolahan
Pengolahan meliputi
semua kegiatan dalam rangka proses pengolahan minyak mentah dan gas bumi
menjadi produk yang terdiri dari BBM dan Non BBM serta pengolahan dari gas dan
Non BBM menjadi produk petrokimia, yang meliputi:
a. Menentukan
jenis dan banyaknya minyak mentah yang akan diolah dan produk minyak yang akan
dihasilkan dengan memperhatikan karakteristik dan kapasitas kilang, dan
persediaan serta permintaan produk.
b. Mengolah minyak mentah dan gas bumi
yang meliputi proses pengolahan pertama, proses pengolahan kedua, proses
pengolahan lain dan proses treating unit.
Proses pengolahan pertama
meliputi:
- Mengolah minyak mentah dengan
menggunakan unit destilasi untuk menghasilkan fraksi gas, naptha, kerosene, ADO
dan long residu sesuai spesifikasi yang diperlukan.
- Mengolah kembali fraksi hasil minyak
yang tidak sesuai dengan fraksi yang dikehendaki (off srade) serta hasil slops
dengan menggunakan unit destilasi ulang untuk menghasilkan antara lain FO.
- Mengolah long residu dari hasil
bottom crude destiller dengan menggunakan vacuum unit untuk menghasilkan
flashed gas oil dan short residu yang seterusnya diolah pada proses pengolahan
kerja.
Proses pengolahan kedua yang
meliputi:
- Mengolah minyak berat (heavy gas oil)
dengan menggunakan unit perengkah (cracking unit) menjadi produk lain seperti
migas, kero dan diesel.
- Meningkatkan kadar oktan dari migas
dengan menggunakan unit reforming unit.
- Mengolah gas atau fraksi ringan yang
mengandung propane dan butane menjadi liquified petroleum gas (LPG), butane dan
butylene menjadi avigas dan propylene menjadi polypropylene.
Proses pengolahan lain yang
meliputi:
- Mengolah flashed gas oil menjadi
bahan lilin dengan menggunakan wax plant.
- Mengolah flashed gas oil menjadi lube
base dengan menggunakan lube plant.
- Mengolah
short residu menjadi bitumen asphalt dengan menggunakan asphalt plant.
- Mengolah short residu menjadi coke
dengan menggunakan coker unit.
- Menghilangkan/mengurangi
kontaminasi yang tidak dikehendaki pada produksi intermediate yang telah
memenuhi spesifikasi atau pada produk hasil minyak lain dengan menggunakan
treating unit.
c. Memeriksa
jenis produk yang dihasilkan untuk menentukan kualitasnya agar sesuai dengan
spesifikasi yang telah ditentukan melalui proses analisa laboratorium.
d. Menyalurkan
produk hasil kilang: melalui pipa sampai ke kapal tanker atau tenki timbun
distribusi.
Jenis Beban Pengolahan
Beban pengolahan
meliputi beban yang diperlukan dalam rangka mengolah minyak mentah dan gas bumi
hingga menjadi produksi BBM dan Non BBM serta pengolahan dari gas bumi dan Non
BBM menjadi produk petrokimia, yang terdiri dari:
Beban proses pengolahan pertama,
meliputi:
a. Beban
pengolahan untuk penyulingan pada unit destilasi.
b. Beban
pengolahan untuk penyulingan ulang pada unit destilasi ulang.
c. Beban
pengolahan untuk penyulingan hampa pada vacuum unit.
d. Beban
pemeliharaan dan perbaikan unit-unit di atas.
e. Beban
utilitas seperti uap, listrik dan air pendingin.
f. Beban
refinery fuel dan gas.
g. Beban
penerimaan dan penimbunan minyak mentah dan produksi .
h. Beban
laboratorium pengujian minyak mentah dan produk.
Beban proses pengolahan
kedua yang meliputi:
a. Beban
pengolahan untuk merengkah minyak berat pada unit perengkah .
b. Beban
meningkatkan kadar oktan dari migas pada reforming unit.
c. Beban
pengolahan gas dan fraksi ringan pada LPG plant polypropylene plant.
d. Beban
pemeliharaan dan perbaikan unit dan plant di atas.
e. Beban
utililas seperti uap, listrik dan air pendingin.
f. Beban
penimbunan produk.
g. Beban
laboratorium pengujian produk.
Beban proses pengolahan
lainnya, antara lain meliputi beban pengolahan:
a. Flashed
gas oil pada wax plant
b. Flashed
gas oil pada lube plant
c . Short
residu pada asphalt plant
d. Short
residu pada coker unit
e. Pada
treating unit
f. Gas
alam pada methanol plant
g. Etylene
pada olefin plant
h. Paraxylene
pada aromatic plant
i. Beban
pabrik penunjang lainnya, seperti drum plant, oxygen plant dan lain-lain.
