BATAS WAKTU PELAPORAN PAJAK

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah sebagai berikut:
NoJenis SPTBatas Waktu Pelaporan
ISPT Tahunan
1.SPT Tahunan Wajib Pajak Orang PribadiPaling lama 3 Bulan setelah akhir Tahun Pajak  (31 Maret)
2.SPT Tahunan Wajib Pajak BadanPaling lama 4 Bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April)
IISPT Masa
1.PPh Pasal 4 Ayat 2 Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
2.PPh Pasal 15Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
3.PPh Pasal 21/26Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
4.PPh Pasal 23/26Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
5.PPh Pasal 25Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
6.PPN & PPnBMPaling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
7.PPh Pasal 22Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
8.PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan CukaiHari kerja terakhir minggu berikutnya
8.PPh Pasal 22 yang dipungut oleh BendaharaPaling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir

Postingan terbaru

Recent Posts Widget