Pengertian PKP Pasal 9 Ayat 4B dan Selain PKP Pasal 9 Ayat 4B

Pengertian PKP Pasal 9 Ayat 4B

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena P ajak yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
  6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan istilah bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mendapat pengecualian dari ketentuan yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM).

Dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A UU PPN dan PPnBM tertulis Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

Namun, pada Pasal 9 Ayat 4B disebutkan adanya pengecualian dimana PKP yang memenuhi perysaratan diperbolehkan mengajukan restitusi pajak setiap masa PPN.

PKP yang masuk dalam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B, yang bisa mengajukan restitusi pajak setiap masa. Keenam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B ini juga termasuk dalam kategori PKP beresiko rendah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018, diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.


Baca Juga:


Peraturan Terkait:

Postingan terbaru

Recent Posts Widget