PSAK PERTAMBANGAN UMUM

PSAK

PERTAMBANGAN UMUM



PENDAHULUAN

Karakteristik Akuntansi Industri Pertambangan Umum

01        Dalam industri pertambangan umum terdapat empat kegiatan usaha pokok, meliputi:
a)                              Eksplorasi (Exploration),
b)                             Pengembangan dan Konstruksi (Development and Construction),
c)                              Produksi (Production), dan
d)                             Pengolahan.

Perusahaan dalam industri pertambangan umum dapat berbentuk usaha terpadu dalam arti bahwa perusahaan tersebut memiliki usaha eksplorasi, pengembangan dan konstruksi, produksi, dan pengolahan sebagai satu kesatuan usaha atau berbentuk usaha-usaha terpisah yang masing-masing berdiri sendiri.

            02        Sifat dan karakteristik industri pertambangan umum berbeda dengan industri lainnya. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a)                  Eksplorasi bahan galian tambang umum merupakan kegiatan yang mempunyai ketidakpastian yang tinggi, karena meskipun telah dipersiapkan secara cermat, dengan biaya yang besar, tidak ada jaminan bahwa kegiatan tersebut akan berakhir dengan penemuan cadangan bahan galian yang secara komersial layak untuk ditambang.
b)                 Bahan galian bersifat deplesi dan tidak dapat diperbaharui (non-renewable) serta untuk melaksanakan kegiatan pertambangan ini, mulai tahap eksplorasi sampai dengan tahap pengolahannya, dibutuhkan biaya investasi yang relatif sangat besar, padat modal, berjangka panjang, sarat risiko, dan membutuhkan teknologi yang tinggi, sehingga diperlukan pengelolaan yang benar-benar profesional.
c)                  Pada umumnya operasi perusahaan pertambangan berlokasi di daerah terpencil dan kegiatannya menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup, sehingga setiap perusahaan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku mengenai lingkungan hidup, di samping mempunyai konsep pasca penambangan yang jelas.
d)                 Pemerintah indonesia tidak memberikan konsesi penambangan karena menurut peraturan perundangan yang berlaku, segala bahan galian yang berada dalam wilayah hukum Indonesia adalah kekayaan nasional Bangsa Indonesia yang dikuasai dan dipergunakan oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk dapat berusaha dalam industri pertambangan umum, pemerintah mengeluarkan peraturan yang memberi wewenang kepada badan usaha/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan umum.

03        Dalam industri pertambangan umum terbuka kemungkinan kerja sama berdasarkan Kontrak Karya (Contract of Work) dan Kontrak Kerja Sama, baik dalam hal permodalan maupun operasi bersama.

            04        Sebagai akibat dari sifat dan karakteristik industri pertambangan umum, maka terdapat beberapa perlakuan akuntansi khusus untuk industri tersebut yang berbeda dengan industri lainnya terutama perlakuan akuntansi biaya eksplorasi, pengembangan dan konstruksi, produksi, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ruang Lingkup Penerapan

05        Pernyataan ini disusun berdasarkan sifat dan karakteristik usaha pertambangan umum di Indonesia dan berpedoman pada konsep dasar akuntansi keuangan yang ditampung dalam Standar Akuntansi Keuangan dan peraturan perundangan yang berlaku.

            06        Seperti halnya Standar Akuntansi Keuangan, Pernyataan ini wajib digunakan dalam penyajian laporan keuangan untuk pihak ekstern bagi setiap perusahaan yang bergerak dalam industri pertambangan umum termasuk kontraktor dalam rangka Kontrak Karya dan atau Kontrak Kerja Sama di bidang pertambangan umum. Dengan adanya Pernyataan ini, maka baik penyusun maupun pemakai laporan keuangan wajib mengacu kepada standar akuntansi yang sama. Apabila perlakuan akuntansi bersifat umum, maka harus tetap mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan.

07        Untuk dan dalam hubungannya dengan Pernyataan ini, kegiatan operasi industri pertambangan umum dibagi dalam empat tahapan yaitu:
a)         Eksplorasi (termasuk evaluasi),
b)         Pengembangan dan Konstruksi,
c)         Produksi, dan
d)         Pengelolaan Lingkungan Hidup.


