Logo Website

Penetapan Target Inflasi

Target atau sasaran inflasi merupakan tingkat inflasi yang harus dicapai oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Pemerintah. Penetapan sasaran inflasi berdasarkan UU mengenai Bank Indonesia dilakukan oleh Pemerintah. Dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Bank Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan untuk tiga tahun ke depan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan PMK No.66/PMK.011/2012 tentang Sasaran Inflasi tahun 2013, 2014, dan 2015 tanggal 30 April 2012  sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk periode 2013 – 2015, masing-masing sebesar 4,5%, 4,5%, dan 4% masing-masing dengan deviasi ±1%.


Sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonominya ke depan sehingga tingkat inflasi dapat diturunkan pada tingkat yang rendah dan stabil. Pemerintah dan Bank Indonesia akan senantiasa berkomitmen untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan tersebut melalui koordinasi kebijakan yang konsisten dengan sasaran inflasi tersebut. Salah satu upaya pengendalian inflasi menuju inflasi yang rendah dan stabil adalah dengan membentuk dan mengarahkan ekspektasi inflasi masyarakat agar mengacu (anchor) pada sasaran inflasi yang telah ditetapkan (Lihat Peraturan Menteri Keuangan tentang sasaran inflasi 2013, 2014, dan 2015)





Angka target atau sasaran inflasi dapat dilihat pada web site Bank Indonesia atau web site instansi Pemerintah lainnya seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko Perekonomian, atau Bappenas. Sebelum UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sementara setelah UU tersebut, dalam rangka meningkatkan kredibilitas Bank Indonesia maka sasaran inflasi ditetapkan oleh Pemerintah.


Perbandingan Target Inflasi dan Aktual Inflasi


Tahun

Target Inflasi

Inflasi Aktual
(%, yoy)

2001

4% - 6%

12,55

2002

9% - 10%

10,03

2003

9 +1%

5,06

2004

5,5 +1%

6,40

2005

6 +1%

17,11

2006

8 +1%

6,60

2007

6 +1%

6,59

2008

5 +1%

11,06

2009

4,5 +1%

2,78

2010

5+1%

6,96

2011

5+1%

3,79

2012

4.5+1%

4,30

2013

4.5+1%

8,38

2014*

4.5+1%

8,36

2015*

4+1%



​*) berdasarkan PMK No.66/PMK.011/2012 tanggal 30 April 2012.

Postingan Populer

FUNGSI DAN TUGAS STAFF FINANCE

Fungsi dan Tugas Staff Finance Pengertian finance Yaitu suatu serangkaian tindakan yang terorganisir dalam pengelolaan sumber dana/ keuangan. Dari pengertian tersebut staff finance bertanggung jawab terhadap segala aktivitas keuangan, baik dari pengelolaan, penerimaan, transaksi, pencatatan dan laporan. Seorang finance dituntut ketelitian, keakuratan dan tentunya kejujuran dalam menjalankan tugasnya. Mengapa dikatakan demikian, karena pada bagian ini memiliki wewenang terhadap pengelolaan, pencatatan, penerimaan, dan pengeluaran keuangan perusahaan. Fungsi dan Tugas Staff Finance 1.      Melakukan pengelolaan keuangan perusahaan 2.    Melakukan penginputan semua transaksi keuangan 3.    Melakukan transaksi keuangan perusahaan 4.    Melakukan pembayaran kepada suplier 5     Melakukan penagihan kepada customer 6.    Mengontrol aktivitas keuangan atau transaksi keuangan perusa...

CARA MENGATASI TIDAK TERDAPAT ACCESS DATABASE ENGINE 2007 PADA KOMPUTER ANDA

Ketika anda menjalankan aplikasi ESPT PPH 21 muncul error tidak terdapat access engine pada komputer anda. Penyebabnya belum terinstalnya access database engine 2007 Cara mengatasinya cukup instal aplikasi access database engine 2007 Berikut aplikasinya klik  access database engine 2007   Jalankan Kembali ESPT PPH 21 anda, Selamat masalah anda teratasi Thanks Semoga bermanfaat Baca juga:  Cara Mengatasi Error Tidak Bisa Membuat Bukti Potong PPH 21/26 Tidak Final

KLASIFIKASI BIAYA PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR

KLASIFIKASI BIAYA Setelah kita memahami fungsi manajerial sebagai perencana, pengorganisir, pengarahan dan pemberi motivasi, serta pengendalian. Manajemen dalam mengelola Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Modal perusahaan membutuhkan berbagai informasi data, baik secara kuality maupun kuantitas. Informasi kuantitas erat kaitannya dengan anggaran biaya dalam perusahaan.             Dalam akuntansi manajerial kita mengetahui banyak istilah macam-macam biaya. Agar memudahkan manajemen dalam menyajikan laporannnya, manajemen dapat mengklasifikasikan biaya-biaya sesuai kebutuhannya. Klasifikasi Biaya                             Semua organisasi bisnis, non bisnis, manufaktur, distribusi dan jasa akan membutuhkan biaya dalam pengelolaan organisasinya. Akuntansi manajerial dapat diterapkan pad...

Cara Mengatasi Error Espt Pph 21 Tidak Bisa Mencetak/ unhandled exception has occured in your aplication/ Crystal Report belum terinstal

Aplikasi espt pph 21 error dengan tampilan seperti ini Ingin lapor espt pph 21, aplikasinya error tidak bisa mencetak, bagaimana mengatasinya? Solusinya cukup mudah anda hanya perlu menginstal crystal report. Berikut tutorialnya: 1. bagi yang belum punya aplikasi crystal report berikut link klik 2. instal crystal report yg sudah didownload kemudian jalankan kembali espt pph 21. 3. selamat masalah anda teratasi. Baca Juga:  Cara Mengatasi Error Tidak Bisa Membuat Bukti Potong PPH 21/26 Tidak Final

Kurs Pajak

 Kurs Pajak   SEARCH  16 Juni 2021-22 Juni 2021  09 Juni 2021-15 Juni 2021  02 Juni 2021-08 Juni 2021  26 Mei 2021-01 Juni 2021  12 Mei 2021-25 Mei 2021  05 Mei 2021-11 Mei 2021  28 April 2021-04 Mei 2021    7 April 2021-13 April 2021  14 April 2021-20 April 2021  21 April 2021-27 April 2021  KMK Nomor 33/KM.10/2021 Tanggal Berlaku: 16 Juni 2021 - 22 Juni 2021 Salinan Keputusan Menteri Keuangan No Mata Uang Nilai Perubahan 1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.249,00 -47,00 2 Dolar Australia (AUD) 11.024,97 -22,11 3 Dolar Kanada (CAD) 11.764,09 -77,37 4 Kroner Denmark (DKK) 2.330,63 -12,10 5 Dolar Hongkong (HKD) 1.836,07 -6,40 6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.460,86 -4,08 7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.242,18 -86,42 8 Kroner Norwegia (NOK) 1.719,76 2,67 9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.158,92 -82,01 10 Dolar Singapura (SGD) 10.759,37 -39,60 11 Kroner Swedia (SEK) 1.722,16 -2,11 12 Franc Swiss (C...
ONAZ SPORT
Belanja perlengkapan olahraga
© ONAZ SPORT
👁️
0
Total Penayangan
👥
0
Pengunjung Hari Ini
🟢
1
Sedang Online
Website sedang aktif dan melayani pengunjung
📊 Jasa Pembukuan, Accounting & Perpajakan

Kelola pembukuan dan pajak bisnis Anda dengan lebih rapi dan profesional.