Pengertian PKP Pasal 9 Ayat 4B dan Selain PKP Pasal 9 Ayat 4B

Pengertian PKP Pasal 9 Ayat 4B

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
  1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
  2. Pengusaha Kena P ajak yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
  6. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

PKP Pasal 9 Ayat 4B merupakan istilah bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mendapat pengecualian dari ketentuan yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM).

Dalam Pasal 9 Ayat 4 dan 4A UU PPN dan PPnBM tertulis Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

Namun, pada Pasal 9 Ayat 4B disebutkan adanya pengecualian dimana PKP yang memenuhi perysaratan diperbolehkan mengajukan restitusi pajak setiap masa PPN.

PKP yang masuk dalam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B, yang bisa mengajukan restitusi pajak setiap masa. Keenam kategori PKP Pasal 9 Ayat 4B ini juga termasuk dalam kategori PKP beresiko rendah dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018, diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.


Baca Juga:


Peraturan Terkait:

Postingan terbaru

  • PERHITUNGAN GAJI DAN SLIP GAJI OTOMATIS SERTA PERHITUNGAN PPH 21
  • Klik  PERHITUNGAN GAJI DAN SLIP GAJI OTOMATIS SERTA PERHITUNGAN PPH 21
  • RUMUS PERHITUNGAN PPH 21 TERBARU 2024
  •  KLIK UNTUK MENDOWNLOAD
  • Cara mudah mengatasi eform SPT tidak bisa dibuka di PDF Adobe acrobat reader
  • Cara Membuat Perhitungan PPH 21 Dengan Banyak Data Karyawan Di Ms. Excel #Part 1
  • Tutorial Cara Lapor SPT Orang Pribadi Dengan Bantuan Bentuk Formulir
  • Cara Pelaporan SPT PPH Orang Pribadi Dengan Form Bentuk Panduan
  • PROSEDURAL CARA AUDIT PIUTANG USAHA
  • Sebelum pemeriksaan dimulai, minta data-data dibawah ini dan cetak:Saldo Penjualan, Daftar Piutang atau A/R, Pending Cash in, Saldo Cash dan BankBukti Penagihan PiutangDaftar Giro TolakanSetoran hari ... read more
  • METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP DAN CONTOH PERHITUNGAN
  • Penyusutan adalah nilai dari aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa aset dimanfaatkan. Penyusutan merupakan bentuk penyesuaian harga suatu aset secara terus menerus ... read more
  • UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
  • Apa saja perubahan Perpajakan terkait UU HPP? 1. Nomor NIK menjadi NPWP2. UMKM Peredaran usahanya dibawah sama dengan 500 Jt Setahun bebas PPH3. Batasan dan tarif PPh WP OP Mengalami perubahan ... read more
  • Cara Lapor SPT Masa PPh 21/26 Perusahaan
  • Perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan Pemotongan PPh Pasal 21/26 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau ... read more
    Recent Posts Widget