PSAK
PERTAMBANGAN
UMUM
PENDAHULUAN
Karakteristik
Akuntansi Industri Pertambangan Umum
01 Dalam industri pertambangan umum
terdapat empat kegiatan usaha pokok, meliputi:
a)
Eksplorasi (Exploration),
b)
Pengembangan dan Konstruksi (Development and Construction),
c)
Produksi (Production), dan
d)
Pengolahan.
Perusahaan dalam industri
pertambangan umum dapat berbentuk usaha terpadu dalam arti bahwa perusahaan
tersebut memiliki usaha eksplorasi, pengembangan dan konstruksi, produksi, dan
pengolahan sebagai satu kesatuan usaha atau berbentuk usaha-usaha terpisah yang
masing-masing berdiri sendiri.
02 Sifat
dan karakteristik industri pertambangan umum berbeda dengan industri lainnya.
Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Eksplorasi bahan galian tambang
umum merupakan kegiatan yang mempunyai ketidakpastian yang tinggi, karena
meskipun telah dipersiapkan secara cermat, dengan biaya yang besar, tidak ada
jaminan bahwa kegiatan tersebut akan berakhir dengan penemuan cadangan bahan
galian yang secara komersial layak untuk ditambang.
b)
Bahan galian bersifat deplesi
dan tidak dapat diperbaharui (non-renewable) serta untuk melaksanakan kegiatan
pertambangan ini, mulai tahap eksplorasi sampai dengan tahap pengolahannya,
dibutuhkan biaya investasi yang relatif sangat besar, padat modal, berjangka
panjang, sarat risiko, dan membutuhkan teknologi yang tinggi, sehingga
diperlukan pengelolaan yang benar-benar profesional.
c)
Pada umumnya operasi perusahaan
pertambangan berlokasi di daerah terpencil dan kegiatannya menimbulkan
kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup, sehingga setiap perusahaan
pertambangan wajib memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku mengenai
lingkungan hidup, di samping mempunyai konsep pasca penambangan yang jelas.
d)
Pemerintah indonesia tidak
memberikan konsesi penambangan karena menurut peraturan perundangan yang
berlaku, segala bahan galian yang berada dalam wilayah hukum Indonesia adalah
kekayaan nasional Bangsa Indonesia yang dikuasai dan dipergunakan oleh negara
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk dapat berusaha dalam industri
pertambangan umum, pemerintah mengeluarkan peraturan yang memberi wewenang
kepada badan usaha/perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan umum.
03 Dalam industri pertambangan umum terbuka
kemungkinan kerja sama berdasarkan Kontrak Karya (Contract of Work) dan Kontrak
Kerja Sama, baik dalam hal permodalan maupun operasi bersama.
04 Sebagai
akibat dari sifat dan karakteristik industri pertambangan umum, maka terdapat
beberapa perlakuan akuntansi khusus untuk industri tersebut yang berbeda dengan
industri lainnya terutama perlakuan akuntansi biaya eksplorasi, pengembangan
dan konstruksi, produksi, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ruang
Lingkup Penerapan
05 Pernyataan ini disusun berdasarkan sifat
dan karakteristik usaha pertambangan umum di Indonesia dan berpedoman pada
konsep dasar akuntansi keuangan yang ditampung dalam Standar Akuntansi Keuangan
dan peraturan perundangan yang berlaku.
06 Seperti
halnya Standar Akuntansi Keuangan, Pernyataan ini wajib digunakan dalam
penyajian laporan keuangan untuk pihak ekstern bagi setiap perusahaan yang
bergerak dalam industri pertambangan umum termasuk kontraktor dalam rangka
Kontrak Karya dan atau Kontrak Kerja Sama di bidang pertambangan umum. Dengan adanya
Pernyataan ini, maka baik penyusun maupun pemakai laporan keuangan wajib
mengacu kepada standar akuntansi yang sama. Apabila perlakuan akuntansi
bersifat umum, maka harus tetap mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan.
07 Untuk dan dalam hubungannya dengan
Pernyataan ini, kegiatan operasi industri pertambangan umum dibagi dalam empat
tahapan yaitu:
a) Eksplorasi (termasuk evaluasi),
b) Pengembangan dan Konstruksi,
c) Produksi, dan
d) Pengelolaan Lingkungan Hidup.
EKSPLORASI
Definisi
08 Berikut adalah pengertian istilah yang
digunakan dalam Pernyataan ini:
Eksplorasi adalah usaha
dalam rangka mencari, menemukan, dan mengevaluasi Cadangan Terbukti pada suatu
wilayah tambang dalam jangka waktu tertentu seperti yang diatur dalam peraturan
perudangan yang berlaku.