EKSPLORASI

Definisi

08        Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Eksplorasi adalah usaha dalam rangka mencari, menemukan, dan mengevaluasi Cadangan Terbukti pada suatu wilayah tambang dalam jangka waktu tertentu seperti yang diatur dalam peraturan perudangan yang berlaku.

Cadangan terbukti merupakan suatu taksiran cadangan bahan galian tambang umum dalam suatu Area of Interest yang secara teknis maupun ekonomis dapat dipertanggungjawabkan kemungkinannya untuk diproduksi di masa mendatang berdasarkan harga bahan galian tambang umum pada saat taksiran tersebut dibuat dan biaya penambangannya.

Area of Interest merupakan suatu satuan area geologis yang diduga mempunyai potensi diperolehnya suatu cadangan bahan galian tambang umum atau telah terbukti terdapat cadangan bahan galian tambang umum.

            09        Suatu perusahaan dalam industri pertambangan umum dapat mempunyai lebih dari satu Area of Interest, dan dalam suatu Area of Interest tertentu dapat terjadi lebih dari satu tahapan kegiatan dalam waktu/periode yang bersamaan.

            10        Setiap Area of Interest harus diperlakukan secara terpisah untuk tujuan penentuan apakah biaya-biaya yang terjadi pada kegiatan eksplorasi dan pengembangannya dapat dikapitalisasikan atau dibebankan pada periode berjalan.



Uraian Kegiatan

11        Penyelidikan Umum. Penyelidikan umum merupakan penyelidikan secara geologi umum atau geofisik yang dilakukan di daratan, di perairan, dan/atau dari udara dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian.

            12        Perijinan dan Administrasi. Merupakan kegiatan pengurusan ijin untuk melakukan kegiatan eksplorasi di suatu daerah tertentu, antara lain meliputi pengurusan Hak Kuasa Pertambangan, Kontrak Kerja Sama, Kontrak Karya, dan pembebasan tanah serta kegiatan administrasi eksplorasi.

13        Geologi dan Geofisika. Kegiatan geologi meliputi pekerjaan analisis foto udara dan pemetaan geologi permukaan tanah dengan tujuan untuk memetakan penyebaran mineraL Geofiika merupakan suatu teknologi eksplorasi dengan menggunakan sifat-sifat fisik batuan yang diselidiki untuk tujuan memperoleh data di bawah permukaan tanah.

            14        Pemboran Eksplorasi. Pemboran digunakan untuk mengetahui data endapan di bawah permukaan tanah secara rinci Melalui pemeriksaan laboratorium atas contoh bor dapat diketahui jenis dan kadar batuan. Hasil pemboran beberapa lubang dapat dikorelasikan untuk batuan-batuan yang sejenis dan dapat pula dihitung besarnya cadangan bahan galian tambang umum.
           
15        Evaluasi. Evaluasi merupakan kegiatan untuk mengkap apakah suatu cadangan secara teknis layak untuk ditimbang dan mempunyai nilai komersiaL Kegiatan pada tahap ini meliputi penentuan jumlah/besarnya dan kadar cadangan, penganalisisan dampak lingkungan, perijinan yang dibutuhkan, metode penambangan, proses pengolahan, survei mengenai transportasi prasarana yang dibutuhkan, anggaran yang dibutuhkan, serta nilai pasar cadangan dan rencana produksi.