Beban umum pengolahan,
meliputi:
a. Beban
umum langsung seperti beban sewa peralatan, beban tenaga ahli, beban asuransi
tenaga kerja langsung dan lain-lain.
b. Beban
umum tak langsung seperti beban asuransi umum, beban penyusutan aktiva tetap,
beban pajak, beban overhead pengolahan dan lain-lain.
Harga Perolehan Aktiva
Tetap Pengolahan
Harga perolehan Aktiva Tetap
Pengolahan (ATP), baik pengolahan langsung maupun tidak langsung meliputi:
a. Harga
perolehan ATP yang berhubungan dengan proses pengolahan pertama.
b. Harga
perolehan ATP yang berhubungan dengan proses pengolahan kedua
c. Harga
perolehan ATP yang berhubungan dengan proses pengolahan lain.
d. Harga
perolehan ATP yang berhubungan dengan fasilitas pengolahan (storage, handling
dan blending facilities).
e. Harga
perolehan ATP yang berhubungan dengan prasarana pengolahan (utilities dan
auxiliaries).
f. Harga
perolehan ATP yang berhubungan dengan aktiva tetap tidak bergerak umum.
g. Harga
perolehan ATP yang berhubungan dengan sarana pengangkutan .
h. Harga
perolehan ATP yang berhubungan dengan bangunan kantor, wisma dan perumahan.
i. Harga
perolehan ATP yang berhubungan dengan aktiva tetap umum bergerak.
Perlakukan Akuntansi terhadap Jenis Beban dan Harga
Perolehan ATP
Kegiatan pengolahan meliputi
semua kegiatan dalam rangka proses pengolahan minyak mentah dan gas bumi
menjadi produk yang terdiri dari BBM dan Non BBM serta pengolahan gas bumi dan
Non BBM menjadi produk petrokimia.
Perlakuan Akuntansi terhadap Beban Proses Pengolahan Pertama
Semua beban yang timbul
dalam unit-unit proses pengolahan pertama diperlakukan sebagai beban operasi
pengolahan. Beban-beban yang timbul dalam proses ini dikelompokkan dalam tiga
aktivitas, yaitu:
a. Aktivitas unit-unit proses pengolahan:
- Beban penyulingan pada crude
distiller, atmospheric distilling, dan topping unit.
- Beban penyulingan ulangan pada
redistiller dan rerun pipe still.
- Beban penyulingan hampa pada vacuum
unit, vacuum pipe still, vacuum flash unit.
b. Aktivitas
instalasi utilitas:
- Beban instalasi
pembangkit tenaga listrik.
- Beban instalasi penghasil uap panas.
- Beban instalasi air pendingin, dan
sebagainya.
- Beban instalasi utilitas lainnya.
c. Aktivitas
jasa pemeliharaan:
Antara lain meliputi beban
perbaikan/pemeliharaan, beban utilitas, beban penimbunan, beban laboratorium
pengujian, beban transportasi, dan sebagainya.
Perlakuan Akuntansi
terhadap Beban Proses Pengolahan Kedua
Semua beban yang timbul
dalam unit-unit proses pengolahan kedua diperlakukan sebagai beban operasi
pengolahan. Beban-beban yang timbul dalam proses ini dikelompokkan dalam tiga
aktivitas:
a. Aktivitas
unit-unit proses pengolahan:
- Beban perengkahan pada
thermal cracking, fluid catalytic cracking unit, hydrocracker, dan visbreaker.
- Beban reforming pada thermal
reforming dan platformer.
- Beban unit-unit proses pengolahan gas
dan fraksi ringan seperti LPG plant dan polypropylene plant.
- Beban unit proses pengolahan gas alam
(natural gas fractination).
b. Aktivitas instalasi utilitas:
- Beban instalasi
pembangkit tenaga listrik.
- Beban instalasi penghasil uap panas.
- Beban instalasi air pendingin, dan
sebagainya.
- Beban instalasi utilitas lainnya.
c. Aktivitas
jasa pemeliharaan:
- Beban perbaikan/pemeliharaan .
- Beban utilitas.
- Beban penimbunan, beban laboratorium
pengujian dan beban transportasi pipeline.
- Beban utilitas lainnya.
Perlakuan
akuntansi terhadap beban proses pengolahan lainnya.