Cadangan terbukti merupakan
suatu taksiran cadangan bahan galian tambang umum dalam suatu Area of Interest
yang secara teknis maupun ekonomis dapat dipertanggungjawabkan kemungkinannya
untuk diproduksi di masa mendatang berdasarkan harga bahan galian tambang umum
pada saat taksiran tersebut dibuat dan biaya penambangannya.
Area of Interest merupakan
suatu satuan area geologis yang diduga mempunyai potensi diperolehnya suatu
cadangan bahan galian tambang umum atau telah terbukti terdapat cadangan bahan
galian tambang umum.
09 Suatu
perusahaan dalam industri pertambangan umum dapat mempunyai lebih dari satu
Area of Interest, dan dalam suatu Area of Interest tertentu dapat terjadi lebih
dari satu tahapan kegiatan dalam waktu/periode yang bersamaan.
10 Setiap
Area of Interest harus diperlakukan secara terpisah untuk tujuan penentuan
apakah biaya-biaya yang terjadi pada kegiatan eksplorasi dan pengembangannya
dapat dikapitalisasikan atau dibebankan pada periode berjalan.
Uraian
Kegiatan
11 Penyelidikan Umum. Penyelidikan umum
merupakan penyelidikan secara geologi umum atau geofisik yang dilakukan di
daratan, di perairan, dan/atau dari udara dengan maksud untuk membuat peta
geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian.
12 Perijinan
dan Administrasi. Merupakan kegiatan pengurusan ijin untuk melakukan kegiatan
eksplorasi di suatu daerah tertentu, antara lain meliputi pengurusan Hak Kuasa
Pertambangan, Kontrak Kerja Sama, Kontrak Karya, dan pembebasan tanah serta
kegiatan administrasi eksplorasi.
13 Geologi dan Geofisika. Kegiatan geologi
meliputi pekerjaan analisis foto udara dan pemetaan geologi permukaan tanah
dengan tujuan untuk memetakan penyebaran mineraL Geofiika merupakan suatu
teknologi eksplorasi dengan menggunakan sifat-sifat fisik batuan yang
diselidiki untuk tujuan memperoleh data di bawah permukaan tanah.
14 Pemboran
Eksplorasi. Pemboran digunakan untuk mengetahui data endapan di bawah permukaan
tanah secara rinci Melalui pemeriksaan laboratorium atas contoh bor dapat
diketahui jenis dan kadar batuan. Hasil pemboran beberapa lubang dapat
dikorelasikan untuk batuan-batuan yang sejenis dan dapat pula dihitung besarnya
cadangan bahan galian tambang umum.
15 Evaluasi. Evaluasi merupakan kegiatan
untuk mengkap apakah suatu cadangan secara teknis layak untuk ditimbang dan
mempunyai nilai komersiaL Kegiatan pada tahap ini meliputi penentuan
jumlah/besarnya dan kadar cadangan, penganalisisan dampak lingkungan, perijinan
yang dibutuhkan, metode penambangan, proses pengolahan, survei mengenai
transportasi prasarana yang dibutuhkan, anggaran yang dibutuhkan, serta nilai
pasar cadangan dan rencana produksi.
Jenis
Biaya
16 Jenis-jenis biaya eksplorasi yang pokok,
baik yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan
eksplorasi tersebut, adalah sebagai berikut:
a) Penyelidikan umum
Biaya-biaya
yang tedadi dalam penyefidikan umum antara lain:
(i) Biaya
studi literatur,
(ii) Biaya
peroleha.l data satelit dan foto udara,
(iii) Biaya
pemetaan geologi,
(iv) Biaya
pengambilan contoh, dan
(v) Biaya
analisis contoh permukaan.
b) Perijinan dan Administrasi
Biaya-biaya yang terjadi dalam
perijinan dan administrasi antara lain:
(i) Biaya
perolehan Kuasa Pertambangan,
(ii) Biaya
perolehan Kontrak Kerja Sama,
(iii) Biaya
perolehan Kontrak Karya,
(iv) Biaya
pembebasan tanah/tanam tumbuh, dan
(v) Biaya
administrasi eksplorasi.
c) Geologi dan Geofisika
Biaya-biaya yang terjadi dalam
geologi dan geofisika antara lain:
(i) Biaya
Side Looking Air Radar (SLAR),
(ii) Biaya
geologi lapangan,
(iii) Biaya
geologi kimia, termasuk analisis pengujian laboratorium,
(iv) Biaya
penyelidikan gravitasi,
(v) Biaya
penyelidikan magnetik, dan
(vi) Biaya
penyelidikan seismik.
d ) Pemboran Eksplorasi
Biaya-biaya yang terjadi dalam
pemboran eksplorasi antara lain:
(i) Biaya
persiapan lahan, termasuk biaya pembuatan jalan masuk ke lokasi pemboran,
(ii) Biaya
pemboran, termasuk peralatan bor,
(iii) Biaya
mobilisasi dan demobilisasi,
(iv) Biaya
pengujian dan perampungan, dan
(v) Biaya
logistik selama dilaksanakannya pemboran.
e. Evaluasi
Merupakan biaya
untuk kegiatan evaluasi.