Jenis Biaya

16        Jenis-jenis biaya eksplorasi yang pokok, baik yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan eksplorasi tersebut, adalah sebagai berikut:
a)         Penyelidikan umum
Biaya-biaya yang tedadi dalam penyefidikan umum antara lain:
(i)         Biaya studi literatur,
(ii)        Biaya peroleha.l data satelit dan foto udara,
(iii)       Biaya pemetaan geologi,
(iv)       Biaya pengambilan contoh, dan
(v)        Biaya analisis contoh permukaan.
b)         Perijinan dan Administrasi
            Biaya-biaya yang terjadi dalam perijinan dan administrasi antara lain:
(i)         Biaya perolehan Kuasa Pertambangan,
(ii)        Biaya perolehan Kontrak Kerja Sama,
(iii)       Biaya perolehan Kontrak Karya,
(iv)       Biaya pembebasan tanah/tanam tumbuh, dan
(v)        Biaya administrasi eksplorasi.
c)         Geologi dan Geofisika
            Biaya-biaya yang terjadi dalam geologi dan geofisika antara lain:
(i)         Biaya Side Looking Air Radar (SLAR),
(ii)        Biaya geologi lapangan,
(iii)       Biaya geologi kimia, termasuk analisis pengujian laboratorium,
(iv)       Biaya penyelidikan gravitasi,
(v)        Biaya penyelidikan magnetik, dan
(vi)       Biaya penyelidikan seismik.
d )        Pemboran Eksplorasi
            Biaya-biaya yang terjadi dalam pemboran eksplorasi antara lain:
(i)         Biaya persiapan lahan, termasuk biaya pembuatan jalan masuk ke lokasi pemboran,
(ii)        Biaya pemboran, termasuk peralatan bor,
(iii)       Biaya mobilisasi dan demobilisasi,
(iv)       Biaya pengujian dan perampungan, dan
(v)        Biaya logistik selama dilaksanakannya pemboran.
e.         Evaluasi
Merupakan biaya untuk kegiatan evaluasi.


Perlakuan Akuntansi

17        Biaya yang timbul atas kegiatan eksplorasi dan evaluasi di suatu Area of Interest wajib dibebankan pada periode berjalan, kecuali bilamana memenuhi salah satu dari kondisi di bawah ini, maka biaya tersebut dapat ditangguhkan pembebanannya.
a)         Ijin untuk melaksanakan eksplorasi di Area of Interest tersebut masih berlaku dan kegiatan eksplorasinya pada tanggal neraca belum selesai, serta kegiatan eksplorasi yang berarti (significant) dalam Area of Interest terkait masih terus berlangsung, sehingga pada tahap ini belum dapat ditentukan apakah eksplorasi tersebut akan dapat menghasilkan Cadangan Terbukti.
b)         Ijin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan di Area of Interest tersebut masih berlaku dan dapat dibuktikan bahwa biaya eksplorasi yang terjadi diharapkan dapat diperoleh (recovered) kembali dari hasil produksi Cadangan Terbukti yang bersangkutan atau dari hasil yang akan diperoleh bilamana hak penambangannya dipindahtangankan/dialihkan kepada pihak lain.

18        Biaya penyusutan aktiva tetap yang mendukung kegiatan eksplorasi dialokasikan sebagai bagian biaya eksplorasi.

            19        Apabila suatu penyelidikan umum tidak dikaitkan secara khusus pada program eksplorasi tertentu, maka biaya yang dikeluarkan untuk penyelidikan umum tersebut dibebankan pada periode berjalan.

            20        Biaya bunga yang terjadi karena pendanaan kegiatan eksplorasi ditangguhkan (selama biaya eksplorasinya pun dapat ditangguhkan) dengan mengacu kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 26 tentang Akuntansi Bunga untuk Periode Konstruksi.

21        Biaya umum dan administrasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan eksplorasi ikut ditangguhkan sebagai bagian dari Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan.

            22        Pendapatan lain-lain yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan eksplorasi dikurangkan dari Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan .

            23        Amortisasi Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan lihat paragraf 31 (e).

            24        Nilai Tunai Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan harus ditaksir dan dilaporkan sebagaimana diatur pada paragraf 50.


Penyajian Laporan Keuangan

25        Jumlah biaya eksplorasi yang dibebankan pada periode berjalan (di luar biaya amortisasi atas Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan) disajikan secara tersendiri dalam laporan laba-rugi sebagai Beban Eksplorasi.

            26        Biaya yang ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi disajikan sebagai Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan.


Pengungkapan

27        Hal-hal berikut ini wajib diungkapkan dalam catatan laporan keuangan.
a)         Kebijakan akuntansi sehubungan dengan dasar penentuan:
(i)        Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang masih berjalan dengan penjelasan mengenai jangka waktu kontrak untuk Area of Interest yang bersangkutan;
(ii)       Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang sudah menemukan adanya Cadangan Terbukti dengan penjelasan bahwa amortisasinya baru akan dilaksanakan pada saat dimulainya produksi.
b)         Dalam penyajian Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan harus dibedakan antara Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang masih berjalan dengan Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi yang telah menemukan Cadangan Terbukti.
c)         Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest, maka harus diungkapkan rincian dari Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of Interest.
d)         Jumlah pembebanan biaya eksplorasi pada periode berjalan serta alasan pembebanannya.