Semua beban yang timbul
dalam unit-unit proses pengolahan lainnya diperlakukan sebagai beban operasi
pengolahan. Beban-beban yang timbul dalam proses ini dikelompokkan dalam tiga
aktivitas:
a. Aktivitas
unit-unit proses pengolahan.
- Beban pada wax plant,
lube plantf asphalt plant, coker unit dan lain-lain.
- Beban pada treating unit.
b. Aktivitas instalasi utilitas.
- Beban instalasi
pembangkit tenaga listrik.
- Beban instalasi penghasil uap panas.
- Beban instalasi air pendingin dan sebagainya.
- Beban instalasi utilitas lainnya.
c. Aktivitas
jasa pemeliharaan
Beban yang timbul dalam
aktivitas ini antara lain adalah beban perbaikan dan pemeliharaan, beban
utilitas, beban penimbunan, beban laboratorium pengujian, dan beban transportasi
produk.
Perlakuan akuntansi terhadap beban umum pengolahan
Semua beban umum yang timbul dalam aktivitas pengolahan
baik yang langsung berhubungan dengan aktivitas pengolahan maupun yang tidak
langsung, diperlakukan sebagai beban operasi pengolahan yang dialokasikan
menurut departemen atau unit kegiatannya masing-masing.
Perlakuan akuntansi terhadap harga perolehan ATP.
Pengeluaran ini
merupakan pengeluaran modal:
a. Harga
perolehan ATP
b. Pengeluaran
untuk penggantian bagian suatu unit ATP yang menambah kapasitasnya.
BAB Vl : AKUNTANSI TRANSPORTASI
Definisi
Transportasi
Transportasi adalah
pengangkutan minyak mentah dan produk (termasuk Liquified Natural Gas = LNG dan
LPG) dengan kapal atau alat apung lain melalui laut dan atau sungai dari pelabuhan
muat ke lokasi pelabuhan bongkar secara langsung maupun melalui sarana timbun
apung.
Uraian Kegiatan Transportasi
Transportasi melalui
kapal atau alat apung lain meliputi kegiatan penerimaan, pengangkutan dan
penyerahan muatan minyak mentah dan produk dari pelabuhan muat ke pelabuhan
bongkar dengan menggunakan kapal milik, kapal sewa beli maupun kapal charter.
Jenis Beban Transportasi
Beban transportasi
meliputi beban-beban yang timbul dalam rangka kegiatan penerimaan, pengangkutan
dan penyerahan minyak mentah dan produk dengan kapal atau alat apung lain yang
meliputi
Beban pengoperasian
kapal milik yang terdiri dari:
a. Beban
yang terlibat dalam mempersiapkan pengoperasian kapal agar berada dalam keadaan
laik laut dan siap beroperasi (running cost) yang meliputi beban-beban
- Jasa pengurusan kapal
- Pengawakan kapal
- Pengadaan proviand
- Pengadaan material (perlengkapan)
kapal
- Reparasi kapal (running repair)
- Kerusakan yans ditimbulkan oleh kapal
- Komunikasi kapal
- Asuransi kapal
b. Beban untuk pengoperasian kapal dalam
pelaksanaan pelayarannya (operating cost), yang meliputi beban-beban:
- Kepelabuhan (port
charges & clearence)
- Air tawar kapal
- Keagenan kapal
- Bahan bakar kapal /bunker)
- Bonus cargo tank cleaning
- Uang harian ke luar negeri
- Asuransi kapal
Beban pengoperasian
kapal charter terdiri dari:
a. Beban
sewa kapal
b. Beban
operasi kapal dalam hal beban tersebut menjadi tanggungan dari pihak penyewa
sesuai dengan kontrak.
Harga Perolehan Aktiva Tetap Transportasi
Harga perolehan aktiva
tetap transportasi pengangkut minyak mentah dan produk serta penunjangnya
diperoleh dengan cara membangun sendiri dan beli langsung serta sewa guna modal
(capital lease) yang meliputi perolehan kapal tanker dan kapal ringan.
Perlakuan Akuntansi terhadap Jenis Beban
Transportasi dan Harga Perolehan Aktiva Tetap Transportasi
Kegiatan transportasi minyak mentah dan
produk meliputi kegiatan dalam rangka penerimaan, pengangkutan dan penyerahan
minyak mentah dan produk dengan kapal atau alat apung lain dengan perlakuan
akuntansi adalah sebagai berikut:
a. Terhadap
pengoperasian kapal milik, beban yang terjadi diperlakukan sebagai beban
langsung selama periode operasi kapal
b. Perlakuan
akuntansi terhadap kapal sewa (charter) sesuai dengan perjanjian dan
kesepakatan sewa menyewa kapal (charter party) yang meliputi time charter
Beban
sewa dan operasi kapal yang didasarkan pada masa sewa dalam jangka waktu yang
telah ditetapkan diperlakukan sebagai beban.
