Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PERATURAN PAJAK

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17, 31E Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008

Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Kena Pajak Wajib Dalam Negeri Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008   Pasal 17   (1) Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi: a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut: Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 5% (lima persen)  di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15% (lima belas persen)  Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen)  di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 30% (tiga puluh persen) b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen). (2) Tarif tertinggi sebagaimana...

Batas Waktu Pembayaran Penyetoran Pelaporan Pajak Dan Daftar Denda Keterlambatan

Untuk menghindari sanksi denda atas keterlambatan pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, Wajib Pajak dituntut untuk disiplin dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Berikut daftar denda keterlambatan penyetoran dan pelaporan pajak. BATAS WAKTU PEMBAYARAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Batas  waktu penyampaian  SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Batas  waktu penyampaian  SPT-nya ad...

Bea Materai 10.000 Berlaku Per 1 Januari 2021, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai

Pengertian Bea Materai Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Bea Meterai dikenakan 1 (satu) kali untuk setiap Dokumen  Bea Meterai dikenakan atas: Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; - surat perjanjian, s...