PENGEMBANGAN DAN KONSTRUKSI

Definisi

28        Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

Pengembangan adalah setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan Cadangan Terbukti sampai siap diproduksi secara komersial.

Konstruksi adalah pembangunan fasilitas dan prasarana untuk melaksanakan dan mendukung kegiatan produksi.


Uraian Kegiatan

29        Tahap pengembangan dan konstruksi meliputi kegiatan administrasi dan teknis.

Kegiatan administrasi merupakan kegiatan pengurusan perijinan dalam lingkup pertambangan umum guna mendukung dimulainya pelaksanaan kegiatan pengembangan dan konstruksi.

Kegiatan teknis merupakan kegiatan rancang bangun dan kegiatan fisik lapangan untuk memudahkan masuk ke tempat cadangan bahan tambang dalam rangka persiapan kegiatan produksi .


Jenis Biaya

30        Jenis-jenis biaya pengembangan dan konstruksi yang pokok, baik yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan pengembangan dan konstruksi adalah sebagai berikut.
a)         Biaya Pengembangan
Biaya-biaya yang terjadi dalam kegiatan pengembangan antara lain:
(i)        Biaya administrasi:
o          biaya pengurusan perijinan dan Kuasa Pertambangan,
o          biaya pembebasan tanah,
(ii)       Biaya pembersihan lahan (land clearing), dan
(iii)      Biaya pembukaan tambang, termasuk pengupasan lapisan tanah (sebelum produksi).
b)         Biaya Konstruksi
Biaya-biaya yang terjadi dalam kegiatan konstruksi antara lain:
(i)        Biaya pembuatan prasarana,
(ii)       Biaya pembuatan atau pengadaan bangunan, dan
(iii)      Biaya pembuatan atau pengadaan mesin dan peralatan.




Perlakuan Akuntansi

31        Biaya pengembangan terdiri dari:
a)         Biaya yang terjadi atas kegiatan pengembangan suatu Area of Interest tertentu baik langsung maupun tidak langsung ditangguhkan pembebanannya sebagai Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan.
b)         Biaya penyusutan aktiva tetap yang dipergunakan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan ditangguhkan sebagai bagian dari Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan.
c)         Biaya umum dan administrasi yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengembangan ditangguhkan sebagai bagian dari Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan; sedangkan biaya umum dan administrasi yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pengembangan harus diperlakukan sebagai beban pada periode berjalan.
d)         Pada saat sejak dimulainya produksi suatu Area of Interest, Akumulasi Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan dan Akumulasi Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas Area of lnterestyang sama dijumlahkan, dan penjumlahan biaya tersebut diamortisasi; biaya amortisasi dibebankan sebagai biaya produksi.
e)         Perhitungan amortisasi didasarkan pada metode unit produksi. Pada keadaan tertentu, apabila dianggap dapat memberikan informasi keuangan yang lebih tepat, amortisasi dihitung berdasarkan taksiran umur ekonomis dari Area of/nteresttersebut. Dasar perhitungan amortisasi yang dipilih harus diterapkan secara konsisten. Apabila dipergunakan metode unit produksi, maka tingkat amortisasi tiap tahunnya harus didasarkan pada jumlah cadangan yang secara wajar dapat diproduksi sampai dengan akhir periode eksploitasi Area of Interest yang bersangkutan. Apabila amortisasi didasarkan pada jangka waktu, maka taksiran umur ekonomis tidak boleh lebih panjang dari periode eksploitasi. Periode eksploitasi yang dimaksud adalah berdasarkan perijinan yang berlaku.
f)         Apabila terjadi penundaan produksi di suatu Area of Interest tertentu setelah kegiatan pengembangan selesai, maka pada setiap akhir periode akuntansi selama masa penundaan tersebut, jumlah Akumulasi Biaya Pengembangan dan Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan harus dievaluasi apakah masih dapat diperoleh kembali (recovered) dari nilai taksiran hasil produksi Cadangan yang bersangkutan. Apabila ternyata nilai taksiran hasil produksi tersebut lebih rendah daripada jumlah biaya yang ditangguhkan, maka selisihnya harus dibebankan pada periode berjalan. Metode dan faktor- faktor yang digunakan dalam melaksanakan evaluasi ini diatur pada paragraf 50.