- Voyage charter
Beban sewa yang didasarkan pada pengangkutan
muatan tertentu dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar diperlakukan sebagai
beban sedangkan beban operasinya akan ditagih kembali kepada pemilik kapal.
- Bareboat charter
Beban
penyewaan kapal tanpa awak kapal dan beban operasinya untuk jangka waktu yang
telah ditetapkan diperlakukan sebagai beban.
c. Perlakuan akuntansi terhadap harga
perolehan aktiva tetap transportasi adalah sebagai berikut:
- Kapal tanker dan/atau kapal ringan
yang diperoleh dengan cara membangun sendiri dan/atau membeli langsung
dikapitalisasi sebesar harga perolehan yang didasarkan pada satu kesatuan kapal
termasuk perlengkapannya dalam kondisi kapal siap pakai.
- Kapal tanker yang diperoleh dengan
cara sewa guna modal dikapitalisasi atas dasar nilai tunai (present value) dari
seluruh jumlah angsuran yang dilakukan selama masa kontrak.
- Pengeluaran tambahan untuk memperoleh
perlengkapan kapal di luar perlengkapan semula, dikapitalisasi sebagai kesatuan
nilai kapal semula.
Pengeluaran yang terjadi
sehubungan dengan perubahan umur ekonomis dan perubahan kapasitas kapal
dikapitalisasi.
BAB Vll : AKUNTANSI PEMASARAN
Definisi
Pemasaran
Pemasaran adalah semua
kegiatan yang berkaitan dengan penjualan minyak mentah, gas bumi dan produk
kepada pemakai atau penyalur di dalam dan di luar negeri.
Uraian Kegiatan Pemasaran
Kegiatan pemasaran
meliputi pembekalan dalam negeri dan ekspor minyak mentah, gas bumi serta
produk lainnya.
a. Kegiatan
penyediaan dan penjualan BBM dan Non BBM kepada pemakai dan penyalur dalam
negeri, meliputi:
- Analisa pasar
- Perencanaan penjualan dan pemakaian
sendiri
- Pengadaan yang mencakup antara lain
pencampuran dan pengisian produk ke dalam kemasan serta penyalurannya.
- Pelaksanaan penjualan
- Penyuluhan, pengendalian mutu,
pembinaan saluran penjualan dan promosi
- Pemeliharaan sarana penjualan.
b. Kegiatan
penyediaan dan penjualan minyak mentah dan produk untuk diekspor, meliputi:
- Analisa pasar
- Perencanaan kebutuhan penyediaan dan
pemasaran minyak mentah dan produk untuk diekspor.
- Perencanaan pemenuhan kebutuhan para
pembeli/calon pembeli minyak mentah dan produk kilang.
- Pengembangan pangsa pasar minyak
mentah dan produk kilang.
- Penetapan hargalallowancelpremium dan
biaya administrasi.
- Persiapan dan penyelesaian kontrak
penjualan minyak mentah dan produk kilang.
- Pengaturan jadwal pengapalan ekspor
minyak mentah dan produk kilang serta pelaksanaannya.
- Pemberitahuan data
pengapalan kepada pembeli
- Pengawasan kualitas minyak mentah dan
produk kilang yang diekspor.
- Penyiapan dan penyelesaian faktur.
c. Kegiatan
penyediaan dan penjualan gas yang meliputi:
- Analisa pasar
- Perencanaan penjualan dan pemakaian
sendiri
- Pengadaan yang mencakup antara lain
pencampuran dan pengisian produk ke dalam kemasan serta penyalurannya .
- Pelaksanaan penjualan
- Penyuluhan, pengendalian mutu,
pembinaan saluran penjualan dan promosi
- Pemeliharaan sarana penjualan.
Jenis Beban Pemasaran
Beban pemasaran menurut
jenis produk dan lokasi adalah sebagai berikut:
a. Untuk
pemasaran produk kilang di dalam negeri meliputi:
- Beban pengadaan dan
penyaluran
- Beban fabrikasi dan pengemasan
- Beban sarana pemasaran
- Beban promosi
- Beban penyuluhan
- Beban jasa teknik
- Beban pengendalian mutu
- Beban penelitian dan pengembangan
- Beban umum.
b. Beban
pemasaran gas di dalam negeri, meliputi:
- Beban rumah pompa, kompresor dan
booster
- Beban stasiun pemanas
- Beban pipa saluran gas
- Beban telemetering
- Beban lain-lain.
c. Beban
pemasaran minyak mentah dan produk kilang yang diekspor ke luar negeri meliputi
beban umum dalam rangka peningkatan pemasaran minyak dan produk kilang,
penutupan kontrak dan beban administrasi lainnya.