Perlakuan
Akuntansi
17 Biaya yang timbul atas kegiatan
eksplorasi dan evaluasi di suatu Area of Interest wajib dibebankan pada periode
berjalan, kecuali bilamana memenuhi salah satu dari kondisi di bawah ini, maka
biaya tersebut dapat ditangguhkan pembebanannya.
a) Ijin untuk melaksanakan eksplorasi di Area of Interest
tersebut masih berlaku dan kegiatan eksplorasinya pada tanggal neraca belum
selesai, serta kegiatan eksplorasi yang berarti (significant) dalam Area of
Interest terkait masih terus berlangsung, sehingga pada tahap ini belum dapat
ditentukan apakah eksplorasi tersebut akan dapat menghasilkan Cadangan
Terbukti.
b) Ijin untuk melaksanakan kegiatan pertambangan
di Area of Interest tersebut masih berlaku dan dapat dibuktikan bahwa biaya
eksplorasi yang terjadi diharapkan dapat diperoleh (recovered) kembali dari
hasil produksi Cadangan Terbukti yang bersangkutan atau dari hasil yang akan
diperoleh bilamana hak penambangannya dipindahtangankan/dialihkan kepada pihak
lain.
18 Biaya penyusutan aktiva tetap yang
mendukung kegiatan eksplorasi dialokasikan sebagai bagian biaya eksplorasi.
19 Apabila
suatu penyelidikan umum tidak dikaitkan secara khusus pada program eksplorasi
tertentu, maka biaya yang dikeluarkan untuk penyelidikan umum tersebut
dibebankan pada periode berjalan.
20 Biaya
bunga yang terjadi karena pendanaan kegiatan eksplorasi ditangguhkan (selama
biaya eksplorasinya pun dapat ditangguhkan) dengan mengacu kepada Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No. 26 tentang Akuntansi Bunga untuk Periode
Konstruksi.
21 Biaya umum dan administrasi yang
berkaitan langsung dengan kegiatan eksplorasi ikut ditangguhkan sebagai bagian
dari Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan.
22 Pendapatan
lain-lain yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan eksplorasi dikurangkan dari
Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan .
23 Amortisasi
Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan lihat paragraf 31 (e).
24 Nilai
Tunai Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan harus ditaksir dan dilaporkan
sebagaimana diatur pada paragraf 50.
Penyajian
Laporan Keuangan
25 Jumlah biaya eksplorasi yang dibebankan
pada periode berjalan (di luar biaya amortisasi atas Biaya Eksplorasi yang
Ditangguhkan) disajikan secara tersendiri dalam laporan laba-rugi sebagai Beban
Eksplorasi.
26 Biaya yang
ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi disajikan sebagai Biaya Eksplorasi yang
Ditangguhkan.
Pengungkapan
27 Hal-hal berikut ini wajib diungkapkan
dalam catatan laporan keuangan.
a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan dasar penentuan:
(i) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi
yang masih berjalan dengan penjelasan mengenai jangka waktu kontrak untuk Area
of Interest yang bersangkutan;
(ii) Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi
yang sudah menemukan adanya Cadangan Terbukti dengan penjelasan bahwa
amortisasinya baru akan dilaksanakan pada saat dimulainya produksi.
b) Dalam penyajian Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan harus
dibedakan antara Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan eksplorasi
yang masih berjalan dengan Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan atas kegiatan
eksplorasi yang telah menemukan Cadangan Terbukti.
c) Apabila terdapat lebih dari satu Area of Interest, maka
harus diungkapkan rincian dari Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan untuk
tiap-tiap Area of Interest.
d) Jumlah pembebanan biaya eksplorasi pada
periode berjalan serta alasan pembebanannya.
PENGEMBANGAN
DAN KONSTRUKSI
Definisi
28 Berikut adalah pengertian istilah yang
digunakan dalam Pernyataan ini:
Pengembangan adalah setiap
kegiatan yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan Cadangan Terbukti sampai
siap diproduksi secara komersial.