32        Biaya Konstruksi. Semua biaya yang terjadi atas pekerjaan konstruksi dan prasarana dikapitalisasi sebagai aktiva tetap, dan selanjutnya disusutkan berdasarkan umur ekonomis dari aktiva yang bersangkutan. Saat dimulainya penyusutan dan pembebanan biaya penyusutan diatur sebagai berikut.
a)         Aktiva tetap yang dipergunakan langsung dalam proses produksi, penyusutannya mulai dihitung pada saat produksi komersial dimulai; dan biaya penyusutannya dibebankan sebagai biaya produksi.
b)         Sedangkan terhadap aktiva tetap yang penggunaannya tidak langsung berhubungan dengan proses produksi, penyusutannya dimuiai pada saat selesainya pekerjaan konstruksi aktiva tetap yang bersangkutan; dan biaya penyusutannya dibebankan sebagai beban usaha periode berjalan .

33        Biaya-bunga yang terjadi karena pendanaan untuk pekerjaan pengembangan dan konstruksi ditangguhkan atau dikapitalisasi dengan mengacu kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 26 tentang Akuntansi Bunga untuk Periode Konstruksi.



Penyajian Laporan Keuangan

34        Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan disajikan dalam neraca bersama-sama dengan Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan (atas kegiatan eksplorasi yang sudah menemukan cadangan terbukti) sebagai Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan.

            35        Untuk periode akuntansi di mana produksi komersial telah dimulai, Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan disajikan sebesar jumlah netonya, yaitu setelah dikurangi dengan amortisasi.

            36        Jumlah penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi terhadap Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan sebagaimana yang disebutkan pada paragraf 31 (f), disajikan secara tersendiri dalam laporan laba-rugi sebagai penurunan nilai Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan .

37        Biaya pekerjaan konstruksi dan prasarana yang masih dalam pelaksanaan disajikan sebagai Pekerjaan Konstruksi dalam Penyelesaian.


Pengungkapan

38        Hal-hal berikut wajib diungkapkan dalam catatan laporan keuangan.
a)         Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
(i)        Dasar penentuan ditangguhkannya biaya pengembangan dan kapitalisasi biaya pekerjaan konstruksi dan prasarana .
(ii)       Metode amortisasi dan penyusutan yang dipergunakan dengan penjelasan jangka waktu perijinan penambangan dan taksiran umur ekonomis tambang.
b)         Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan atas kegiatan pengembangan yang masih berjalan.
c)         Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan di mana terjadi penundaan masa produksi, meliputi penjelasan:
(i)        Alasan terjadinya penundaan,
(ii)       Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dinilainya produksi, dan
(iii)      Jumlah penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi bila ada, terhadap biaya yang ditangguhkan tersebut, serta metode dan asumsi utama yang dipergunakan dalam menghitung penurunan nilai tersebut.
d)         Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest maka harus diungkapkan rincian dari Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of Interest.




PRODUKSI

Definisi

39        Berikut adalah pengertian istilah yang disusun untuk dan dalam hubungannya dengan kegiatan produksi penambangan (eksploitasi):

Produksi adalah semua kegiatan mulai dari pengangkatan bahan galian dari Cadangan Terbukti ke permukaan bumi sampai siap untuk dipasarkan, dimanfaatkan, atau diolah lebih lanjut.


