Definisi Kegiatan Membangun Sendiri yang dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 3 adalah “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain”
Bangunan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria sebagai berikut:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- Diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- Luas keseluruhan paling sedikit 200 m² (dua ratus meter persegi).
PPN terutang sebagaimana perhitungan di atas, dibayarkan setiap bulan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Jadi seberapapu perkembangan pembangunan yang dilakukan, kita dapat memperhitungkan biaya yang telah dikeluarkan dalam satu bulan kemudian menghitung pajaknya dan menyetorkan ke kantor pos atau bank persepsi pada awal bulan berikutnya. Begitu seterusnya sampai dengan proses pembangunan selesai.