Konstruksi adalah
pembangunan fasilitas dan prasarana untuk melaksanakan dan mendukung kegiatan
produksi.
Uraian
Kegiatan
29 Tahap pengembangan dan konstruksi
meliputi kegiatan administrasi dan teknis.
Kegiatan administrasi
merupakan kegiatan pengurusan perijinan dalam lingkup pertambangan umum guna
mendukung dimulainya pelaksanaan kegiatan pengembangan dan konstruksi.
Kegiatan teknis merupakan
kegiatan rancang bangun dan kegiatan fisik lapangan untuk memudahkan masuk ke
tempat cadangan bahan tambang dalam rangka persiapan kegiatan produksi .
Jenis
Biaya
30 Jenis-jenis biaya pengembangan dan
konstruksi yang pokok, baik yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak
langsung dengan kegiatan pengembangan dan konstruksi adalah sebagai berikut.
a) Biaya Pengembangan
Biaya-biaya yang terjadi dalam kegiatan pengembangan
antara lain:
(i) Biaya administrasi:
o biaya pengurusan perijinan dan Kuasa Pertambangan,
o biaya pembebasan tanah,
(ii) Biaya pembersihan lahan (land clearing), dan
(iii) Biaya pembukaan tambang, termasuk pengupasan lapisan tanah
(sebelum produksi).
b) Biaya Konstruksi
Biaya-biaya yang terjadi
dalam kegiatan konstruksi antara lain:
(i) Biaya pembuatan prasarana,
(ii) Biaya pembuatan atau pengadaan bangunan, dan
(iii) Biaya pembuatan atau pengadaan mesin dan
peralatan.
Perlakuan
Akuntansi
31 Biaya pengembangan terdiri dari:
a) Biaya yang terjadi atas kegiatan pengembangan suatu Area of
Interest tertentu baik langsung maupun tidak langsung ditangguhkan
pembebanannya sebagai Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan.
b) Biaya penyusutan aktiva tetap yang dipergunakan dalam
melaksanakan kegiatan pengembangan ditangguhkan sebagai bagian dari Biaya
Pengembangan yang Ditangguhkan.
c) Biaya umum dan administrasi yang berkaitan langsung dengan
kegiatan pengembangan ditangguhkan sebagai bagian dari Biaya Pengembangan yang
Ditangguhkan; sedangkan biaya umum dan administrasi yang tidak berkaitan
langsung dengan kegiatan pengembangan harus diperlakukan sebagai beban pada
periode berjalan.
d) Pada saat sejak dimulainya produksi suatu Area of Interest,
Akumulasi Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan dan Akumulasi Biaya Eksplorasi
yang Ditangguhkan atas Area of lnterestyang sama dijumlahkan, dan penjumlahan
biaya tersebut diamortisasi; biaya amortisasi dibebankan sebagai biaya
produksi.
e) Perhitungan amortisasi didasarkan pada metode unit produksi.
Pada keadaan tertentu, apabila dianggap dapat memberikan informasi keuangan
yang lebih tepat, amortisasi dihitung berdasarkan taksiran umur ekonomis dari
Area of/nteresttersebut. Dasar perhitungan amortisasi yang dipilih harus diterapkan
secara konsisten. Apabila dipergunakan metode unit produksi, maka tingkat
amortisasi tiap tahunnya harus didasarkan pada jumlah cadangan yang secara
wajar dapat diproduksi sampai dengan akhir periode eksploitasi Area of Interest
yang bersangkutan. Apabila amortisasi didasarkan pada jangka waktu, maka
taksiran umur ekonomis tidak boleh lebih panjang dari periode eksploitasi.
Periode eksploitasi yang dimaksud adalah berdasarkan perijinan yang berlaku.
f) Apabila terjadi penundaan produksi di
suatu Area of Interest tertentu setelah kegiatan pengembangan selesai, maka
pada setiap akhir periode akuntansi selama masa penundaan tersebut, jumlah
Akumulasi Biaya Pengembangan dan Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan harus
dievaluasi apakah masih dapat diperoleh kembali (recovered) dari nilai taksiran
hasil produksi Cadangan yang bersangkutan. Apabila ternyata nilai taksiran
hasil produksi tersebut lebih rendah daripada jumlah biaya yang ditangguhkan,
maka selisihnya harus dibebankan pada periode berjalan. Metode dan faktor-
faktor yang digunakan dalam melaksanakan evaluasi ini diatur pada paragraf 50.