Uraian Kegiatan

40        Kegiatan produksi penambangan meliputi: pengupasan tanah (stripping), pengambilan bahan galian, pencucian dan pemurnian, serta pengangkutan bahan galian ke stasiun pengumpul.
a)         Pengupasan lapisan tanah selama masa produksi meliputi kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan pengangkutantanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan atau lokasi lainnya.
b)         Pengambilan bahan galian dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik bahan galian tambang yang bersangkutan seperti: penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat (bulidozer dan shovel), pengerukan dengan menggunakan kapal keruk, dan peledakan.
c)         Pencucian bahan galian adalah kegiatan untuk membersihkan dan memisahkan bahan galian dengan mineral atau bahan galian ikutan lainnya seperti: tanah, abu, lempung, pasir, belerang, lumpur, atau mineral pengotor lainnya. Kegiatan pencucian dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci (misalnya polong atau jig), atau saringan. Dalam kegiatan pencucian termasuk pula proses penghancuran bahan galian yangberukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga layak dijual atau diolah lebih lanjut.
d)         Pengangkutan bahan galian dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul dilakukan dengan menggunakan peralatan seperti: belt conveyor, lori pengangkut, dump truck, tongkang, atau kapal.

Perusahaan pertambangan tertentu dapat mengolah lebih lanjut hasil tambangnya setelah proses di atas.

Jenis Biaya

41        Jenis-jenis biaya penambangan yang pokok, baik yang mempunyai hubungan langsung maupuntidak langsung dengan kegiatan produksi tersebut adalah sebagai berikut.
a)         Pengupasan Lapisan Tanah (Stripping) se/ama Masa Produksi
            Biaya yang terjadi dalam pengupasan lapisan tanah antara lain:
(i)        Biaya pengupasan tanah,
(ii)       Biaya penyediaan lahan untuk penimbunan tanah, dan (iii) Biaya penimbunan tanah hasil pengupasan.
b)         Pengambilan Bahan Galian
            Biaya-biaya yang terjadi dalam pengambilan bahan galian antara lain:
(i)        biaya penggalian,
(ii)       biaya penyemprotan,
(iii)      biaya pengerukan, atau biaya peledakan, dan
(iv)      penimbunan bahan galian.
c)         Pencucian Bahan Galian
            Biaya-biaya yang terjadi dalam pencucian bahan galian antara lain:
(i)        Biaya pembersihan dan pemisahan bahan galian utama dari bahan galian ikutannya,
(ii)       Biaya pembentukan ukuran/besarnya bahan galian sesuai dengan yang ditetapkan perusahaan.
d)         Pengangkutan Bahan Galian
            Merupakan biaya yang terjadi untuk mengangkut bahan galian tambang umum dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul .
e)         Pengelolaan Lingkungan Hidup
            Merupakan biaya untuk pengelolaan lingkungan hidup.


Perlakuan Akuntansi

42        Semua biaya yang terjadi sehubungan dengan produksi dicatat sebagai Barang dalam Proses Produksi.

            43        Beban Pokok Produksi meliputi biaya produksi dengan memperhitungkan saldo awal dan akhir Barang dalam Proses Produksi .

            44        Beban Pokok Persediaan per unit dihitung dengan menggunakan metode rata-rata atau first in first out.

            45        Persediaan meliputi persediaan dalam proses produksi, barang jadi, dan persediaan bahan penunjang.

46        Biaya pengupasan tanah penutup dibedakan antara pengupasan tanah awal untuk membuka tambang, yaitu pengupasan tanah yang dilakukan sebelum produksi dimulai dan pengupasan tanah lanjutan yang dilakukan selama masa produksi. Biaya pengupasan tanah awal merupakan bagian dari Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan, sedangkan biaya pengupasan tanah lanjutan dibebankan sebagai biaya produksi.

Sebelum produksi dilaksanakan, dihitung terlebih dahulu Rasio Rata-Rata Tanah Penutup KAverage Stripping Ratio), yaitu perbandingan antara taksiran kuantitas lapisan batuan/tanah penutup terhadap taksiran ketebalan bahan galian (seperti batubara) yang juga dinyatakan dalam satuan unit kuantitas.

47        Biaya pengupasan tanah lanjutan pada dasarnya dibebankan sebagai biaya produksi berdasarkan Rasio Rata-Rata Tanah Penutup. Dalam keadaan di mana Rasio Aktual Tanah Penutup (yaitu rasio antara kuantitas tanah/batuan yang dikupas pada periode tertentu terhadap kuantitas bagian cadangan yang diproduksi untuk periode yang sama) tidak berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka biaya pengupasan tanah yang timbul pada periode tersebut seluruhnya dapat dibebankan sebagai biaya produksi .

