Warga Bijak Taat Pajak.
Pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final
menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut dituangkan
dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, yang diberlakukan
secara efektif per 1 Juli 2018.
Peraturan terkait: