PERPAJAKAN
A.
PENGERTIAN DAN FUNGSI PAJAK
1.
Pengertian Pajak
Kita ketahui
pajak merupakan sumber pembiayaan bagi suatu negara dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pajak sendiri sudah sejak jaman kerajaan diterapkan, pada jaman kerajaan rakyat
diwajibkan membayar upeti kepada penguasanya, pada masa penjajahan hingga sampai
sekarang dengan cara-cara yang berdeda.
Menurut
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa
timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari
pengertian diatas kita dapat simpulkan pajak dipungut berdasarkan
undang-undang, sifatnya dapat dipaksakan bagi wajib pajak, dalam pembayaran
pajak tidak dapat ditunjukkan kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah,
pajak dipungut oleh negara, pajak diperuntukkan untuk pengeluaran-pengeluaran
pemerintah.
Selain
pemungutan pajak ada juga pugutan Retribusi. Retribusi pada umumnya pungutan
yang mendapatkan kontraprestasi langsung atau pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu secara khusus disediakan dan
atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2.
Fungsi Pajak
Pajak mempunyai dua fungsi yaitu:
a.
Fungsi
Penerimaan (Budgetair), yaitu sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi
pembiayaan pengeluaran pemerintah, baik pengeluaran rutin pemerintah maupun
pengeluaran pembangunan.
b.
Fungsi
Mengatur (Regular), yaitu sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan dibidang sosial dan ekonomi.
B. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Pengertian adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
Penghapusan nomor pokok wajib pajak dapat
dilakukan dalam hal:
1.
Wajib Pajak
Orang Pribadi meninggal dan tidak meninggalkan warisan.
2.
Wanita kawin
tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
3.
Warisan yang
belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak sudah selesai dibagai.
4.
Wajib Pajak
Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan Undang-Undang
yang berlaku.
C.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
1.
Pengertian SPT
adalah surat
yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan perhitungan dan pembayaran
pajak terhutang menurut undang-undang perpajakan.
2.
Jenis SPT dibedakan menjadi dua yaitu:
1.
SPT MASA adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan atau melakukan pembayaran pajak yang terhutang
dalam suatu masa pajak atau pada suatu saat.
2.
SPT TAHUNAN adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak terhutang dalam suatu tahu pajak.
3.
Batas waktu Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Jenis
Pembayaran
|
Batas
Pembayaran
|
Batas
Pelaporan
|
PPH Pasal 21
|
Tanggal 10
bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
20 hari setelah masa pajak berakhir
|
PPH Pasal 23/26
|
Tanggal 10
bulan takwim berikutnya hari setelah bulan saat terutang
|
20 hari setelah masa pajak berakhir
|
PPH Pasal 25 (OP/BADAN)
|
Tanggal 15
bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
20 hari setelah masa pajak berakhir
|
PPH PASAL 22, PPN/PPnBM atas Impor
|
Dilunasi WP bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, apabila
pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan maka harus dilunasi saat
penyelesaiaan dokumen impor
|
|
PPH PASAL 22, PPN/PPnBM atas Impor dipungut
DJBC
|
Disetor
dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukan
|
Dilaporkan secara mingguan paling lambat
7hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir
|
PPH PASAL 22, dari penyerahan oleh
pertamina atas hasil produksi dan penyerahan bahan bakar dan gas oleh badan
usaha lain
|
Dilunasi WP
sebelum Delivery Order ditebus
|
Dilakukan pihak yang melakukan penyerahan 20
hari setelah masa pajak berakhir
|
PPH PASAL 22, Bendaharawan
|
Disetor pada
hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang dari
APBN/D
|
Hasil pemungutan dilaporkan paling lambat
14 hari setelah masa pajak berakhir
|
PPH Pasal 22 oleh badan-badan tertentu
|
Tanggal 10
bulan takwim berikutnya
|
20 hari setelah masa pajak berakhir
|
PPN/PPnBM oleh bendaharawan APBN/D
|
Tanggal 7
bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
14 hari setelah masa pajak berakhir
|
PPN/PPnBM selain bendaharawan APBN
(pemungut PPN)
|
Tanggal 15
bulan takwim berikutnya
|
20 hari setelah masa pajak berakhir
|
PPN/PPnBM yang terutang dalam satu masa
pajak
|
Tanggal 15
bulan takwim berikutnya
|
20 hari setelah masa pajak berakhir
|
Apabila
tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur
maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Termasuk
hari libur adalah hari libur nasional atau hari-hari cuti bersama (KMK
No.541/KMK.04/2000 Jo Kep Men Keu 326/KMK.03/2003)
|
Dalam
hal tanggal jatuh tempo penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur maka
penyampaian laporan wajib pajak dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum
tanggal jatuh tempo. Termasuk hari libur adalah hari libur nasional atau
hari-hari cuti bersama (Dasar Hukum KEP-543/PJ./2000 Jo Kep 220/PJ./2003)
|
4.
Surat Setoran Pajak (SSP)
Adalah surat
yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran
pajak terhutang kekas negara.
5.
Surat Ketetapan Pajak
Adalah surat keterangan berupa:
a.
SKP kurang
bayar (SKPKB) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya pajak terhutang
dan jumlah yang masih harus dibayar.
b.
SKPKB
Tambahan (SKPKBT) adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas besarnya
pajak yang telah ditetapkan.
c.
SKP Lebih
bayar (SKPLB) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan
pembayaran pajak atau tidak seharusnya terhutang.
d.
SKP Nihil
(SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok sama besarnya
dengan jumlah kredit pajak.
6.
Surat Tagihan Pajak (STP)
Adalah surat
untuk melakukan tagihan pajak dan atau sangsi administrasi berupa bunga dan
atau denda.