Dalam hal rasio aktual berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka bila rasio aktual lebih besar dari rasio rata-ratanya, kelebihan biaya pengupasan ditangguhkan pembebanannya dan dibukukan sebagai Biaya Pengupasan yang Ditangguhkan. Selanjutnya, biaya yang ditangguhkan ini dibebankan sebagai biaya produksi pada periode di mana rasio aktual jauh lebih kecil dari rasio rataratanya.

            48        Bila terjadi perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup, maka perubahan ini merupakan perubahan estimasi.

49        Selama masa produksi, secara berkala harus dievaluasi besarnya taksiran Cadangan Terbukti yang dapat diproduksi dan biaya pengembangan lanjutan yang ditaksir akan dibutuhkan untuk memproduksi cadangan tersebut di masa mendatang. Hal ini merupakan dasar perhitungan amortisasi Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan.

            50        Tiap-tiap akhir periode akuntansi, saldo dari Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan harus dievaluasi kelayakannya dengan membandingkan saldo tersebut terhadap nilai tunai (present value) dari taksiran produksi bahan galian tambang yang akan diproduksi selama sisa umur tambang (sisa umur tambang tidak boleh lebih panjang dari periode eksploitasi sesuai dengan ijin yang berlaku). Apabila ternyata nilai taksiran hasil produksi tersebut lebih rendah dari saldo biaya yang ditangguhkan tersebut, maka selisihnya harus dibebankan pada periode berjalan.


Penyajian laporan Keuangan

51        Persediaan dinyatakan di neraca sebesar harga yang terendah antara harga perolehan dengan harga pasar. Harga pasar merupakan taksiran harga jual pada tanggal neraca dikurangi dengan taksiran beban yang akan terjadi dalam menjual barang tersebut.

            52        Jumlah penurunan (write down) dari Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan disajikan seperti diatur pada paragraf 36.


Pengungkapan

53        Hal-hai berikut wajib diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
a)         Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
(i)        Metode penentuan Beban Pokok Persediaan dan dasar penilaiannya,
(ii)       Metode pembebanan biaya pengupasan tanah, dan
(iii)      Metode perhitungan Rasio Rata-Rata Tanah Penutup.
b)         Jumlah Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan dengan penjelasan mengenai perbedaan antara Rasio Aktual Tanah Penutup terhadap rasio rata-ratanya.
c)         Perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup (bila ada).
d)         Pengungkapan seperti yang diwajibkan pada paragraf 38 (c) .




PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Definisi

54        Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia, serta mahluk hidup lainnya.

            55        Dengan adanya kegiatan penambangan pada suatu daerah tertentu, maka akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a)         Pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
b)         Perusakan lingkungan, yaitu adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap perubahan sifat-sifat dan atau hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan itu kurang berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan.

Sebagai usaha untuk mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan, maka perlu dilakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) yang meliputi upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan lingkungan hidup.


Uraian Kegiatan

56        Uraian kegiatan pengelolaan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a)         Penyusunan dokumen Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AM DAL) .
b)         Upaya pencegahan pencemaran sungai oieh air hasil penirisan tambang, berupa pembuatan kolam pengendap lumpur di sekitar: lokasi pengalian, dumping area, dan stockpile. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pengurasan lumpur dari kolam pengendap.
c)         Pengaturan bentuk lahan (land scaping) disesuaikan dengan kondisi topografi dan hidrologi setempat. Kegiatan ini meliputi:
(i)        Pengaturan bentuk lereng, dimaksudkan untuk mengurangi kecepatan air permukaan, erosi, sedimentasi, dan longsor;
(ii)       Pengaturan saluran pembuangan air, dimaksudkan untuk mengatur air agar tidak mengalir pada tempat-tempat tertentu, sehingga dapat mengurangi kerusakan lahan akibat erosi.
d)         Pengelolaan tanah pLcuk (top soil), yaitu kegiatan pengambilan dan penyimpanan tanah pucuk dari lokasi tanah yang akan ditambang dan ditimbun untuk dimanfaatkan kembali pada kegiatan reklamasi bekas daerah timbunan yang telah selesai.
e)         Revegetasi, yaitu penanaman kembali pada lahan bekas tambang yang vegetasi awalnya telah rusak atau terganggu.
f)         Pengendalian erosi, yaitu kegiatan berupa penanaman rumput, pembuatan teras, pemberian batu pecah, pembuatan saluran pengelak, dan lain-lain.
g)         Pencegahan pencemaran akibat debu, antara lain kegiatan berupa penyemprotan air di lokasi jalan produksi, loading station, stockpile, dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan debu.
h)         Pencegahan kelongsoran, yaitu kegiatan berupa pemantapan lereng dengan melandaikannya, pembuatan slope dan tanggul pengaman (dike).
i)          Penelitian tanah dan tanaman untuk mendapatkan cara dan teknik penanaman yang baik dan cocok.
j)          Pemantauan kualitas air yang keluar dari kolam-kolam pengendap, saluran pemukiman, dan sungai di sekitar lokasi penambangan .
k)         Pemantauan kualitas udara di lokasi kegiatan penambangan dan pemukiman karyawan, serta penduduk sekitarnya.
I)         Pemantauan kualitas tanah di dumping area.
m)        Pemantauan luas lokasi vegetasi yang rusak dan yang telah direvegetasi .
n)         Pemantauan keberhasilan dari usaha pengendalian dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan.
o)         Pemantauan laju erosi.