32 Biaya Konstruksi. Semua biaya yang
terjadi atas pekerjaan konstruksi dan prasarana dikapitalisasi sebagai aktiva tetap,
dan selanjutnya disusutkan berdasarkan umur ekonomis dari aktiva yang
bersangkutan. Saat dimulainya penyusutan dan pembebanan biaya penyusutan diatur
sebagai berikut.
a) Aktiva tetap yang dipergunakan langsung dalam proses
produksi, penyusutannya mulai dihitung pada saat produksi komersial dimulai;
dan biaya penyusutannya dibebankan sebagai biaya produksi.
b) Sedangkan terhadap aktiva tetap yang
penggunaannya tidak langsung berhubungan dengan proses produksi, penyusutannya
dimuiai pada saat selesainya pekerjaan konstruksi aktiva tetap yang
bersangkutan; dan biaya penyusutannya dibebankan sebagai beban usaha periode
berjalan .
33 Biaya-bunga yang terjadi karena
pendanaan untuk pekerjaan pengembangan dan konstruksi ditangguhkan atau
dikapitalisasi dengan mengacu kepada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.
26 tentang Akuntansi Bunga untuk Periode Konstruksi.
Penyajian
Laporan Keuangan
34 Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan
disajikan dalam neraca bersama-sama dengan Biaya Eksplorasi yang Ditangguhkan
(atas kegiatan eksplorasi yang sudah menemukan cadangan terbukti) sebagai Biaya
Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan.
35 Untuk
periode akuntansi di mana produksi komersial telah dimulai, Biaya Eksplorasi
dan Pengembangan yang Ditangguhkan disajikan sebesar jumlah netonya, yaitu
setelah dikurangi dengan amortisasi.
36 Jumlah
penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi terhadap Biaya Eksplorasi
dan Pengembangan yang Ditangguhkan sebagaimana yang disebutkan pada paragraf 31
(f), disajikan secara tersendiri dalam laporan laba-rugi sebagai penurunan
nilai Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan .
37 Biaya pekerjaan konstruksi dan prasarana
yang masih dalam pelaksanaan disajikan sebagai Pekerjaan Konstruksi dalam
Penyelesaian.
Pengungkapan
38 Hal-hal berikut wajib diungkapkan dalam
catatan laporan keuangan.
a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
(i) Dasar penentuan ditangguhkannya biaya pengembangan dan
kapitalisasi biaya pekerjaan konstruksi dan prasarana .
(ii) Metode amortisasi dan penyusutan yang dipergunakan dengan
penjelasan jangka waktu perijinan penambangan dan taksiran umur ekonomis
tambang.
b) Biaya Pengembangan yang Ditangguhkan atas kegiatan
pengembangan yang masih berjalan.
c) Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan di mana
terjadi penundaan masa produksi, meliputi penjelasan:
(i) Alasan terjadinya penundaan,
(ii) Amortisasi belum diperhitungkan karena belum dinilainya
produksi, dan
(iii) Jumlah penurunan (write down) akibat dilakukannya evaluasi bila
ada, terhadap biaya yang ditangguhkan tersebut, serta metode dan asumsi utama
yang dipergunakan dalam menghitung penurunan nilai tersebut.
d) Apabila terdapat lebih dari satu Area
of Interest maka harus diungkapkan rincian dari Biaya Eksplorasi dan Pengembangan
yang Ditangguhkan untuk tiap-tiap Area of Interest.
PRODUKSI
Definisi
39 Berikut adalah pengertian istilah yang
disusun untuk dan dalam hubungannya dengan kegiatan produksi penambangan
(eksploitasi):
Produksi adalah semua
kegiatan mulai dari pengangkatan bahan galian dari Cadangan Terbukti ke
permukaan bumi sampai siap untuk dipasarkan, dimanfaatkan, atau diolah lebih
lanjut.
Uraian
Kegiatan
40 Kegiatan produksi penambangan meliputi:
pengupasan tanah (stripping), pengambilan bahan galian, pencucian dan
pemurnian, serta pengangkutan bahan galian ke stasiun pengumpul.
a) Pengupasan lapisan tanah selama masa produksi meliputi
kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan pengangkutantanah dari lokasi
penggalian ke lokasi penimbunan atau lokasi lainnya.
b) Pengambilan bahan galian dengan cara yang sesuai dengan
sifat dan karakteristik bahan galian tambang yang bersangkutan seperti:
penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat (bulidozer dan
shovel), pengerukan dengan menggunakan kapal keruk, dan peledakan.
c) Pencucian bahan galian adalah kegiatan untuk membersihkan
dan memisahkan bahan galian dengan mineral atau bahan galian ikutan lainnya
seperti: tanah, abu, lempung, pasir, belerang, lumpur, atau mineral pengotor
lainnya. Kegiatan pencucian dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia
(proses kimia), alat pencuci (misalnya polong atau jig), atau saringan. Dalam
kegiatan pencucian termasuk pula proses penghancuran bahan galian yangberukuran
besar menjadi ukuran sesuai dengan yang ditetapkan, sehingga layak dijual atau
diolah lebih lanjut.
d) Pengangkutan bahan galian dari lokasi
penambangan ke stasiun pengumpul dilakukan dengan menggunakan peralatan
seperti: belt conveyor, lori pengangkut, dump truck, tongkang, atau kapal.