Harga Perolehan Aktiva Tetap
Pemasaran
Aktiva tetap pemasaran
merupakan sarana pemasaran dalam negeri. Biaya aktiva tetap tersebut
meliputi harga perolehan:
a. Instalasi,
depot, DPPU, SPBU
b. Pipa
saluran produk dan gas
c. Sarana
angkutan darat
d. Sarana
angkutan air
e. Pabrik
drum dan pabrik tabung LPG
f. Rumah
pompa, kompresor dan booster
g. Stasiun
pemanas
h. Telemetering.
Perlakuan
Akuntansi terhadap Beban Pemasaran dan Harga Perolehan Aktiva Tetap Pemasaran
Perlakuan akuntansi terhadap
beban pemasaran hasil produksi di dalam dan di luar negeri serta biaya
perolehan aktiva tetap adalah sebagai berikut:
a. Semua
beban pemasaran produk di dalam negeri diperlakukan sebagai beban operasi
pemasaran, sedang beban fabrikasi dan pengemasan termasuk dalam harga pokok
produk.
b. Semua
beban pemasaran gas di dalam negeri diperlakukan sebagai beban operasi
pemasaran.
c. Semua
beban pemasaran minyak mentah dan produk kilang ke luar negeri diperlakukan
sebagai beban operasi pemasaran.
d. Semua
harga perolehan aktiva tetap dalam kegiatan pemasaran dikapitalisasi dan
disusutkan sebagaimana mestinya
BAB Vlll : AKUNTANSI
LAIN-LAIN
Akuntansi lainnya
terdiri dari:
A. Akuntansi
pelabuhan khusus
B. Akuntansi
telekomunikasi
C. Akuntansi
kontrak bantuan teknis (TAC)
D. Akuntansi
unitisasi
E. Akuntansi
pengurasan tahap kedua (secondary recovery)
F. Akuntansi
joint operation
AKUNTANSI PELABUHAN KHUSUS
1. Definisi Pelabuhan Khusus
Yang dimaksud dengan pelabuhan
khusus adalah pelabuhan yang dimiliki dan dioperasikan PERTAMINA untuk
menunjang operasi migas.
2. Uraian Kegiatan Pelabuhan Khusus
Kegiatan
pelabuhan khusus menyangkut kepelabuhananr sarana kepelabuhan dan lindungan
lingkungan.
a. Kepelabuhanan, meliputi:
- Penyediaan sarana tambat
- Perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan serta penyelenggaraan pemeliharaan dan perbaikan
pelabuhan.
- Pelaksanaan survai hidrografi untuk
mendeteksi kedalaman alur
- Pelaksanaan kegiatan test tanah (soil
test) dalam pembangunan atau pendirian fasilitas pelabuhan dan lindungan
lingkungan
- Pengurusan dan pemprosesan perizinan
kepelabuhan, antara lain pandu, izin berlayar dan lain-lain.
b. Sarana pelabuhan,
meliputi:
- Pengadaan sarana kepil dan kapal
ringan serta pengkoordinasian pelayaran terhadap olah gerak kapal di pelabuhan
khusus
- Pemungutan uang jasa pelabuhan
terhadap kapal yang meng gunakan fasilitas pelabuhan khusus dan menyetorkan
sebagian dari pungutan tersebut ke Perum Pelabuhan.
c. Lindungan lingkungan yaitu:
- Pencegahan terhadap kemungkinan
tertumpahnya minyak di perairan pelabuhan serta penanggulannya
- Pemungutan jasa lindungan lingkungan.
3. Jenis Beban Pelabuhan Khusus
a. Untuk pelabuhan terdiri dari:
- Beban sewa perairan
- Beban dermaga
- Beban lain-lain.
b. Untuk sarana pelabuhan
terdiri dari:
- Beban labuh dan tambat
kapal
- Beban operasi kapal tunda
- Beban operasi kapal tambat
- Beban operasi kapal pengangkut anak
buah kapal
- Beban operasi tongkang air
- Beban lain-lain.
c. Untuk lindungan lingkungan terdiri dari:
- Beban pencegahan
tumpahan minyak
- Beban personil
- Beban lain-lain.