Jenis Biaya

57        Biaya-biaya pengelolaan lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan tersebut di atas. Pada dasarnya biaya ini merupakan biaya pengadaan prasarana PLH, biaya yang timbul atas usaha mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan, dan biaya rutin lainnya.


Perlakuan Akuntansi

58        Biaya pengadaan prasarana PLH dikapitalisasikan sebagai Aktiva Tetap dan disusutkan secara sistematis berdasarkan umur ekonomisnya.

            59        Taksiran kewajiban PLH harus diakru, apabila memenuhi persyaratan berikut.
a)         Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada tanggal neraca akibat kegiatan yang telah dilakukan;
b)         Terdapat dasar yang wajar untuk menghitung jumlah kewajiban yang timbul.

60        Taksiran biaya untuk PLH yang timbul sebagai akibat kegiatan eksplorasi dan pengembangan diakru dengan mendebet Biaya PLH yang Ditangguhkan dan mengkredit Kewajiban (Provision) PLH. Biaya yang ditangguhkan ini akan diamortisasi pada saat mulainya produksi komersial; biaya amortisasinya dibukukan sebagai Biaya Produksi.

            61        Taksiran biaya untuk PLH yang timbul sebagai akibat kegiatan produksi tambang dibebankan sebagai biaya produksi dengan mengkredit Kewajiban (Provision) PLH.

62        Pembayaran atas kewajiban PLH selama tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang taksiran Kewajiban PLH.

            63        Pada tanggal neraca, jumlah taksiran Kewajiban PLH harus dievaluasi kembali untuk menentukan apakah jumlah akrualnya telah memadai.

            64        Apabila jumlah pengeluaran PLH yang sesungguhnya terjadi pada tahun berjalan sehubungan dengan kegiatan periode lalu lebih besar dari pada jumlah akrual yang telah dibentuk, maka selisihnya dibebankan ke biaya produksi periode di mana kelebihan tersebut timbul.


Penyajian Laporan Keuangan

65        Taksiran Kewajiban PLH disajikan di neraca sebesar jumlah kewajiban yang telah diakru, setelah dikurangi dengan jumlah pengeluaran yang sesungguhnya terjadi.


Pengungkapan

66        Hal-hal berikut ini wajib diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
a)         Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
(i)        Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLHt
(ii)       Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan, dan (iii) Metode penyusutan prasarana PLH.
b)         Mutasi taksiran kewajiban PLH selama tahun berjalan dengan menunjukkan:
(i)        Saldo awal,
(ii)       Penyisihan yang dibentuk,
(iii)      Pengeluaran sesungguhnya, dan
(iv)      Saldo akhir.
c)         Kegiatan PLH yang telah dilaksanakan dan yang sedang berjalan.

d)         Kewajiban bersyarat sehubungan dengan PLH dan kewajiban bersyarat lainnya sebagaimana diatur dalam standar akuntansi keuangan. 

Postingan terbaru

Recent Posts Widget