Perusahaan pertambangan
tertentu dapat mengolah lebih lanjut hasil tambangnya setelah proses di atas.
Jenis
Biaya
41 Jenis-jenis biaya penambangan yang
pokok, baik yang mempunyai hubungan langsung maupuntidak langsung dengan
kegiatan produksi tersebut adalah sebagai berikut.
a) Pengupasan Lapisan Tanah (Stripping) se/ama Masa Produksi
Biaya yang terjadi dalam pengupasan lapisan tanah antara
lain:
(i) Biaya pengupasan tanah,
(ii) Biaya penyediaan lahan untuk penimbunan tanah, dan (iii) Biaya
penimbunan tanah hasil pengupasan.
b) Pengambilan Bahan Galian
Biaya-biaya yang terjadi dalam pengambilan bahan galian
antara lain:
(i) biaya penggalian,
(ii) biaya penyemprotan,
(iii) biaya pengerukan, atau biaya peledakan, dan
(iv) penimbunan bahan galian.
c) Pencucian Bahan Galian
Biaya-biaya yang terjadi dalam pencucian bahan galian
antara lain:
(i) Biaya pembersihan dan pemisahan bahan galian utama dari bahan
galian ikutannya,
(ii) Biaya pembentukan ukuran/besarnya bahan galian sesuai dengan
yang ditetapkan perusahaan.
d) Pengangkutan Bahan Galian
Merupakan biaya yang terjadi untuk mengangkut bahan
galian tambang umum dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul .
e) Pengelolaan Lingkungan Hidup
Merupakan biaya untuk pengelolaan
lingkungan hidup.
Perlakuan
Akuntansi
42 Semua biaya yang terjadi sehubungan
dengan produksi dicatat sebagai Barang dalam Proses Produksi.
43 Beban
Pokok Produksi meliputi biaya produksi dengan memperhitungkan saldo awal dan
akhir Barang dalam Proses Produksi .
44 Beban Pokok
Persediaan per unit dihitung dengan menggunakan metode rata-rata atau first in
first out.
45 Persediaan
meliputi persediaan dalam proses produksi, barang jadi, dan persediaan bahan
penunjang.
46 Biaya pengupasan tanah penutup dibedakan
antara pengupasan tanah awal untuk membuka tambang, yaitu pengupasan tanah yang
dilakukan sebelum produksi dimulai dan pengupasan tanah lanjutan yang dilakukan
selama masa produksi. Biaya pengupasan tanah awal merupakan bagian dari Biaya
Pengembangan yang Ditangguhkan, sedangkan biaya pengupasan tanah lanjutan
dibebankan sebagai biaya produksi.
Sebelum produksi
dilaksanakan, dihitung terlebih dahulu Rasio Rata-Rata Tanah Penutup KAverage
Stripping Ratio), yaitu perbandingan antara taksiran kuantitas lapisan
batuan/tanah penutup terhadap taksiran ketebalan bahan galian (seperti
batubara) yang juga dinyatakan dalam satuan unit kuantitas.
47 Biaya pengupasan tanah lanjutan pada
dasarnya dibebankan sebagai biaya produksi berdasarkan Rasio Rata-Rata Tanah
Penutup. Dalam keadaan di mana Rasio Aktual Tanah Penutup (yaitu rasio antara
kuantitas tanah/batuan yang dikupas pada periode tertentu terhadap kuantitas
bagian cadangan yang diproduksi untuk periode yang sama) tidak berbeda jauh
dengan rasio rata-ratanya, maka biaya pengupasan tanah yang timbul pada periode
tersebut seluruhnya dapat dibebankan sebagai biaya produksi .
Dalam hal rasio aktual
berbeda jauh dengan rasio rata-ratanya, maka bila rasio aktual lebih besar dari
rasio rata-ratanya, kelebihan biaya pengupasan ditangguhkan pembebanannya dan
dibukukan sebagai Biaya Pengupasan yang Ditangguhkan. Selanjutnya, biaya yang
ditangguhkan ini dibebankan sebagai biaya produksi pada periode di mana rasio
aktual jauh lebih kecil dari rasio rataratanya.
