PENGERTIAN PAJAK

PERPAJAKAN

A.     PENGERTIAN DAN FUNGSI PAJAK
1.      Pengertian Pajak
Kita ketahui pajak merupakan sumber pembiayaan bagi suatu negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Pajak sendiri sudah sejak jaman kerajaan diterapkan, pada jaman kerajaan rakyat diwajibkan membayar upeti kepada penguasanya, pada masa penjajahan hingga sampai sekarang dengan cara-cara yang berdeda.
Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari pengertian diatas kita dapat simpulkan pajak dipungut berdasarkan undang-undang, sifatnya dapat dipaksakan bagi wajib pajak, dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah, pajak dipungut oleh negara, pajak diperuntukkan untuk pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
Selain pemungutan pajak ada juga pugutan Retribusi. Retribusi pada umumnya pungutan yang mendapatkan kontraprestasi langsung atau pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu secara khusus disediakan dan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.      Fungsi Pajak
Pajak mempunyai dua fungsi yaitu:
a.     Fungsi Penerimaan (Budgetair), yaitu sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin pemerintah maupun pengeluaran pembangunan.
b.     Fungsi Mengatur (Regular), yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.

B.     NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Pengertian adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
Penghapusan nomor pokok wajib pajak dapat dilakukan dalam hal:
1.      Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dan tidak meninggalkan warisan.
2.      Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
3.      Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagai.
4.      Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

C.    SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
1.     Pengertian SPT
adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan perhitungan dan pembayaran pajak terhutang menurut undang-undang perpajakan.
2.    Jenis SPT dibedakan menjadi dua yaitu:
1.     SPT MASA adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau melakukan pembayaran pajak yang terhutang dalam suatu masa pajak atau pada suatu saat.
2.     SPT TAHUNAN adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak terhutang dalam suatu tahu pajak.


3.    Batas waktu Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Jenis Pembayaran
Batas Pembayaran
Batas Pelaporan
PPH Pasal 21
Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
20 hari setelah masa pajak berakhir
PPH Pasal 23/26
Tanggal 10 bulan takwim berikutnya hari setelah bulan saat terutang
20 hari setelah masa pajak berakhir
PPH Pasal 25 (OP/BADAN)
Tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
20 hari setelah masa pajak berakhir
PPH PASAL 22, PPN/PPnBM atas Impor
Dilunasi WP bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan maka harus dilunasi saat penyelesaiaan dokumen impor
PPH PASAL 22, PPN/PPnBM atas Impor dipungut DJBC
Disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukan
Dilaporkan secara mingguan paling lambat 7hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir
PPH PASAL 22, dari penyerahan oleh pertamina atas hasil produksi dan penyerahan bahan bakar dan gas oleh badan usaha lain
Dilunasi WP sebelum Delivery Order ditebus
Dilakukan pihak yang melakukan penyerahan 20 hari setelah masa pajak berakhir
PPH PASAL 22, Bendaharawan
Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang dari APBN/D
Hasil pemungutan dilaporkan paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir
PPH Pasal 22 oleh badan-badan tertentu
Tanggal 10 bulan takwim berikutnya
20 hari setelah masa pajak berakhir
PPN/PPnBM oleh bendaharawan APBN/D
Tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
14 hari setelah masa pajak berakhir
PPN/PPnBM selain bendaharawan APBN (pemungut PPN)
Tanggal 15 bulan takwim berikutnya
20 hari setelah masa pajak berakhir
PPN/PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak
Tanggal 15 bulan takwim berikutnya
20 hari setelah masa pajak berakhir

Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Termasuk hari libur adalah hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama (KMK No.541/KMK.04/2000 Jo Kep Men Keu 326/KMK.03/2003)
Dalam hal tanggal jatuh tempo penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur maka penyampaian laporan wajib pajak dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo. Termasuk hari libur adalah hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama (Dasar Hukum KEP-543/PJ./2000 Jo Kep 220/PJ./2003)
















4.    Surat Setoran Pajak (SSP)
Adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terhutang kekas negara.
5.    Surat Ketetapan Pajak
Adalah surat keterangan berupa:
a.     SKP kurang bayar (SKPKB) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya pajak terhutang dan jumlah yang masih harus dibayar.
b.     SKPKB Tambahan (SKPKBT) adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas besarnya pajak yang telah ditetapkan.
c.      SKP Lebih bayar (SKPLB) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak atau tidak seharusnya terhutang.
d.     SKP Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok sama besarnya dengan jumlah kredit pajak.
6.    Surat Tagihan Pajak (STP)
Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sangsi administrasi berupa bunga dan atau denda.


Postingan terbaru

Recent Posts Widget