4. Harga Perolehan Aktiva Tetap Pelabuhan Khusus
Biaya perolehan aktiva tetap pelabuhan khusus meliputi
harga perolehan:
a. Fasilitas dan perlengkapan pelabuhan.
b. Fasilitas perlengkapan lindungan
lingkungan.
5. Perlakuan Akuntansi terhadap Jenis
Beban dan Harga Perolehan Aktiva Tetap Pelabuhan Khusus
Kegiatan pelabuhan
khusus meliputi semua kegiatan pelabuhan yang dimiliki dan dioperasikan
PERTAMINA untuk menunjang operasi migas dan aktiva lainnya.
Perlakuan akuntansi yang
menyangkut kegiatan ini adalah sebagai berikut:
a. Semua
beban yang timbul dalam pengelolaan kepelabuhan, sarana pelabuhan dan lindungan
lingkungan diperlakukan sebagai beban operasi pelabuhan khusus.
b. Semua
harga perolehan fasilitas dan perlengkapan pelabuhan khusus dan lindungan
lingkungan dikapitalisasi dan disusutkan sebagaimana mestinya.
AKUNTANSI TELEKOMUNIKASI
1. Definisi Telekomunikasi
Yang
dimaksud telekomunikasi adalah seluruh jaringan serta perangkat komunikasi
dengan radio, telepon, telex facsimile guna menunjang operasi PERTAMINA.
2. Uraian Kegiatan Telekomunikasi
Telekomunikasi
meliputi semua kegiatan perencanaan, pengadaan, pengelolaan, pembinaan dan
pengawasan yang berkaitan dengan data atau informasi dalam berbagai bentuk
seperti voice, naskah, gambar, data komputer, dan data navigasi dengan
menggunakan berbagai sarana telekomunikasi.
3. Jenis Beban Telekomunikasi
Beban
telekomunikasi meliputi semua beban dalam rangka kegiatan komunikasi guna
menunjang operasi PERTAMINA yang terdiri dari:
a. Beban sewa saluran (leased channel)
b. Beban izin komunikasi dan hak
penyelenggaraan
c. Beban sambungan/pemasangan/pemindahan
suluran
d. Beban pelangganan saluran telepon
instansi di luar PERTAMINA yang menunjang operasi PERTAMINA
e. Beban lain-lain.
4. Harga Perolehan Aktiva Tetap
Telekomunikasi
Biaya
perolehan aktiva tetap telekomunikasi meliputi harga perolehan fasilitas dan
perlengkapan telekomunikasi.
5. Perlakuan Akuntansi Terhadap, Jenis
Beban dan Harga Perolehan Aktiva Tetap Telekomunikasi
a. Beban telekomunikasi. Semua beban yang
timbul dalam pengoperasian telekomunikasi diperlakukan sebagai beban operasi
telekomunikasi.
b. Harga perolehan aktiva tetap
telekomunikasi. Semua biaya perolehan aktiva tetap telekomunikasi
dikapitalisasi dan disusutkan sebagaimana mestinya, kecuali aktiva tetap
telekomunikasi yang diserahkan ke Perumtel yang dibukukan sebagai aktiva
lain-lain (biaya yang ditangguhkan):
STANDAR AKUNTANSI KONTRAK BANTUAN TEKNIS
1. Definisi Kontrak Bantuan Teknis
Kontrak
bantuan teknis merupakan suatu bentuk hubungan kerja, antara dua atau lebih
perusahaan minyak, di mana pihak pertama memiliki lapangan minyak untuk
dikembangkan dan pihak kedua berjanji untuk menyediakan dana dan jasa guna
merehabilitasi dan mengembangkan lapangan tersebut dengan menanggung seluruh
biaya pengelolaan untuk meningkatkan produksi lapangan. Pihak yang menyediakan
dana dan jasa akan memperoleh bagian dari pertambahan produksi tersebut sesuai
kontrak.
2. Uraian Kegiatan Kontrak Bantuan Teknis.
Kegiatan
kontrak bantuan teknis meliputi kegiatan rehabilitasi, pengembangan dan
produksi.
Tugas
dan kegiatan pihak yang memiliki lapangan adalah sebagai berikut:
a. Menyerahkan lapangan yang akan
direhabilitasi dan dikembangkan untuk dikelola oleh pihak pemberi dana dan jasa
.
b. Mengendalikan pelaksanaan pengelolaan
lapangan tersebut.
c. Memeriksa, meneliti, dan menyetujui
beban pengelolaan lapangan tersebut sebagai pengurang dari tambahan hasil
produksi (cost recovery). Tugas dan kegiatan pihak yang menyediakan dana dan
jasa adalah sebagai berikut:
- Mengelola rehabilitasi dan
mengembangkan lapangan untuk menghasilkan produksi yang melebihi produksi
lapangan sebelum direhabilitasikan dan dikembangkan.