48 Bila
terjadi perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup, maka perubahan ini
merupakan perubahan estimasi.
49 Selama masa produksi, secara berkala
harus dievaluasi besarnya taksiran Cadangan Terbukti yang dapat diproduksi dan
biaya pengembangan lanjutan yang ditaksir akan dibutuhkan untuk memproduksi
cadangan tersebut di masa mendatang. Hal ini merupakan dasar perhitungan
amortisasi Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan.
50 Tiap-tiap
akhir periode akuntansi, saldo dari Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang
Ditangguhkan harus dievaluasi kelayakannya dengan membandingkan saldo tersebut
terhadap nilai tunai (present value) dari taksiran produksi bahan galian
tambang yang akan diproduksi selama sisa umur tambang (sisa umur tambang tidak
boleh lebih panjang dari periode eksploitasi sesuai dengan ijin yang berlaku).
Apabila ternyata nilai taksiran hasil produksi tersebut lebih rendah dari saldo
biaya yang ditangguhkan tersebut, maka selisihnya harus dibebankan pada periode
berjalan.
Penyajian
laporan Keuangan
51 Persediaan dinyatakan di neraca sebesar
harga yang terendah antara harga perolehan dengan harga pasar. Harga pasar
merupakan taksiran harga jual pada tanggal neraca dikurangi dengan taksiran
beban yang akan terjadi dalam menjual barang tersebut.
52 Jumlah
penurunan (write down) dari Biaya Eksplorasi dan Pengembangan yang Ditangguhkan
disajikan seperti diatur pada paragraf 36.
Pengungkapan
53 Hal-hai berikut wajib diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan.
a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
(i) Metode penentuan Beban Pokok Persediaan dan dasar
penilaiannya,
(ii) Metode pembebanan biaya pengupasan tanah, dan
(iii) Metode perhitungan Rasio Rata-Rata Tanah
Penutup.
b) Jumlah Biaya Pengupasan Tanah yang Ditangguhkan dengan
penjelasan mengenai perbedaan antara Rasio Aktual Tanah Penutup terhadap rasio
rata-ratanya.
c) Perubahan atas Rasio Rata-Rata Tanah Penutup (bila ada).
d) Pengungkapan seperti yang diwajibkan
pada paragraf 38 (c) .
PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
Definisi
54 Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia, serta mahluk hidup lainnya.
55 Dengan
adanya kegiatan penambangan pada suatu daerah tertentu, maka akan menimbulkan
dampak terhadap lingkungan hidup di sekitar lokasi penambangan, meliputi tetapi
tidak terbatas pada:
a) Pencemaran lingkungan, yaitu masuknya atau dimasukannya
mahluk hidup, zat, energi, dan komponen lain ke dalam lingkungan dan atau
berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga
kualitas lingkungan sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan
menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya.
b) Perusakan lingkungan, yaitu adanya
tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap
perubahan sifat-sifat dan atau hayati lingkungan yang mengakibatkan lingkungan itu
kurang berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkesinambungan.
Sebagai usaha untuk
mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan usaha penambangan, maka
perlu dilakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH) yang meliputi upaya terpadu
dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, dan
pengembangan lingkungan hidup.
Uraian
Kegiatan
56 Uraian kegiatan pengelolaan lingkungan
hidup meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) Penyusunan dokumen Analis Mengenai Dampak Lingkungan (AM
DAL) .
b) Upaya pencegahan pencemaran sungai oieh air hasil penirisan
tambang, berupa pembuatan kolam pengendap lumpur di sekitar: lokasi pengalian,
dumping area, dan stockpile. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pengurasan
lumpur dari kolam pengendap.
c) Pengaturan bentuk lahan (land scaping) disesuaikan dengan
kondisi topografi dan hidrologi setempat. Kegiatan ini meliputi:
(i) Pengaturan bentuk lereng, dimaksudkan untuk mengurangi
kecepatan air permukaan, erosi, sedimentasi, dan longsor;
(ii) Pengaturan saluran pembuangan air, dimaksudkan untuk mengatur
air agar tidak mengalir pada tempat-tempat tertentu, sehingga dapat mengurangi
kerusakan lahan akibat erosi.
d) Pengelolaan tanah pLcuk (top soil), yaitu kegiatan
pengambilan dan penyimpanan tanah pucuk dari lokasi tanah yang akan ditambang
dan ditimbun untuk dimanfaatkan kembali pada kegiatan reklamasi bekas daerah
timbunan yang telah selesai.
