WASPADA INVESTASI BODONG

AWAS!!!INVESTASI BERSKEMA PONZI

INVESTASI PENIPUAN MONEY GAME/ SKEMA PONZI/ SKEMA PIRAMID, investasi semacam ini sangat susah untuk diberantas dan belakangan ini semakin marak terjadi. Penipuan ini muncul dalam berbagai modus, baik tradisional maupun update mengikuti kemajuan tekhnologi. Target dari investasi ini dari berbagai kalangan, mereka yang mudah diiming-imingi materi inilah sasaran dari investasi penipuan ponzi.
Nama “ponzi” diambil dari penggagas tipuan ini yaitu Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi asal Italia yang hidup tahun 1882 –1949. Ia kemudian pindah ke Amerika dan dikenal sebagai Charles Ponzi. Dimasa itu, Ponzi menjanjikan keuntungan bagi para investornya sebesar 50% dalam 45 hari dan 100% dalam 90 hari. Masyarakat pun berbondong-bondong menyetor uangnya. Ponzi membayar nasabahnya dari uang para investor yang bergabung belakangan. Demikian seterusnya berlangsung selama setahun sampai skema penipuan ini tumbang. Skema ponzi pertama ini berhasil merugikan investornya sebesar Rp200 milyar. Suatu angka yang sangat besar di tahun 1920 itu.
Runtuhnya skema penipuan ponzi adalah hal yang pasti akan terjadi karena uang yang terkumpul hanya berputar di tempat, tidak diinvestasikan untuk menghasilkan laba. Ketika para member semakin susah merekrut investor baru, sementara tagihan makin membengkak, para pelaku ponzi biasanya sudah kabur dengan membawa aset besar yang telah dikumpulkan. Yang untung selalu perusahaan/pihak yang membuat bisnis ponzi, dan yang rugi selalu pihak masyarakat apalagi yang bergabung belakangan.
Ciri Ciri Investasi Bodong
1. menjanjikan keuntungan yang tinggi
2. tidak ada kejelasan mengenai usaha, aset, laporan keuangan, struktural organisasi
3. mencari investor terus menerus
4. tidak ada ijin atau menyalahkan ijin yang ada.
5. dikemas dengan keagamaan
6. mencatut orang orang yang mempunyai pengaruh/ tokoh penting.
7. dan berbagai tipu muslihat dalam mempengaruhi korbannya baik secara verbal maupun non verbal.
Investasi ponzi terus berkembang dalam berbagai modus mengikuti perkembangan dunia usaha dan tekhnologi. Modusnya tetap sama yaitu menjanjikan keuntungan yang tinggi, dengan mudah, dan dalam waktu singkat.
Ponzi pun bisa muncul dalam berbagai bentuk, termasuk yang paling sederhana sampai yang modern:
  1. investasi penipuan versi tradisional. Skema ponzi ini dijalankan dengan mengajak orang lain berkongsi atau menjadi investor untuk suatu jenis usaha yang sebetulnya tidak pernah ada. Biasanya pelaku membuat surat-surat perizinan yang palsu, atau pura-pura membangun koperasi/badan usaha, atau menyewa kantor supaya terlihat bonafid demi memancing investor calon korban.
  2. investasi penipuan versi modern. Tipuan ponzi ini mulai menggunakan teknologi seperti internet untuk menawarkan “bisnis” yang sebetulnya tidak pernah ada. Karena muncul secara online, para opportunis bisnis ini menyebutnya sebagai bisnis online (BO) walau jebakan ini sama sekali tidak layak disebut bisnis. Tampilan website dan presentasi para membernya demikian memikat, terkadang diadakan dalam pesta yang mewah. Mereka pun tak segan memancing lebih banyak korban dengan membagi-bagikan bonus dan hadiah kepada segelintir investor awal.
  3. nvestasi penipuan dalam balutan MLM. Kebanyakan orang berpendapat bahwa ponzi merupakan money game yang tidak melibatkan jual beli barang. Jadi kalau ada jual beli barang, itu bukan ponzi. Tentu saja pendapat ini salah karena bagaimana pun target skema ponzi adalah bagaimana merekrut dan menarik uang masyarakat. Meski bisnis MLM merupakan bisnis yang legal dan baik, ada banyak modus MLM yang populer digunakan untuk penipuan ponzi saat ini seperti:
  • Menjual barang sampah, alias barang tidak berguna. Masyarakat tidak peduli dengan barang yang ditawarkan tetapi lebih kepada janji-janji bonus, yang ujung-ujungnya diperoleh dari dana masyarakat yang dikumpulkan lewat uang pendaftaran.
  • Menjual dengan harga jauh di atas harga normal. Modus ini sangat populer dan marak saat ini. Mereka menarik dana masyarakat melalui barang-barang yang dijual jauh lebih mahal dari seharusnya atau dibandingkan produk sejenis di pasaran. Uang yang diperoleh dari selisih harga yang demikian tinggi, itulah yang diputar dengan skema ponzi. Termasuk dalam hal ini adalam MLM modus alat kesehatan, investasi emas, obat tradisional – kecantikan, dan sebagainya.
  • Menawarkan barang-barang virtual yang tidak terlalu bermanfaat atau menawarkan replika website yang semata digunakan untuk menjaring korban lainya. Tidak sedikit juga ponzi modus MLM yang menjerat korban dengan menawarkan produk-produk virtual yang sebetulnya banyak tersedia gratis tetapi kemudian dikemas sedemikian sehingga terkesan berbeda dan penting banget, bakal laku sekali…dst, sehingga orang berbondong-bondong bergabung. Padahal dalam kenyataannya, kebanyakan mereka hanya berbicara tenang bagaimana merekrut lebih banyak member (menarik uang lebih banyak) dibanding membicarakan manfaat produknya.
  1. Aneka tawaran investasi saham, forex, properti, dan berbagai usaha lainnya, baik offline maupun online, tanpa disertai izin resmi dari instansi pemerintah terkait.
Ponzi Merupakan Praktek Bisnis Ilegal dan Terlarang.
Sejumlah negara secara tegas menolak kegiatan bisnis berbasis ponzi. Amerika Serikat secara tegas dan rutin memberantas praktek-praktek ini. Satgas dari SEC (Securities and Exchange Commission) melaporkan setidaknya 15 kasus ponzi diberantas di tahun 2011, lalu 13 di tahun 2012 serta 7 kasus di tahun 2013.
Di Indonesia sendiri, praktek ponzi dalam dunia jual beli resmi dinyatakan dilarang melalui Undang-undang No.7/2014 tentang Perdagangan. Hanya saja dalam UU tersebut, skema ponzi diistilahkan dengan skema piramida, keduanya memang sering digunakan secara bergantian di masyarakat. UU Perdagangan secara jelas melarang praktek ponzi dalam distribusi atau penjualan barang.

Postingan terbaru

Recent Posts Widget