Logo Website

PENDAFTARAN BJS SECARA ONLINE


PROSEDUR PENDAFTARAN PESERTA JKN BPJS KESEHATAN

A.        Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran / PBI

Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu yang menjadi peserta PBI dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota bagi Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

B.        Pendafataran Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah / PPU

1.  Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan :
a. Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya
b. Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.
2.  Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
3.  Bukti Pembayaran iuran diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN ataumencetak e-ID secara mandiri oleh Perusahaan / Badan Usaha.

C.        Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah / PBPU dan Bukan Pekerja

Ø Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja
1.   Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2.   Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
3.  Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
      - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
      - Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
      - Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
      4.     Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5.     Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)
6.     Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

Ø Pendaftaran Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD)
Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.



PERSYARATAN MENJADI
FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
 A.     Untuk Klinik Pratama atau yang setara harus memiliki :
1.      Surat Ijin Operasional
2.      Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
3.      Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
4.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
5.      Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
6.      Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional

B.     Untuk Praktik Dokter atau Dokter Gigi harus memiliki :
1.      Surat Ijin Praktik
2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.      Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya
4.      Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN

C.      Untuk Puskesmas atau yang setara harus memiliki :
1.      Surat Ijin Operasional
2.      Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
3.      Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
4.      Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN 

D.     Untuk Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara harus memiliki :
1.      Surat Ijin Operasional
2.      Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik
3.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
4.      Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
5.      Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional


Catatan :
·         Persyaratan dan Formulir tersebut diserahkan kepada Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
·         Diutamakan Klinik Pratama untuk memiliki jejaring dengan Dokter Gigi, dan apabila Klinik Pratama telah memenuhi persyaratan Kredensialing, serta sesuai dengan kebutuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada wilayah Kantor Cabang, maka Klinik Pratama dapat melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Cabang setempat.

Postingan Populer

FUNGSI DAN TUGAS STAFF FINANCE

Fungsi dan Tugas Staff Finance Pengertian finance Yaitu suatu serangkaian tindakan yang terorganisir dalam pengelolaan sumber dana/ keuangan. Dari pengertian tersebut staff finance bertanggung jawab terhadap segala aktivitas keuangan, baik dari pengelolaan, penerimaan, transaksi, pencatatan dan laporan. Seorang finance dituntut ketelitian, keakuratan dan tentunya kejujuran dalam menjalankan tugasnya. Mengapa dikatakan demikian, karena pada bagian ini memiliki wewenang terhadap pengelolaan, pencatatan, penerimaan, dan pengeluaran keuangan perusahaan. Fungsi dan Tugas Staff Finance 1.      Melakukan pengelolaan keuangan perusahaan 2.    Melakukan penginputan semua transaksi keuangan 3.    Melakukan transaksi keuangan perusahaan 4.    Melakukan pembayaran kepada suplier 5     Melakukan penagihan kepada customer 6.    Mengontrol aktivitas keuangan atau transaksi keuangan perusa...

CARA MENGATASI TIDAK TERDAPAT ACCESS DATABASE ENGINE 2007 PADA KOMPUTER ANDA

Ketika anda menjalankan aplikasi ESPT PPH 21 muncul error tidak terdapat access engine pada komputer anda. Penyebabnya belum terinstalnya access database engine 2007 Cara mengatasinya cukup instal aplikasi access database engine 2007 Berikut aplikasinya klik  access database engine 2007   Jalankan Kembali ESPT PPH 21 anda, Selamat masalah anda teratasi Thanks Semoga bermanfaat Baca juga:  Cara Mengatasi Error Tidak Bisa Membuat Bukti Potong PPH 21/26 Tidak Final

KLASIFIKASI BIAYA PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR

KLASIFIKASI BIAYA Setelah kita memahami fungsi manajerial sebagai perencana, pengorganisir, pengarahan dan pemberi motivasi, serta pengendalian. Manajemen dalam mengelola Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Modal perusahaan membutuhkan berbagai informasi data, baik secara kuality maupun kuantitas. Informasi kuantitas erat kaitannya dengan anggaran biaya dalam perusahaan.             Dalam akuntansi manajerial kita mengetahui banyak istilah macam-macam biaya. Agar memudahkan manajemen dalam menyajikan laporannnya, manajemen dapat mengklasifikasikan biaya-biaya sesuai kebutuhannya. Klasifikasi Biaya                             Semua organisasi bisnis, non bisnis, manufaktur, distribusi dan jasa akan membutuhkan biaya dalam pengelolaan organisasinya. Akuntansi manajerial dapat diterapkan pad...

Cara Mengatasi Error Espt Pph 21 Tidak Bisa Mencetak/ unhandled exception has occured in your aplication/ Crystal Report belum terinstal

Aplikasi espt pph 21 error dengan tampilan seperti ini Ingin lapor espt pph 21, aplikasinya error tidak bisa mencetak, bagaimana mengatasinya? Solusinya cukup mudah anda hanya perlu menginstal crystal report. Berikut tutorialnya: 1. bagi yang belum punya aplikasi crystal report berikut link klik 2. instal crystal report yg sudah didownload kemudian jalankan kembali espt pph 21. 3. selamat masalah anda teratasi. Baca Juga:  Cara Mengatasi Error Tidak Bisa Membuat Bukti Potong PPH 21/26 Tidak Final

Kurs Pajak

 Kurs Pajak   SEARCH  16 Juni 2021-22 Juni 2021  09 Juni 2021-15 Juni 2021  02 Juni 2021-08 Juni 2021  26 Mei 2021-01 Juni 2021  12 Mei 2021-25 Mei 2021  05 Mei 2021-11 Mei 2021  28 April 2021-04 Mei 2021    7 April 2021-13 April 2021  14 April 2021-20 April 2021  21 April 2021-27 April 2021  KMK Nomor 33/KM.10/2021 Tanggal Berlaku: 16 Juni 2021 - 22 Juni 2021 Salinan Keputusan Menteri Keuangan No Mata Uang Nilai Perubahan 1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.249,00 -47,00 2 Dolar Australia (AUD) 11.024,97 -22,11 3 Dolar Kanada (CAD) 11.764,09 -77,37 4 Kroner Denmark (DKK) 2.330,63 -12,10 5 Dolar Hongkong (HKD) 1.836,07 -6,40 6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.460,86 -4,08 7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.242,18 -86,42 8 Kroner Norwegia (NOK) 1.719,76 2,67 9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.158,92 -82,01 10 Dolar Singapura (SGD) 10.759,37 -39,60 11 Kroner Swedia (SEK) 1.722,16 -2,11 12 Franc Swiss (C...
ONAZ SPORT
Belanja perlengkapan olahraga
© ONAZ SPORT
👁️
0
Total Penayangan
👥
0
Pengunjung Hari Ini
🟢
1
Sedang Online
Website sedang aktif dan melayani pengunjung
📊 Jasa Pembukuan, Accounting & Perpajakan

Kelola pembukuan dan pajak bisnis Anda dengan lebih rapi dan profesional.