e) Revegetasi, yaitu penanaman kembali pada lahan bekas tambang
yang vegetasi awalnya telah rusak atau terganggu.
f) Pengendalian erosi, yaitu kegiatan berupa penanaman rumput,
pembuatan teras, pemberian batu pecah, pembuatan saluran pengelak, dan
lain-lain.
g) Pencegahan pencemaran akibat debu, antara lain kegiatan
berupa penyemprotan air di lokasi jalan produksi, loading station, stockpile,
dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan debu.
h) Pencegahan kelongsoran, yaitu kegiatan berupa pemantapan
lereng dengan melandaikannya, pembuatan slope dan tanggul pengaman (dike).
i) Penelitian tanah dan tanaman untuk mendapatkan cara dan
teknik penanaman yang baik dan cocok.
j) Pemantauan kualitas air yang keluar dari kolam-kolam
pengendap, saluran pemukiman, dan sungai di sekitar lokasi penambangan .
k) Pemantauan kualitas udara di lokasi kegiatan penambangan dan
pemukiman karyawan, serta penduduk sekitarnya.
I) Pemantauan kualitas tanah di dumping area.
m) Pemantauan luas lokasi vegetasi yang rusak dan yang telah
direvegetasi .
n) Pemantauan keberhasilan dari usaha pengendalian dan
pengelolaan lingkungan yang dilakukan.
o) Pemantauan laju erosi.
Jenis
Biaya
57 Biaya-biaya pengelolaan lingkungan hidup
meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan tersebut di atas. Pada
dasarnya biaya ini merupakan biaya pengadaan prasarana PLH, biaya yang timbul
atas usaha mengurangi dan mengendalikan dampak negatif kegiatan pertambangan,
dan biaya rutin lainnya.
Perlakuan
Akuntansi
58 Biaya pengadaan prasarana PLH
dikapitalisasikan sebagai Aktiva Tetap dan disusutkan secara sistematis
berdasarkan umur ekonomisnya.
59 Taksiran
kewajiban PLH harus diakru, apabila memenuhi persyaratan berikut.
a) Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah timbul kewajiban pada
tanggal neraca akibat kegiatan yang telah dilakukan;
b) Terdapat dasar yang wajar untuk
menghitung jumlah kewajiban yang timbul.
60 Taksiran biaya untuk PLH yang timbul
sebagai akibat kegiatan eksplorasi dan pengembangan diakru dengan mendebet
Biaya PLH yang Ditangguhkan dan mengkredit Kewajiban (Provision) PLH. Biaya
yang ditangguhkan ini akan diamortisasi pada saat mulainya produksi komersial;
biaya amortisasinya dibukukan sebagai Biaya Produksi.
61 Taksiran
biaya untuk PLH yang timbul sebagai akibat kegiatan produksi tambang dibebankan
sebagai biaya produksi dengan mengkredit Kewajiban (Provision) PLH.
62 Pembayaran atas kewajiban PLH selama
tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang taksiran Kewajiban PLH.
63 Pada
tanggal neraca, jumlah taksiran Kewajiban PLH harus dievaluasi kembali untuk
menentukan apakah jumlah akrualnya telah memadai.
64 Apabila jumlah
pengeluaran PLH yang sesungguhnya terjadi pada tahun berjalan sehubungan dengan
kegiatan periode lalu lebih besar dari pada jumlah akrual yang telah dibentuk,
maka selisihnya dibebankan ke biaya produksi periode di mana kelebihan tersebut
timbul.
Penyajian
Laporan Keuangan
65 Taksiran Kewajiban PLH disajikan di
neraca sebesar jumlah kewajiban yang telah diakru, setelah dikurangi dengan
jumlah pengeluaran yang sesungguhnya terjadi.
Pengungkapan
66 Hal-hal berikut ini wajib diungkapkan
dalam catatan atas laporan keuangan.
a) Kebijakan akuntansi sehubungan dengan:
(i) Perlakuan akuntansi atas pembebanan biaya PLHt
(ii) Metode amortisasi atas biaya PLH yang ditangguhkan, dan (iii)
Metode penyusutan prasarana PLH.
b) Mutasi taksiran kewajiban PLH selama tahun berjalan dengan
menunjukkan:
(i) Saldo awal,
(ii) Penyisihan yang dibentuk,
(iii) Pengeluaran sesungguhnya, dan
(iv) Saldo akhir.
c) Kegiatan PLH yang telah dilaksanakan dan yang sedang
berjalan.
d) Kewajiban bersyarat sehubungan dengan
PLH dan kewajiban bersyarat lainnya sebagaimana diatur dalam standar akuntansi
keuangan.