- Memperhitungkan biaya pengelolaan
lapangan tersebut sebagai biaya produksi yang harus dipulihkan (cost recovery)
oleh pihak pemilik lapangan sesuai kontrak.
3. Jenis Biaya dan Beban Kontrak Bantuan
Teknis
Biaya dan beban kontrak bantuan
teknis meliputi biaya pengembangan dan beban produksi. Jenis biaya pengembangan
dan beban produksi telah diatur sebelumnya dalam alsuntansi pengembangan dan
produksi.
4. Perlakuan Akuntansi Terhadap Jenis
Biaya dan Beban Kontrak Bantuan Teknis
Biaya
pengembangan dan beban produksi yang timbul dalam pengelolaan tersebut masing-masing
diperlakukan sebagai biaya yang dikapitalisasi dan sebagai beban.
STANDAR AKUNTANSI UNITISASI
1. Definisi Unitisasi
Unitisasi
adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan minyak untuk
mengusahakan pengembangan dan produksi dua atau lebih lapangan minyak dan gas
bumi yang secara geologis berdekatan dengan menanggung biaya dan membagi
produksinya sesuai dengan perjanjian.
Dalam
operasi unitisasi pada umumnya terkait suatu kerja sama antara perusahaan yang
bertindak sebagai operator dan non operator.
Perusahaan
operator adalah perusahaan yang melaksanakan operasi unitisasi, sedang
perusahaan non operator adalah peserta lain dalam unitisasi yang tidak ikut
dalam pelaksanaan operasi unitisasi .
2. Uraian Kegiatan Unitisasi
Unitisasi
meliputi kegiatan pengembangan dan produksi. Dalam unitisasi terkait kerja sama
antara perusahaan yang berfungsi sebagai operator dan perusahaan yang berfungsi
sebagai non operator.
a. Tugas dan kegiatan perusahaan operator adalah sebagai
berikut:
- Membiayai sebagian dari biaya operasi
sesuai dengan kesepakatan yang dinyatakan dalam perjanjian.
- Melaksanakan operasi yang meliputi
kegiatan pengembangan dan produksi lapangan.
- Menerima sebagian biaya operasi dari
perusahaan non operator untuk membiayai operasi sesuai perjanjian.
- Memberikan pertanggungjawaban atas
pengeluaran biaya operasi yang menjadi bagian perusahaan non operator.
b. Perusahaan non operator wajib
menyerahkan uang/barang/jasa untuk membiayai sebagian dari operasi kepada
perusahaan operator sesuai dengan kesepakatan yang dinyatakan dalam perjanjian.
3. Jenis Biaya dan Beban Unititas
Biaya
dan beban unitisasi meliputi biaya pengembangan dan beban produksi. Jenis biaya
pengernbangan dan beban produksi telah diatur sebelumnya dalam standar
akuntansi pengembangan dan standar akuntansi produksi.
4. Perlakuan Akuntansi Terhadap Jenis
Biaya dan Beban Unitisasi
Biaya
dan beban yang timbul dari pengelolaan unitisasi dibagi sesuai dengan
kesepakatan bersama antara perusahaan operator dan non operator.
Perlakuan
akuntansi terhadap biaya dan beban yang menjadi tanggungan masing-masing
perusahaan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi perusahaan yang
bersangkutan. Pada umumnya biaya pengembangan dikapitalisasi sedangkan
pengeluaran untuk produksi diperlakukan sebagai beban.
AKUNTANSI KONTRAK PENGURASAN
TAHAP KEDUA
1. Definisi Pengurasan Tahap Kedua (secondary recoveries)
Pengurasan tahap
kedua merupakan metode pengurasan minyak dan gas bumi dengan menginduksikan
suatu tenaga dorongan buatan ke dalam formasi untuk meningkatkan produksi di
atas tingkat produksi yang dapat dicapai dengan cara pengurasan tahap pertama.
Pengurasan tahap
kedua dapat dilaksanakan sendiri atau dalam bentuk kontrak dengan pihak lain.
Sub bab ini hanya mengatur pegurasan tahap kedua yang dilaksanakan dalam bentuk
kontrak.
Pengurasan tahap
kedua yang dilakukan sendiri telah diatur datam bab akuntansi produksi.
2. Uraian Kegiatan Pengurasan Tahap Kedua
Kontrak
pengurasan tahap kedua mengatur tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Tugas dan kewajiban perusahaan yang
memiliki lapangan minyak dan gas bumi adalah sebagai berikut:
- Menyerahkan kegiatan pengembangan dan
produksi lapangan minyak dan gas bumi tua kepada pihak yang akan mengusahakan
pengurasan tahap kedua.
- Melaksanakan pengendalian biaya-biaya
yang terjadi dalam operasi pengurasan tahap kedua yang dikeluarkan oleh pihak
yang melaksanakannya.
- Membiayai sebagian dari biaya operasi
sesuai dengan kesepakatan yang dinyatakan dalam kontrak, jika pihak pemilik
lapangan minyak dan gas bumi turut berperan serta dalam operasi tersebut.
b. Tugas dan kewajiban perusahaan yang
melaksanakan pengurasan tahap kedua adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan pekerjaan pengembangan
lapangan minyak dan gas bumi yang meliputi pemboran kembali guna menilai
tingkat ekonomis kandungan hydrocarbon .
- Melaksanakan pengurasan (produksi)
minyak dan gas bumi ke permukaan bumi.
- Memberikan pertanggungjawaban atas
biaya-biaya yang telah dikeluarkan kepada pemilik lapangan minyak dan gas bumi.
3. Jenis Biaya dan Beban Pengurasan Tahap Kedua
Biaya dan beban pengurasan tahap
kedua meliputi biaya pengembangan dan beban produksi. Jenis-jenis biaya dan
beban adalah sama seperti yang dirinci dalam standar akuntansi pengembangan dan
produksi.
4. Perlakuan Akuntansi Terhadap Jenis Biaya dan Beban
Pengurasan Tahap Kedua
Perlakuan akuntansi terhadap biaya
pengembangan dan beban produksi yang timbul dalarn operasi pengurasan tahap
kedua masing-masing diperlakukan sebagai biaya yang dikapitalisasi dan sebagai
beban.
AKUNTANSI JOINT OPERATION
1. Definisi Joint Operation
Joint
operation adalah suatu bentuk kerja sama permodalan antara dua atau lebih
perusahaan minyak untuk mengusahakan eksplorasi, pengembangan dan produksi
suatu wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, dengan menanggung biaya
dan produksinya sesuai dengan kontrak.
2. Uraian Kegiatan Joint Operation
Joint operation dimaksudkan untuk mengurangi resiko
dan menekan biaya perusahaan-perusahaan yang mengadakan kerja sama.
Joint operation meliputi kegiatan eksplorasi,
pengembangan dan produksi, Dalam joint operation terkait kerja sama antar
perusahaan yang berfungsi sebagai pengelola suatu wilayah pertambangan
(operator) dengan perusahaan lain yang ikut dalam penyertaan (non operator).
Kerja sama tersebut, dapat terjadi dalam berbagai
bentuk joint operation antara lain Joint Operating Agreement (JOA) dan Joint
Operating Body (JOB).
Dalam hal JOA, PERTAMINA bertindak sebagai non
operator sedangkan kontraktor asing bertindak sebagai operator. Dalam JOB,
PERTAMINA sebagai operator dan kontraktor asing sebagai non operator.
Tugas
dan kewajiban operator adalah sebagai berikut:
a. Berperan serta membiayai sebagian dari
biaya operasi dalam pengelolaan kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi
suatu wilayah pertambangan.
b. Melaksanakan pengelolaan suatu wilayah
kerja pertambangan yang meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi
.
c. Menerima dari dan
mempertanggungjawabkan bagiannya atas biaya operasi pengelolaan wilayah
pertambangan tersebut kepada non operator.
Perusahaan
non operator berkewajiban menyerahkan uang/jasa untuk membiayai sebagian dari
operasi pengelolaan wilayah pertambangan tersebut di atas sesuai perjanjian.
3. Jenis Biaya dan Beban Joint Operation
Jenis
biaya dan beban joint operation meliputi:
a. Biaya dan beban eksplorasi
b. Biaya pengembangan
c. Beban produksi.
4. Perlakuan
Akuntansi Terhadap Jenis Biaya dan Beban Joint Operation.
Biaya dan beban yang timbul dalam rangka
pengelolaan wilayah kerja pertambangan dari joint operation dibagi sesuai
dengan kesepakatan bersama antara perusahaan operatordan non operator.
Perlakuan akuntansi terhadap
biaya dan beban tersebut yang menjadi tanggungan masing-masing perusahaan
dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi perusahaan yang bersangkutan.
Pada
umumnya pengeluaran eksplorasi dikapitalisasi atau diperlakukan sebagai beban, biaya
pengembangan dikapitalisasi dan pengeluaran untuk produksi diperlakukan sebagai
beban.